Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1980

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:13
Tahun
:1980
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Desember 1980
Tanggal Pengundangan
:27 Desember 1980
Tanggal Berlaku
:27 Desember 1980
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1980, LL SETNEG : 9 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1980
TENTANG
JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa dan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa untuk mencapai Tujuan Nasional berdasarakan Pancasila, seperti termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional;
c.
bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban membina jalan;
d.
bahwa untuk menjamin terselenggaranya peranan jalan serta pembinaannya secara konsepsional dan menyeluruh, perlu adanya Undang-undang untuk mengatur hal ikhwal jalan;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2324);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG JALAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
Negara adalah Negara Republik Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah adalah Perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta semua pembantunya;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pemerintah ialah Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
c.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan jalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
e.
Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu-lintas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Jalan ialah prasarana perhubungan darat yang diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan, orang, dari hewan. Tidak termasuk dalam pengertian ini adalah jalan rel misalnya jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Dengan anak- kalimat "dalam bentuk apapun" dimaksudkan pengertian jalan tidak terbatas pada bentuk jalan yang konvensional (pada permukaan tanah), akan tetapi termasuk juga jalan yang melintasi sungai besar/danau/laut, di bawah permukaan tanah dan air (terowongan) dan diatas permukaan tanah (jalan layang). Yang termasuk bangunan pelengkap jalan ialah bangunan yang tidak dapat dipisahkan dari jalan, antara lain jembatan, ponton, lintas atas ("overpass"), lintas bawah ("underpass"), tempat parkir, gorong-gorong, tembok penahan, dan saluran air jalan. Yang termasuk perlengkapan jalan antara lain rambu-rambu jalan. ramburambu lalu-lintas, tanda-tanda jalan, pagar pengamanan lalu lintas, pagar Daerah Milik Jalan, dan patok-patok Daerah Milik Jalan.
f.
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Jalan Khusus adalah jalan selain daripada yang termasuk dalam huruf f;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan, Jalan khusus adalah jalan yang tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, antara lain jalan inspeksi pengairan, jalan inspeksi saluran minyak atau gas, jalan perkebunan, jalan pertambangan, jalan kehutanan, jalan komplek bukan untuk umum, jalan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara. Dalam hal suatu ruas jalan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau oleh pemiliknya dinyatakan terbuka bagi lalu lintas umum, maka terhadap ruas jalan dan lalu lintas tersebut berlaku peraturan perundangundangan tentang Jalan dan tentang Lalu lintas Angkutan Jalan Raya.
h.
Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.
Penjelasan: Penentuan sasaran meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang penyusunan rencana jangka menengah, dan program pewujudan sasaran. Pewujudan sasaran meliputi kegiatan penyusunan rencana teknik. pembangunan, dan pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar supaya terdapat keseragaman pengertian atas isi Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
BAB II
JARINGAN JALAN
Bagian Pertama Peranan Jalan
Pasal 2
(1)
Jalan mempunyai peranan penting dalam bidang ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Jalan mempunyai peranan untuk mendorong pengembangan semua Satuan Wilayah Pengembangan, dalam usaha mencapai tingkat perkembangan antar daerah yang semakin merata.
(3)
Jalan merupakan suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hirarki.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional dengan semua simpul jasa distribusi yang kemudian berwujud kota, membentuk sistem jaringan jalan primer;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kota dalam ayat ini, adalah dalam kaitannya dengan jaringan jalan, bukan pengertian kota dalam administrasi pemerintahan. Yang dimaksud dengan simpul jasa distribusi, adalah suatu simpul yang terjadi akibat berlakunya pola-pola efisiensi pada arus barang atau orang yang menjadi titik tumpu bagi tumbuh dan berkembangnya kota menurut pertimbangan ekonomi.
(2)
Sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota membentuk sistem jaringan jalan sekunder.
Penjelasan: Jaringan jalan sekunder berkaitan erat dengan Struktur Wilayah Pengembangan Kota, yang menurut peranan pelayanannya terdiri dari Jalan Arteri, jalan Kolektor, dan Jalan Lokal. Jalan Arteri Primer dan Kolektor Primer tidak terputus walaupun memasuki suatu kota.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
Bagian Kedua Pengelompokan Jalan Menurut Peranan
Pasal 4
(1)
Jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien disebut Jalan Arteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi disebut Jalan Kolektor.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi, disebut Jalan Lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
BAGIAN-BAGIAN JALAN
Pasal 5
(1)
Bagian-bagian jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan, Daerah Milik Jalan, dan Daerah Pengawasan Jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Daerah Manfaat Jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Penjelasan: Daerah Manfaat Jalan adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar dari Daerah Manfaat Jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan Jalan.
(3)
Daerah Milik Jalan meliputi Daerah Manfaat Jalan dan sejalur tanah tertentu, di luar Daerah Manfaat Jalan.
Penjelasan: Daerah Milik Jalan ("right of way") dibatasi dengan tanda batas Daerah Milik Jalan. Sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan tetapi di Daerah Milik Jalan dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan kekuasan keamanan penggunaan jalan dalam hal untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan dikemudian hari.
(4)
Daerah Pengawasan Jalan merupakan sejalur tanah tertentu di luar Daerah Milik Jalan yang ada di bawah pengawasan pembina jalan.
Penjelasan: Daerah Pengawasan Jalan adalah sejalur tanah tertentu yang terletak di luar Daerah Milik Jalan, yang penggunaannya diawasi oleh pembina jalan, dengan maksud agar tidak mengganggu pandangan pengemudi dan konstruksi bangunan jalan, dalam hal tidak cukup luasnya Daerah Milik Jalan.
(5)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat(2), ayat(3), dan ayat(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas
BAB IV
HAK PENGUASAAN DAN WEWENANG
Pasal 6
(1)
Hak Penguasaan atas jalan ada pada Negara.
(2)
Hak menguasai oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Wewenang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) dapat dilimpahkan dan atau diserahkan kepada instansi-instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah.
(2)
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dapat diserahkan kepada Badan Hukum atau Perorangan, dengan memperhatikan sebesar-besar kepentingan umum.
(3)
Syarat-syarat dan cara-cara pelimpahan dan atau penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Secara umum wewenang pembinaan jalan ada pada Pemerintah di samping itu karena adanya kekhususan di bidang pengairan, perkebunan, pertambangan, kehutanan, pelabuhan, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain, maka pelaksanaan pembinaan jalan perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing. Pelimpahan dan atau penyerahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal ini berarti bahwa hak dan kekuasaan untuk melakukan pembinaan beralih pada instansi yang bersangkutan. Penyerahan wewenang kepada Badan Hukum dan atau Perorangan dilakukan dengan memperhtikan kepentingan dan kemakmuran masyarakat sekitarnya. Tapi dalam pada itu karena pembinaan dan pengurusan jalan adalah beban Badan Hukum atau Perorangan, penerima penyerahan itu, Pemerintah tidak akan mengabaikan kepentingannya.
BAB V
WEWENANG PEMBINAAN JALAN
Bagian Pertama Pengelompokan Jalan Menurut Wewenang Pembinaan
Pasal 8
(1)
Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri dikelompokkan dalam Jalan Nasional.
Penjelasan: Jalan umum yang dikelompokkan dalam Jalan Nasional disebut Jalan Nasional.
(2)
Jalan Umum yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah dikelompokkan dalam Jalan Daerah.
Penjelasan: Jalan umum yang dikelompokkan dalam Jalan Daerah : - yang dibina oleh Pemerintah Daerah Tingkat I dapat disebut Jalan Propinsi; - yang dibina oleh Pemerintah Daerah Tingkat II dapat disebut Jalan kabupaten/Kotamadya; - yang dibina oleh Pemerintah Desa dapat disebut Jalan Desa.
(3)
Jalan Khusus yang pembinaannya tidak dilakukan oleh sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) disebut sesuai dengan: Instansi, Badan Hukum, Perorangan, yang bersangkutan.
Penjelasan: Jalan khusus yang dibina oleh Instansi Badan Hukum antara lain dapat disebut jalan instansi pengairan, jalan perkebunan, jalan pertambangan ,jalan kehutanan ,jalan komplek yang bukan jalan umum, jalan pelabuhan dan lain-lain.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Wewenang Penyusunan Rencana Umum Jangka Panjang Rencana Jangka Menengah, Program, Pengadaan, dan Pemeliharaan
Pasal 9
(1)
Pembinaan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) meliputi penyusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, penyusunan program, pengadaan, dan pemeliharaan.
Penjelasan: Pembinaan jalan pada hakekatnya meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran. Termasuk dalam penentuan sasaran adalah kegiatan-kegiatan penysusunan rencana umum jangka panjang, penyusunan rencana jangka menengah, dan penetapan program untuk pewujudan rencana-rencana tersebut termasuk dalam pewujudan sasaran adalah kegiatan-kegiatan pengadaan dan pemeliharan.
(2)
Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) meliputi perencanaan teknik, pembangunan, penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan.
Penjelasan: Pengertian pengadaan tidak terbatas hanya pada perencanaan teknik dan pembangunan saja, akan tetapi meliputi pula penerimaan, penyerahan, dan pengambilan. Contoh dari penerimaan dan penyerahan misalnya, Pemerintah menerima penyerahan Jalan Khusus dari Badan Hukum/Instansi dan kemudian dinyatakan sebagai Jalan Umum. Contoh dari pengambilalihan misalnya, Pemerintah, mengabilalih Jalan Khusus dari Badan Hukum/Instansi dan kemudian dinyatakan sebagai Jalan Umum.
Pasal 10
(1)
Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan primer, ada pada Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang jaringan jalan sekunder, diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wewenang penyusunan rencana umum jangka panjang Jalan Khusus dapat diserahkan kepada: Pemerintah Daerah, Badan Hukum, Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan jaringan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program pewujudan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
(3)
Wewenang penyusunan rencana jangka menengah dan program perujudan Jalan Khusus dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah, Badan Hukum, Perorangan, atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat(2), dan ayat(3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan primer, dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau Badan Hukum atau dapat dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder, diserahkan kepada Pemerintah Daerah atau dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Wewenang perencanaan teknik dan pembangunan serta wewenang pemeliharaan Jalan Khusus dilimpahkan kepada Pejabat atau Instansi di Pusat atau di Daerah atau diserahkan kepada Badan Hukum, Perorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambilalihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan primer ada pada Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Wewenang penerimaan, penyerahan, dan pengambil alihan Jalan Arteri, Jalan Kolektor, dan Jalan Lokal pada jaringan jalan sekunder diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat(2), ayat(3), ayat(4), dan ayat(5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Bagian Pertama Jalan Tol
Pasal 13
Pemilikan dan hak penyelenggaraan Jalan Tol ada pada Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Mengingat bahwa Jalan Tol merupakan jaringan jalan umum yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sudah selayaknya apabila pemiliknya dan penyelenggaraannya ada pada Pemerintah. Penyelenggaraan Jalan Tol, meliputi semua kegiatan pewujudan sasaran pembinaan Jalan Tol dan kegiatan operasinya. Kegiatan operasi dimaksud meliputi pengumpulan tol, pengaturan pemakaian dan pengamanan Jalan Tol, usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan Jalan Tol.
Pasal 14
Atas usul Menteri, Presiden menetapkan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol.
Penjelasan Pasal:
Usul Menteri untuk menetapkan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol didasarkan atas rencana umum jangka menengah dan program pewujudan jaringan jalan Pemerintah. Pembangunan Jalan Tol diselenggarakan tanpa membebani Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara dan biaya operasi kendaraan melalui Jalan Tol ditambah dengan pembayaran tol harus lebih rendah daripada biaya operasi kendaraan melalui lintas alternatif jalan umum yang ada.
Pasal 15
Jalan Tol merupakan alternatif lintas jalan umum yang ada.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan merupakan alternatif adalah bahwa selain Jalan Tol, harus ada lintas jalan umum lain yang mempunyai asal dan tujuan yang sama sehingga para pemakai jalan bebas menentukan pilihan untuk menggunakan atau tidak menggunakan Jalan Tol. Dalam hal lintas alternatif jalan umum tidak berfungsi sebagaimana mestinya, maka Jalan Tol dengan sendirinya menjadi jalan lintas umum tanpa tol.
Bagian Kedua Syarat-syarat Jalan Tol
Pasal 16
(1)
Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi yang lebih tinggi daripada lintas jalan umum yang ada.
Penjelasan: \Yang dimaksud dengan spesifikasi khusus Jalan Tol adalah spesifikasi jalan. bebas hambatan, antara lain : a. tidak mempunyai persilangan yang sebidang dengan jalan lain; b. tidak mempunyai jalan masuk secara langsung, kecuali yang terkendali; c. biaya operasi kendaraan melalui Jalan Tol ditambah pembayaran tol masih lebih rendah daripada biaya operasi kendaraan melalui lintas alternatif jalan umum yang ada. Biaya operasi kendaraan meliputi antara lain bahan bakar, pelumas, keausan, dan nilai waktu.
(2)
Jalan Tol harus memberikan keandalan yang lebih tinggi kepada para pemakainya daripada lintas jalan umum yang ada.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memberikan keandalan adalah memberikan pelayanan dan keamanan yang mantap.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Pasal 17
(1)
Berdasarkan hak penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pemerintah menyerahkan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol kepada Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol.
Penjelasan: Mengingat bahwa Jalan Tol merupakan Jalan Umum/terbuka bagi lalu lintas umum dan mempunyai sifat khusus, sudah selayaknya pengusahaan Jalan Tol diselenggarakan oleh Badan Hukum Usaha Negara. Yang dimaksud dengan Badan Hukum Usaha Negara, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara. Kekhususan tersebut disebabkan oleh karena obyek usahanya berupa jalan yang kepada para pemakaianya dikenakan tol akan tetapi mempunyai tujuan untuk pemerataan pengembangan wilayah bagi terwujudnya perkembangan antar daerah yang seimbang, dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta pemantapan pertahanan dan keamanan Bangsa dan Negara.
(2)
Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyerahan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol tidak melepaskan tanggung jawab Pemerintah terhadap jalan yang diserahkan penyelenggaraannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), ayat(2), dan ayat(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemakaian Jalan Tol
Pasal 18
(1)
Jalan Tol hanya diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jenis kendaraan bermotor dan besarnya tol sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemakaian Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dapat dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pemakaian Jalan Tol selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan untuk kepentingan nasional. kepentingan pertahanan dan keamanan di Jalan Tol, sehingga Jalan Tol tidak dapat digunakan untuk kendaraan bermotor. Persetujuan Presiden dikeluarkan atas usul Menteri.
Pasal 19
(1)
Pemakai Jalan Tol wajib mentaati peraturan perundang-undangan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, peraturan perundang-undangan tentang Jalan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol wajib mengganti kerugian yang diderita oleh Pemakai Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
Penjelasan: Hal ini dimaksudkan agar Pemakai Jalan Tol berhak menuntut dan memperoleh ganti rugi dari Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol atas kerugian yang nyata-nyata merupakan akibat kesalahan dari Badan Hukum Usaha Negara Jalan Tol dalam menyelenggarakan Jalan Tol tersebut.
(3)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 20
(1)
Dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan jalan di dalam Daerah Milik Jalan dan Daerah Pengawasan Jalan.
Penjelasan: Terganggunya peranan jalan dapat diakibatkan oleh pemakaian jalan yang tidak pada tempatnya, misalnya berlari-lari, mengendarai sepeda, atau memakai jalan sebagai tempat bermain sepatu roda, dan skate-board di Jalan Tol serta menempatkan batu-batu besar, menumpuk pasir, membuat hambatan-hambatan di Daerah Manfaat Jalan di Jalan umum.
(2)
Dilarang menyelenggarakan wewenang pembinaan jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dilarang menyelenggarakan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol tanpa Keputusan Presiden.
Penjelasan: Penyelenggaraan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usul Menteri, sehingga apabila terdapat penyelenggaraan suatu ruas jalan sebagai Jalan Tol tidak ditetapkan dengan Keputusan Presiden, adalah bertentangan dengan undang-undang ini.
(4)
Dilarang memasuki Jalan Tol, kecuali Pemakai Jalan Tol dan Petugas Jalan Tol.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan memasuki Jalan Tol terbatas pada pejalan kaki yang tidak mengganggu peranan jalan dan tidak mengakibatkan kerusakan Jalan Tol.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat(1) dan ayat(2), dipidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat(4) dipidana kurungan selama-lamanya 7(tujuh) hari atau denda setinggi-tingginya Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 20 ayat(3) dipidana penjara selama-lamanya 15(lima belas) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
Penjelasan: Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi penuntutan atas kejahatan dalam pengusahaan jalan dan merupakan tambahan terhadap ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab VII Pasal 192 dan Pasal 193.
(4)
Barang milik terpidana yang diperoleh dari atau yang sengaja digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) dapat dirampas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dan ayat(2) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(3) adalah kejahatan.
Penjelasan: Perbuatan pidana ini dinilai sebagai kejahatan oleh karena akibat dari perbuatan tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi keamanan umum, orang, maupun barang.
Pasal 22
Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini dapat dicantumkan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya dari peraturan-peraturan atau tindakan yang merupakan pelaksanaan Undang-undang ini, maka diperlukan sanksi pidana sebagai yang dicantumkan dalam pasal ini. Sanksi pidana tersebut hanya menyangkut hal-hal yang bersifat pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai diubah atau diatur kembali berdasarakan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam bidang jalan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1980
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan Umum
Jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan hakekatnya merupakan unsur penting dalam usaha pengembangan kehidupan bangsa dan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa untuk mencapai Tujuan Nasional. Dalam kerangka itu maka jalan mempunyai peranan yang penting dalam mewujudkan sasaran pembangunan nasional, seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadaan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Jaringan jalan pada hakekatnya menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengendalikan pembentukkan Struktur Pengembangan Wilayah pada Tingkat Nasional, terutama yang menyangkut pewujudan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil-hasil pembangunan, serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…