Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1982
TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI RIAU DI PEKANBARU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PADANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru;
b.
bahwa berhubung dengan huruf a, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2901);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2785);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI RIAU DI PEKANBARU DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI PADANG
Pasal 1
(1)
Membentuk Pengadilan Tinggi Riau yang berkedudukan di Pekanbaru.
(2)
Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau.
Penjelasan Pasal:
Pengadilan Tinggi Riau pada saat disahkannya undang-undang ini meliputi 7(tujuh) buah pengadilan negeri yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bangkinang, Pengadilan Negeri Tembilahan, Pengadilan Negeri Rengat, dan Pengadilan Negeri Dumai.
Pasal 3
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang sampai saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Riau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 40
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pada dasarnya ditiap-tiap propinsi perlu diadakan pengadilan tinggi, seperti juga halnya ditiap-tiap kabupaten/kotamadya diadakan pengadilan negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Disamping itu guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan perlu membentuk pengadilan tinggi baru. Dengan Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 4 Maret 1968 No. J.B.I/1/23, pengadilan tinggi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1965 berkedudukan di Padang.
Langkah yang pertama adalah perlu segera mengadakan tindakan untuk meringankan beban Pengadilan Tinggi Padang dan selekas mungkin diserahkan sebagian tugas dari pengadilan tinggi tersebut kepada pengadilan tinggi lain, sehingga dalam waktu yang singkat perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Dengan demikian, perlu diatur kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2785). Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
07 Okt 2026
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.