Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1966

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:13
Tahun
:1966
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1966
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1966
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1966
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1966/NO.43, TLN NO.2817, LL : 3 HLM.
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1966
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN MONETER TAHUN 1966

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Moneter tahun anggaran 1966, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 117) perlu ditambah dan diubah sesuai dengan kebijaksanaan pokok tertera dalam keterangan Pemerintah dalam Sidang pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 16 Agustus 1966;
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar;
2.
Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/1960, jo pasal 12 dan 17 No. VI/MPRS/1965;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN MONETER TAHUN ANGGARAN 1966, SEBAGAIMANA DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1965 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965 NO. 117)
Pasal 1
Anggaran Belanja Routine ditambah dengan 12.310.000.000 Rupiah baru dan diperinci sebagai berikut:
(1)
Anggaran Belanja Routine ditambah dengan 12.310.000.000 Rupiah baru dan diperinci sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Pegawai dan Pensiun ditambah dengan 6.450.000.000 rupiah baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Routine lainnya ditambah dengan 5.860.000.000 rupiah baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggaran Belanja untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dari Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Negara ditambah dengan 2.200.000.000 Rupiah baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus ditambah dengan 2.260.000.000 Rupiah baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jumlah kenaikan kredit atas beban Anggaran Kredit pada akhir tahun anggaran 1966 ditambah dengan 250.000.000 Rupiah baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Target penerimaan Negara untuk tahun 1966 diperkirakan bertambah dengan 318.000.000 Rupiah baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan dimaksud dalam pasal 1 ayat(2) dan ayat(3), pasal 4 ayat(3) dan ayat(4) serta pasal 6 Undang-undang No. 22 Tahun 1965 tentang Anggaran Moneter tahun Anggaran 1966 ditiadakan.
(1)
Ketentuan dimaksud dalam pasal 1 ayat(2) dan ayat(3), pasal 4 ayat(3) dan ayat(4) serta pasal 6 Undang-undang No. 22 Tahun 1965 tentang Anggaran Moneter tahun Anggaran 1966 ditiadakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Khusus selama tahun Anggaran 1966 masih dapat digunakan secara administratif dengan pengertian, bahwa baik perencanaan serta pelaksanaannya, maupun pelaporan dan pertanggunganjawabnya dilakukan menurut aturan-aturan yang berlaku bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kata-kata "Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia" diganti dengan kata-kata "Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara (I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut, sepanjang pasal 3 dan pasal 4 sampai dengan tanggal 28 Juli 1966 dan sepanjang pasal-pasal lainnya sampai dengan tanggal 1 Januari 1966.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 43
Penjelasan Umum
I. UMUM.
1. Landasan pokok yang dipergunakan untuk menyusun Anggaran Moneter 1966 adalah Penetapan Presiden No. 26 tahun 1965 tertanggal 22 Nopember 1965 yang menentukan kebijaksanaan pokok mengenai Anggaran Rutin; Anggaran Pembangunan, Anggaran Kredit, Anggaran Devisa dan mengenai lain soal dalam bidang ekonomi/keuangan Negara.
Sangat disayangkan bahwa rencana-rencana yang disusun berdasarkan landasan pokok di atas belum realistis dan masih banyak terdapat kesimpang-siuran dan miscalculations lebih-lebih dalam penyelenggaraan secara kwantitatip dari Anggaran Negara masih belum terkikis habis usaha-usaha untuk mendahulukan kepentingan politik diatas kepentingan perekonomian nasional.
Soal-soal yang langsung mempengaruhi kehidupan rakyat belum mendapatkan perhatian yang wajar. Keadaan pemikiran ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut oleh karena itu MPRS mengadakan sidangnya ke-IV dengan hasil antara lain pembentukan Kabinet Ampera dan penentuan kebijaksanaan landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan yang baru.
Dengan demikian Kabinet Ampera wajib dan harus berani menerima warisan keadaan ekonomi yang sudah bobrok ini sebagai suatu realitas dan atas puing-puing peninggalan golongan Gestapu/PKI inilah dibangun suatu landasan baru untuk menuju keadaan ekonomi yang sehat.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS dimaksud, oleh Kabinet Ampera telah disusun strategi dasarnya dengan pembabakan yang jelas yakni yang mengenai tahun Anggaran 1966 ialah fase penyelamatan yang meliputi masa 6 bulan terakhir dari tahun 1966.
2. Untuk sekedar menggambarkan perkembangan dari Anggaran Moneter tahun Anggaran 1966, yang telah ditetapkan dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1965, pada waktu Kabinet Ampera mengoper warisan dari Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan lagi, maka bersama ini dilampirkan perangkaan mengenai ikhtisar Anggaran Moneter tahun anggaran 1966 (Lampiran I).
Jumlah-jumlah rupiah yang dinyatakan dalam penjelasan ini serta lampiran-lampirannya adalah nilai rupiah baru.
3. Lampiran I memperlihatkan sekaligus Induk, Realisasi s/d Juli 1966. Taksiran realisasi pengeluaran Agustus s/d Desember 1966. Taksiran realisasi tahun 1966 dan Anggaran Tambahan 1966 serta defisit Anggaran Moneter untuk masing-masing masa.
Realisasi Anggaran Moneter semenjak 1 Januari 1966 s/d 31 Juli 1966 yaitu masa aktivitas Kabinet Dwikora, Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan lagi sudah berjumlah Rp. 9.232 juta atau 134,2% dari plafond setahun penuh sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1965. sehingga jelas bahwa plafondering semula, baik secara menyeluruh maupun secara terperinci menurut tiap komponen Anggaran Moneter tidak dapat lagi dipakai sebagai landasan untuk dijadikan pedoman bagi Kabinet Ampera yang dilantik pada tanggal 28 Juli 1966, dalam melaksanakan program-programnya secara kwantitatip.
Dalam hubungan kenyataan itu dikemukakan disini, bahwa sungguhpun waktu memajukan laporan perhitungan 1966 tidak ditentukan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1965, namun Pemerintah ingin memajukan selekas mungkin Anggaran Tambahan 1966 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk memperoleh persetujuannya sebelum disampaikan Rencana Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam bentuk Anggaran Moneter 1967 kepada Dewan itu; lagi pula hal itu kiranya lebih sesuai dengan makna ayat(2) pasal 9 Undang-undang No. 22 tahun 1965.
Lampiran I memperlihatkan pula besarnya defisit yang sudah dialami Negara dalam 7 bulan pertama tahun 1966 yang menjadi sebab utama dari kenaikan uang beredar.
Defisit Anggaran Moneter untuk masa tersebut sudah berjumlah Rp. 6.683 juta; dengan demikian jumlah uang beredar pada akhir Juli 1966 menjadi Rp. 2.688 juta + Rp. 6.683 juta = Rp. 9.371 juta, berarti suatu persentasi kenaikan uang beredar sebesar 248,6% terhadap jumlah uang beredar pada akhir 1966.
Menurut laporan angka-angka Mingguan No. 452 dari BNI Unit jumlah uang beredar pada awal 1965 adalah Rp. 675 juta, sedangkan jumlah itu pada akhir Juli 1965 meningkat sampai Rp. 1.250 juta atau kenaikan sebesar Rp. 575 juta = 85,2%.
Dapat diambil kesimpulan, bahwa arus inflasi dalam 7 bulan pertama dalam tahun 1966 adalah sangat meningkat, malahan lebih gesit jika dibandingkan dengan arus inflasi dalam 7 bulan pertama dalam tahun 1965 (248,6% lawan 85,2%).
Tidaklah sulit dipahami, bahwa segala itu menambah lagi kepincangan serta ketidak seimbangan yang menyolok antara gaji/upah, biaya produksi, harga/tarip dan pendapatan Negara.
Dalam tingkat inflasi, dan kenaikan harga yang terus meningkat itu dengan sendirinya diperlukan pembiayaan nominal yang sangat meninggi pula, bila diinginkan bahwa hasil fisik pembangunan serta daya fisik pelaksanaan tugas rutin sesuai dengan keputusan MPRS sidang ke-IV No. XXIII dipertahankan pada nilai riil yang sama walaupun pembangunan dibatasi hanya pada melanjutkan proyek-proyek yang sudah dimulai dan yang erat hubungannya dengan pemulihan produksi dibidang pangan, ekspor dan sandang beserta pemulihan prasaran ekonomis yang berhubungan dengan bidang-bidang tersebut dan walaupun dalam bidang Anggaran rutin telah dimulai dengan penyederhanaan dan penghematan dalam aparatur Negara.
Melihat kepada laju inflasi yang telah berlangsung itu, tingkat harga adalah sulit untuk dapat dikendalikan. Kalau diteliti sebab-musabab dari meng-gilanya arus inflasi kiranya mudah difahami, jika diketahui bahwa hal tersebut telah mulai sangat meningkat pada masa kerja Kabinet Dwikora dan tambah lagi dalam masa Kabinet Dwikora yang diperbaharui yang masing-masing mempunyai program kerja yang tidak dikoordinasikan, malahan yang sangat dapat dikatakan simpang-siur dalam perencanaan, yang diliputi oleh salah urus, salah duduk, pemborosan, birokrasi, korupsi dan sebagainya dan dalam pelaksanaannya tidak ada pengawasan dan kaburnya tanggung-jawab dan pertanggungan jawab.
Disamping itu tragedi Nasional gerakan kontra-revolusi G.30.S/P.K.I. yang terkutuk itu tentu dengan segala akibatnya meninggalkan pula bekasnya dan meninggalkan pula beban-beban baru.
4. Sekedar untuk mengetahui kenaikan dalam tingkat harga umum dengan maksud untuk dapat menilai secara global anggaran tambahan 1966 yang kini dimajukan sebesar Rp. 17.020 juta disini disajikan perhitungan a la kadarnya tentang efek berganda (multiplier) kenaikan uang beredar terhadap tingkat harga umum. Sudah barang tentu bahwa efek berganda itu bagi berbagai macam barang adalah sangat berlainan mengingat fungsi barang itu serta kedudukannya yang khas dalam peredaran barang dan uang serta kehidupan.
Sudah menjadi kelaziman bahwa indeks biaya hidup dianggap menggambarkan resultante dari pada komponen-komponen yang mempengaruhi pembentukan harga dan untuk itu dilampirkan disini daftar perhitungan sepanjang mengenai indeks biaya hidup di Jakarta (lihat lampiran II).
Daftar dimaksud memperlihatkan, bahwa permandingan kenaikan uang beredar tidaklah berbanding langsung (niet rechtvenredig) dengan perbandingan kenaikan harga.
Kalau efek berganda per akhir Juli 1965 1,11 digunakan untuk menghitung indeks biaya hidup per akhir Juli 1966, maka akan didapat indeks sebesar (1,11 X 249%) + 100% atau 349/100 X 36.347 = 126.851 (tercatat dalam statistik 149.609), tentunya perbedaan itu disebabkan oleh pengaruh kenaikan antara Juli 1965 dan Desember 1965. Dapat dikatakan, bahwa tingkat harga akhir bulan Juli 1966 adalah ±3,49 harga pada awal 1966. Akan tetapi registrasi menunjukkan bahwa efek berganda per akhir Juli 1966 adalah 1,25.
Ini berarti, bahwa kenaikan uang beredar sebesar 249% mengakibatkan kenaikan harga secara umum dengan 1,25 X 249% = 3,11 kali atau tingkat harga umum menjadi 4,09 X harga pada awal 1966.
Tindakan Moneter (pengganti mata uang) yang dilakukan Pemerintah (Kabinet Dwikora) menjelang akhir tahun 1965 memburukkan keadaan ekonomi/keuangan yang sudah sangat gawat itu dan merupakan suatu sebab melonjaknya harga-harga sebagai digambarkan secara global di atas.
Untuk indeks biaya hidup hal itu berarti bahwa indeks akhir Juli 1966 akan menjadi 4,11 X 36,347 = 149,386 (tercatat dalam statistik 149,609).
Efek berganda per 30 Juni 1966 menurut perhitungan adalah 1,12 (lihat lampiran II).
Persentase kenaikan uang beredar adalah 249%, sehingga kenaikan harga diperkirakan adalah 1,12 X 249% = 278,9%, dengan sendirinya tingkat harga adalah 378,9% atau 3,79 terhadap awal 1966.
Dengan demikian untuk mencapai keadaan yang berimbang dengan semester 1, maka yang diperlukan untuk semester II adalah 3,79 kali dari pada jumlah anggaran yang telah disediakan dalam semester 1, agar harga sepanjang semester II dapat dipertahankan pada tingkat harga akhir Juni 1966. Atas dasar ini seharusnya jumlah pengeluaran yang diperlukan untuk seluruh tahun 1966 adalah 4,79 X Rp. 7.210 juta = Rp. 34.536 juta.
Walaupun demikian Pemerintah mengemukakan sebagai usul jumlah pengeluaran seluruh tahun hanya Rp. 23.900 juta atau 69,2% daripada perhitungan tadi. Hal ini dimungkinkan karena Pemerintah benar-benar bertekad untuk menghilangkan kesimpang-siuran dalam perencanaan dan pelaksanaan yang tidak terkoordinir pula serta kaburnya tanggung-jawab dan pertanggungan jawab sebagai ciri khas dari zaman lampau dan disamping itu melakukan suatu penghematan/penyederhanaan (austerity) dalam segala bidang baik sipil maupun militer, sesuai dengan keputusan MPRS sidang ke-IV No. XXIII serta mengadakan prioritas yang lebih tajam dalam proyek-proyek pembangunan yang akan diintikan pada proyek-proyek ekonomis.
5. Pengembalian sikap sedemikian dipengaruhi pula oleh kenyataan, bahwa penerimaan Negara, baik volume maupun komposisinya tidak mengizinkan sikap lain.
Sebenarnya problematik yang menonjol pada bidang keuangan ialah bagaimana meningkatkan penerimaan Negara, baik Pusat maupun di Daerah, sebab bila dibandingkan penerimaan itu dengan Pendapatan Nasional, maka pungutan-pungutan pajak itu hanyalah sebagian kecil dari Pendapatan Nasional ±5,3% (1962), ±5,6% (1963), ±3,9% (1964) dan 1,5% (1965), sedang beberapa Negara Asia lain, yang mempunyai Pendapatan Nasional per capita lebih rendah dari kita masih sanggup mencapai penerimaan sebesar 15% dan 19% dari Pendapatan Nasional mereka.
Karena itu lebih daripada masa yang lalu, Pemerintah harus memikirkan cara-cara baru untuk lebih meningkatkan serta melipatgandakan volume penerimaan itu dan mengadakan usaha-usaha baru supaya ada pergeseran dalam komposisinya, satu dan lain dalam rangka peraturan perpajakan yang telah ada. Dalam hubungan ini Pemerintah telah memajukan suatu rancangan undang-undang tentang penyempurnaan dan pembaharuan cara-cara pemungutan pajak-pajak Negara kepada D.P.R.-G.R.
6. Perlu dicatat disini bahwa dalam Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Moneter tahun 1966 ini belum diperhitungkan akibat Keputusan-keputusan Presidium Kabinet tanggal 3 Oktober 1966 No. 48/EK/KEP/10/1966 tentang Perubahan besarnya bonus ekspor No. 49/EK/KEP/10/1966 tentang Pembebanan dan Pembiayaan atas impor, No. 50/EK/KEP/10/1966 tentang Penyediaan devisa dari Dana Devisa dan Kredit-kredit Luar Negeri untuk keperluan impor barang dan jasa dan No. 51/EK/KEP/10/1966 tentang Penegasan tugas dan tanggung-jawab dibidang ekspor serta Instruksi-instruksi Presidium Kabinet tanggal 3 Oktober 1966 No. 13/EK/IN/10/1966 tentang Melancarkan Realisasi ekspor, No. 14/EK/IN/10/1966 tentang Pedoman kebijaksanaan Pemerintah dibidang pemberian subsidi dan harga berbagai barang dan jasa dan No. 15/EK/IN/10/1966 tentang Pedoman kebijaksanaan dibidang perkreditan. Kesemuanya ini sebagai pelaksanaan daripada Strategi Dasar Kabinet Ampera dalam kebijaksanaannya mengenai Rehabilitasi Ekonomi.
Peraturan-peraturan di atas akan mengakibatkan penambahan baik terhadap penerimaan maupun terhadap pengeluaran Negara.
Pemerintah akan berusaha agar penambahan ini tidak akan membawa defisit yang lebih besar daripada yang diajukan dalam Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Moneter ini.
Selanjutnya realisasi dari akibat Peraturan-peraturan tanggal 3 Oktober 1966 tersebut terhadap Anggaran Moneter tahun 1966 akan disampaikan Pemerintah kepada DPR-GR dalam laporan Pelaksanaan Anggaran Moneter triwulan IV 1966.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…