Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1957

Abstrak Peraturan

1. Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian VIIIA Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 2. Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia 3. BAB I (Pengeluaran).8A.1.Kementerian dan pengeluaran umum,ditambah dengan ..................Rp.32.844.540,-8A.3.Bank Tabungan Pos, ditambah denganRp. 1.143.500,-8A.4.Jawatan Meteorologi dan Geofisik,ditambah dengan ..................Rp. 78.100,-8A.5.Lalu-lintas Darat dan Sungai di-tambah dengan ....................Rp. 1.149.800,-8A.6.Penerbangan Sipil, ditambah denganRp.25.161.100,-8A.7.Jawatan Pelabuhan dan Pengerukan,ditambah dengan ..................Rp. 1.341.000,-8A.8.Hotel dan Tourisme, ditambahdean .............................Rp. 22.000,-8A.8A.Penerangan dan Hubungan Umum,ditambah dengan ..................Rp. 46.000,-8A.9.Pengeluaran tidak tersangka,ditambah dengan ..................Rp. 9.354.500,

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:13
Tahun
:1957
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:25 Maret 1957
Tanggal Pengundangan
:08 April 1957
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1953
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1957 No. 33, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…