Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951
TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1, sebagai lanjutan dari "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko" dahulu, "Bank Rakyat Indonesia" didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia;
b.
bahwa sesudah berakhirnya perang dunia ke-II didaerah-daerah yang dikuasai kembali oleh Belanda, badan hukum "Algemeene Volkscrediet bank" bekerja kembali atas dasar ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82;
c.
bahwa dalam pengumuman Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia Serikat tertanggal 16 Maret 1950 No. 1945/TU ditentukan cabang-cabang Algemeene Volkscredietbank yang masih ada didaerah Republik Indonesia (daerah Renville dan daerah yang digabungkan) dihapuskan dan bahwa nama yang dipakai untuk seluruh Indonesia selanjutnya ialah "Bank Rakyat Indonesia";
d.
bahwa dengan cara terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia mengenai soal "Bank Rakyat Indonesia" masih terdapat 2 macam perundang-undangan, yaitu: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1 untuk daerah Jawa, Madura, Sumatera kecuali Sumatera Timur, dan Kalimantan kecuali Kalimantan Barat, dan 2. ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82 untuk daerah Sumatera Timur, Kalimantan Barat dan Indonesia Timur;
e.
bahwa kurang ketentuan keadaan ini menimbulkan keragu-keraguan dan berbagai pertentangan yang tidak dapat dipertahankan lagi;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
Pasal 1
Dengan mencabut ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82, menetapkan, bahwa badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" yang didirikan dengan ordonansi tersebut, dihapuskan, dengan pengertian, bahwa "Algemeene Volkscredietbank" dan peraturan-peraturan ordonansi tersebut sementara masih berlaku untuk masa dan seberapa jauh diperlukan untuk likwidasi "Algemeene Volkscredietbank", kecuali pasal 19 ayat (2) ordonansi itu, yang tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Likwidasi dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia, ialah Bank Pemerintah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Milik-milik "Algemeene Volkscredietbank" menjadi milik Bank Rakyat Indonesia.
(2)
Hutang-hutang "Algemeene Volkscredietbank" di oper oleh Bank Rakyat Indonesia.
(3)
Jumlah hutang-hutang yang melebihi jumlah harga sebenarnya dari piutang-piutang, uang-kas, saldo pada bank-bank lain dan effect-effect ditutup oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pegawai "Algemeene Volkscredietbank" menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia.
(2)
Peraturan gaji dan syarat-syarat bekerja, yang hingga sekarang dipakai, tetap berlaku hingga ada peraturan-peraturan baru oleh Bank Rakyat Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bank Rakyat Indonesia adalah badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia meliputi seluruh Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd.
WILOPO.
Diundangkan pada tanggal 10 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M. A. PELLAUPESSY.
LN 1951/80
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menghapuskan badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" dan mengkonsolidasikan pengaturan Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pemerintah dengan wilayah kerja seluruh Indonesia, serta menyatukan dasar hukum yang sebelumnya terdapat dalam dua peraturan yang berbeda untuk daerah yang berbeda pula.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.