Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1982

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:12
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Juni 1982
Tanggal Pengundangan
:29 Juni 1982
Tanggal Berlaku
:29 Juni 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1982/ No. 34, TLN. No.3223, LL SETNEG : 2 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1982
TENTANG
PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3116);
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1979 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3139).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1978/1979
Pasal 1
(1)
Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 4.6814.903.272.224,93(empat trilyun enam ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus tiga juta dua ratus tujuh puluh dua ribu dua, ratus dua puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2)
Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1978/1979 adalah sebesar Rp 4.618.492.903.455,20(empat trilyun enam ratus delapan belas milyar empat ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus lima puluh lima dua puluh perseratus rupiah).
(3)
Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 adalah sebesar Rp 66.410.368.769,73(enam puluh enam milyar empat ratus sepuluh juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh sembilan tujuh puluh tiga perseratus rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1982 NOMOR 34
Penjelasan Umum
Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1978/1979 diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979.
Hal ini mengingat Pasal 23 ayat(5) Undang-undang Dasar 1945 yang dipertegas dalam Pasal 6 ayat(1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979. Jelas kiranya bahwa Undang-undang Perhitungan Anggaran Negara adalah suatu pernyataan fakta mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…