Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1966

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:12
Tahun
:1966
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 1966
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 1966
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1965
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1966/ No.42, TLN No. 2816, LL : 3 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1966
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN INDUK BESERTA TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1965

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965 sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada tanggal 13 Juli 1965, ternyata belum diundangkan sebagaimana mestinya, perlu ditambah dan diubah.
b.
bahwa karenanya Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965, sebagaimana telah ditambah dan diubah, masih perlu ditetapkan dengan Undang-undang:
Mengingat
:
1.
Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2.
Pasal-pasal 7, 8 ayat (2) dan 10 Ketetapan No. II/MPRS/ 1960;
3.
Pasal 12 dan 17 Ketetapan No. VI/MPRS/1965;
4.
Undang-undang No. 19/Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara;
5.
Undang-undang No. 21/Prp. Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN ANGGARAN INDUK BESERTA TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1965
Pasal 1
Anggaran Induk Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965 adalah Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1965 sebagaimana telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong pada tanggal 13 Juli 1965.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Routine terdiri dari:
a.
perkiraan penerimaan routine ditambah dengan Rp 289.516.183.000 dan
b.
perkiraan pengeluaran routine ditambah dengan Rp 923.309.700.000.
c.
perincian penerimaan dan pengeluaran dimaksud pada sub a dan b dimuat berturut-turut dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini;
(2)
Tambahan dan Perubahan atas Belanja Pembangunan terdiri dari:
a.
perkiraan pengeluaran pembangunan ditambah dengan Rp 221.015.210.000.
b.
perincian pengeluaran dimaksud pada sub a dimuat dalam Lampiran III Undang-undang ini;
(3)
Tambahan dan perubahan Anggaran Kredit terdiri dari:
a.
perkiraan pemberian kredit oleh Perbankan ditambah dengan Rp 140.117.000.000 dan
b.
kesanggupan pemberian kredit oleh Perbankan ditambah dengan Rp 233.885.000.000;
c.
perincian pemberian kredit dan kesanggupan pemberian kredit oleh Perbankan dimaksud pada sub a dan b dimuat dalam Lampiran IV Undang-undang ini;
(4)
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Devisa terdiri dari:
a.
perkiraan penerimaan devisa ditambah dengan Rp 85.370.000.000 dan
b.
perkiraan pengeluaran devisa ditambah dengan Rp 104.728.750.000;
c.
perincian penerimaan dan pengeluaran devisa dimaksud pada sub a dan b dimuat dalam Lampiran V Undang-undang ini.
(5)
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Khusus terdiri dari:
a.
perkiraan pengeluaran khusus ditambah dengan Rp 487.175.900.000;
b.
perincian pengeluaran dimaksud pada sub a dimuat dalam Lampiran VI Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan Negara(I.C.W.) yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1965.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
MOHD. ICHSAN S.H.
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1966 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN INDUK BESERTA TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1965.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 42
Penjelasan Umum
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1966 TENTANG PENETAPAN ANGGARAN INDUK BESERTA TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1965.

1. UMUM.
Setelah teryata bahwa Rencana Induk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1965, sebagaimana telah diajukan oleh Pemerintah dan sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 13 Juli 1965, belum pernah diundangkan oleh Presiden Republik Indonesia, maka Pemerintah mendapatkan mufakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengajukan lagi Induk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1965, sekaligus disertai dengan perubahan dan Tambahan-tambahannya, dan tetap mengundangkannya sebagaimana mestinya.

Pengundangan tersebut tidak berarti bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan sendirinya telah membenarkan pelaksanaan yang merupakan penyelewengan-penyelewengan.

Dengan demikian, maka efek inflatoir yang diharapkan dari Anggaran Moneter pada waktu penyusunannya adalah sebesar yang berikut:
a. dari Anggaran Rutin = Rp. 53,66 milyar
b. dari Anggaran Pembangunan = 240,- milyar
c. dari Anggaran Kredit = 150,- milyar
d. dari Anggaran Devisa = 9,70 milyar
Rp. 433,96 milyar atau bila Anggaran Devisa dianggap membawa efek netral, maka efek inflatoir akan berjumlah Rp. 433,66 milyar.

Bab Umum Nota Penjelasan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1965 dikemukakan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1965 merupakan Anggaran dari usaha Pemerintah dan Rakyat Indonesia untuk melaksanakan Trisakti Tavip yang menghendaki agar Indonesia berdiri dibarisan depan dalam melaksanakan/merealisasi asas:
- bebas dalam politik;
- berdiri di atas kaki sendiri dalam ekonomi;
- berkepribadian dalam kebudayaan.

Sehubungan dengan itu, maka dalam melaksanakan Triprogramnya, ditambah pula dengan keluarnya Indonesia dari P.B.B. beserta lembaga-lembaganya yang disusul pula dengan usaha-usaha memperhebat kegiatan menggalang kerja sama dan setia kawan negara-negara Asia-Afrika menuju kepada terselenggaranya Conefo dalam Tahun 1966 di Jakarta, Pemerintah telah memakai sebagai landasan kerja amanat Berdikari serta ketetapan M.P.R.S. No. VI/MPRS/ 1965 tentang Banting Stir untuk berdiri di atas kaki sendiri dibidang ekonomi dan pembangunan.

2. PERKEMBANGAN ANGGARAN MONETER 1965.
Gejala-gejala akan adanya perubahan dan tambahan baik pada jumlah-jumlah pengeluaran maupun pada jumlah-jumlah penerimaan, sudah mulai terlihat menjelang pertengahan Tahun 1965.

2.1. Anggaran Rutin.
Mengenai pendapatan atau penerimaan Negara, Pemerintah dalam Tahun 1965 telah berdaya-upaya sekuatnya untuk meningkatkan pemasukannya dengan tujuan dapat menutup pengeluaran-pengeluaran yang bersifat rutin- atau dengan lain perkataan Pemerintah telah melakukan usaha-usaha agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin dapat seimbang. Untuk itu telah diusahakan pengintensipan pemungutan disektor pajak disekitar bea cukai, telah diusahakan perbaikan dalam aparatur perpanjangan dan bea-cukai, sehingga aparatur tersebut dapat menunaikan tugasnya dengan lebih sempurna.

Disamping itu tidak pula diabaikan usaha-usaha menggiatkan pemungutan yang berasal dari sumber-sumber penerimaan lain dan usaha-usaha juga dijalankan untuk menemukan sumber-sumber penerimaan yang baru.

Berhubung dengan itu, maka jumlah penerimaan dapat ditingkatkan menjadi Rp. 960.766,2 juta, dibandingkan dengan harapan semula(Anggaran Induk yang berjumlah Rp. 671.250 juta, maka hal itu memperlihatkan suatu kenaikan sebesar Rp. 289.516,2 juta).

Akan tetapi kenaikan dibidang penerimaan yang berjumlah 43,1% dari rencana semula itu, tidak bisa mengikuti kenaikan dibidang pengeluaran yang berjumlah Rp. 724.910 juta menjadi Rp. 1.648.219,7 juta= Rp. 923.309,7 juta atau 127,4% dari rencana semula.

Dengan lain perkataan derasnya arus pengeluaran tidak dapat diimbangi oleh tingkat kenaikan pemasukan, hal mana menyebabkan lagi bertambah besarnya uang yang beredar.

Dapat dipahami bahwa keadaan itu membawa akibat terhadap tingkat harga, yang sebaliknya mempengaruhi lagi tingkat pengeluaran Negara disegala bidang.

Perkiraan-perkiraan dalam Anggaran Moneter yang disusun berdasarkan perkembangan harga yang diduga pada akhir Tahun 1964, tidak sesuai lagi dengan kenyataan yang sebenarnya dalam Tahun 1965.

Sebagai contoh diketemukan di sini perbandingan index harga barang-barang sandang dan pangan di Jakarta antara Desember 1964 dan Desember 1965:(1958= 100).
a. Pangan = 2.599: 41.404 atau 16 kali kenaikan;
b. Sandang= 3.681: 40.447 atau ± 11 kali kenaikan;

Antara Nopember 1965 dan Desember 1965(I bulan) perbandingan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pangan = 23.354: 41.404 atau ± 1,8 kali kenaikan;
b. Sandang= 32.391: 40.447 atau ± 1,3 kali kenaikan.

Kenaikan dibidang pengeluaran yang menyebabkan bertambah besarnya uang yang beredar, banyak sedikitnya adalah sejalan dengan taraf revolusi yang kian hari kian harus ditingkatkan sehingga kegiatan-kegiatan Pemerintah makin meluas pula yang kesemuanya itu memberikan refleksinya dalam Anggaran Moneter.

Guna melaksanakan kegiatan yang makin mengembang itu Pemerintah diantaranya menganggap perlu merombak dan menambah Aparatur Negara, dengan meningkatkan berbagai urusan menjadi Departemen-departemen baru.

Dalam menjalankan tugasnya sudah barang tentu Departemen- departemen baru itu memerlukan perlengkapan dan biaya secukupnya, yang harus dipikul oleh keuangan Negara yang belum diperhitungkan dalam Anggaran Moneter.

Dibidang politik Pemerintah juga berusaha untuk mencapai hasil yang semaksimal mungkin. Dalam rangka itu Pemerintah telah di- anggap perlu menyelenggarakan berbagai tugas politik, misalnya: Dasawarsa AA I, pembangunan proyek-proyek yang erat hubungannya dengan Conefo dan lain sebagainya.

Biaya-biaya untuk keperluan itu belum diperhitungkan dalam Anggaran Induk 1965.

Sebab lain ialah perlunya disediakan subsidi c.q. uang kerja kepada berbagai Perusahaan Negara. Semula diharapkan bahwa Perusahaan-perusahaan Negara akan dapat berdiri di atas kaki sendiri; ternyata bahwa prinsip berdikari tersebut belum dapat ditrapkan pada semua Perusahaan Negara.

Beberapa dari perusahaan-perusahaan tersebut, a.l. PNKA, PLN, POSTEL, masih memerlukan subsidi yang seluruhnya merupakan anggaran tambahan, karena belum diperhitungkan dalam Anggaran Induk.

Untuk sekedar meringankan beban para pegawai Negeri/anggota Angkatan Bersenjata/para. pensiun, yakni golongan yang disebutkan "fixed income earners" yang sendirinya lebih merasakan akibat kenaikan-kenaikan harga dalam penghidupan mereka sehari-hari, Pemerintah telah menganggap perlu mulai bulan Agustus 1965 menaikan "Tunjangan Kemahalan Umum(T.K.U.) dari 300,% menjadi 500%.

Ketentuan mengenai hal ini dimuat dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 1965.

Pada kesempatan Tahun Baru, Hari Raya Idulfitri telah pula diberikan tunjangan yang jauh lebih besar dari tahun-tahun terdahulu, sehingga biaya pengeluaran inipun merupakan suatu penambahan Anggaran Moneter 1965.

2.2. Anggaran Pembangunan.
Biaya yang disediakan dalam Anggaran Induk 1965 untuk pelaksanaan proyek-proyek pembangunan adalah sebesar Rp. 240 milyar. Pembagian dari jumlah ini kepada masing-masing proyek adalah didasarkan atas prioritas sebagai berikut:
1. Proyek Nation& Character Building;
2. Proyek-proyek yang telah ada komitmen dengan luar negeri;
3. Proyek-proyek ekonomi(yang berhubungan dengan peningkatan produksi) yang akan selesai dalam Tahun 1965 atau permulaan tahun 1966.
4. Proyek-proyek yang mempertinggi produksi pangan;
5. Proyek-proyek yang menambah pendapatan Negara;
6. Proyek-proyek lainnya.

Di samping prioritas yang dikemukakan di atas, masih diadakan prioritas lagi dalam pembiayaannya yang didasarkan atas keadaan teknis atau physical progress dari proyek-proyek pada akhir tahun 1964. Pada asasnya proyek-proyek yang dalam Tahun 1965 menghadapi penyelesaian, akan disediakan pembiayaan penuh.

Oleh karena bagi proyek-proyek tertentu anggaran belanja yang disediakan dirasa tidak akan mencukupi atau kurang dapat menampung kecepatan pembangunan akibat perkembangan keadaan, maka sejak triwulan 11/1963 oleh Departemen-departemen telah diajukan permintaan-permintaan perubahan/tambahan Anggaran Belanja.

Secara umum dapat dikatakan bahwa permintaan perubahan/ tambahan anggaran tersebut adalah berdasarkan yang berikut:
a. untuk menampung kenaikan harga bahan-bahan bangunan/ upah/jasa.
b. untuk menampung pembiayaan yang didasarkan atas sisa anggaran tahun 1964 (carry-over). Hal ini sebetulnya merupakan suatu penyimpangan dari systeem "Kas-stelsel" yang di- anut oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kita, tapi oleh karena suatu dan lain hal, Pemerintah dalam Tahun 1964 telah memutuskan bahwa proyek-proyek boleh mempergunakan sisa dari anggaran mereka dalam Tahun 1964 yang tidak habis dipergunakan, untuk melanjutkan pekerjaan dalam tahun anggaran 1965.
c. usaha mempercepat penyelesaian proyek-proyek yang ada hubungannya dengan proyek Conefo.
d. usaha untuk mempercepat penyelesaian proyek urgent tertentu.
e. adanya proyek-proyek baru sama sekali yang telah mendapat persetujuan Presiden untuk dilaksanakan.

Dari jumlah permintaan anggaran tambahan sebesar:
- untuk proyek-proyek Sipil.......± Rp. 549.391,85 juta
- untuk proyek-proyek Pembangunan khusus(Angkatan Bersenjata)....± 103.100,00 juta
Jumlah:..................± Rp. 652.491,85 juta

Yang perlu disetujui adalah:
- untuk proyek-proyek Sipil.......± Rp. 174.705,21 juta
- untuk proyek-proyek Khusus..... ± 46.310,00 juta
Sehingga diperlukan Anggaran Tambahan sebesar......................................Rp. 221.015,21 juta

2.3. Anggaran Kredit.
Perkembangan angka-angka realisasi perkreditan oleh perbankan selama tahun-tahun 1965 adalah sebesar Rp. 540.117 juta.

2.4. Anggaran Devisa.
Dengan demikian, maka defisit dalam Neraca Pembayaran yang telah timbul pada triwulan I meningkat menjadi besar dalam triwulan IV, yaitu dari U.S.$ 25.892 ribu menjadi U.S.$ 42.207 ribu, suatu peningkatan sebesar ± 60% dalam jangka waktu satu tahun.

Bilamana kita teliti, maka defisit, dalam Neraca Pembayaran tahun 1965 adalah yang terbesar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

2.5. Anggaran Khusus.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, pengeluaran-pengeluaran yang bersangkutan dengan Anggaran Khusus dikuasai sepenuhnya oleh Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S.

Yang dimaksudkan dalam Anggaran Khusus ialah:
a. Biaya-biaya yang menyangkut Konfrontasi, didalamnya termasuk: KOTI- KOTOE.
b. Biaya-biaya yang menyangkut penyelesaian Trikora, yakni pembiayaan Irian Barat, Sekkib.
c. Pembiayaan-pembiayaan lain yang oleh Presiden disetujui untuk dibebankan akan Anggaran Khusus.

Penyediaan biaya ad. a dan ad. b, ditakukan melalui kredit Perbendaharaan;
Pembiayaan ad. c. pada umumnya dilakukan lagsung oleh Bank Negara Indonesia Unit 1.

Oleh karena dalam Anggaran Induk 1965 tidak disediakan kredit tertentu untuk Komponen Anggaran ini, maka semua pengeluaran yang diperlukan adalah merupakan Anggaran Belanja Tambahan.

Dalam tahun 1965 telah diperlukan jumlah-jumlah yang berikut untuk Anggaran Khusus:
- KOTI............................ Rp. 339.032,6 juta
- KOTOE........................... ,, 38.480,1 juta
- Prop. Irian Barat/Sekkib........ ,, 59.971,8 juta
- Biaya-biaya lain................ ,, 49.691,4 juta
Rp. 487.175,9 juta

3. KESIMPULAN.
Dari yang di atas itu, maka Anggaran Belanja Tambahan yang diperlukan bagi Anggaran Moneter tahun 1965 adalah sebagai tersebut dalam Undang-undang ini.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2816

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…