Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:12
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 Agustus 1951
Tanggal Pengundangan
:10 September 1951
Tanggal Berlaku
:10 September 1951
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.1951/NO.80, LL SETNEG : 3 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank Pengawasan & Penjaminan Simpanan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951
TENTANG
PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1, sebagai lanjutan dari "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko" dahulu, "Bank Rakyat Indonesia" didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia;
b.
bahwa sesudah berakhirnya perang dunia ke-II didaerah-daerah yang dikuasai kembali oleh Belanda, badan hukum "Algemeene Volkscrediet bank" bekerja kembali atas dasar ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82;
c.
bahwa dalam pengumuman Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia Serikat tertanggal 16 Maret 1950 No. 1945/TU ditentukan cabang-cabang Algemeene Volkscredietbank yang masih ada didaerah Republik Indonesia (daerah Renville dan daerah yang digabungkan) dihapuskan dan bahwa nama yang dipakai untuk seluruh Indonesia selanjutnya ialah "Bank Rakyat Indonesia";
d.
bahwa dengan cara terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia mengenai soal "Bank Rakyat Indonesia" masih terdapat 2 macam perundang-undangan, yaitu: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1 untuk daerah Jawa, Madura, Sumatera kecuali Sumatera Timur, dan Kalimantan kecuali Kalimantan Barat, dan 2. ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82 untuk daerah Sumatera Timur, Kalimantan Barat dan Indonesia Timur;
e.
bahwa kurang ketentuan keadaan ini menimbulkan keragu-keraguan dan berbagai pertentangan yang tidak dapat dipertahankan lagi;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
Pasal 1
Dengan mencabut ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82, menetapkan, bahwa badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" yang didirikan dengan ordonansi tersebut, dihapuskan, dengan pengertian, bahwa "Algemeene Volkscredietbank" dan peraturan-peraturan ordonansi tersebut sementara masih berlaku untuk masa dan seberapa jauh diperlukan untuk likwidasi "Algemeene Volkscredietbank", kecuali pasal 19 ayat (2) ordonansi itu, yang tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Likwidasi dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia, ialah Bank Pemerintah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Milik-milik "Algemeene Volkscredietbank" menjadi milik Bank Rakyat Indonesia.
(2)
Hutang-hutang "Algemeene Volkscredietbank" di oper oleh Bank Rakyat Indonesia.
(3)
Jumlah hutang-hutang yang melebihi jumlah harga sebenarnya dari piutang-piutang, uang-kas, saldo pada bank-bank lain dan effect-effect ditutup oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pegawai "Algemeene Volkscredietbank" menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia.
(2)
Peraturan gaji dan syarat-syarat bekerja, yang hingga sekarang dipakai, tetap berlaku hingga ada peraturan-peraturan baru oleh Bank Rakyat Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bank Rakyat Indonesia adalah badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia meliputi seluruh Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd.
WILOPO.
Diundangkan pada tanggal 10 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M. A. PELLAUPESSY.
LN 1951/80
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menghapuskan badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" dan mengkonsolidasikan pengaturan Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pemerintah dengan wilayah kerja seluruh Indonesia, serta menyatukan dasar hukum yang sebelumnya terdapat dalam dua peraturan yang berbeda untuk daerah yang berbeda pula.

Paper Terkait

TINDAK PIDANA DILAKUKAN OLEH “PREMANISME”

Khoirul Anam
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

Pelaksanaan Hukuman Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Nebi, Oktir, Saputra, Warfian
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Tinjauan Hukum Atas Kepemilikan Senjata Tajam oleh Anak di Bawah Umur

Lahindo, Christum Octaphanni, Lolong, Wenly R. J., Rumagit, Harly
WAJAH HUKUM Vol. 10 No. 1 2026

Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Senjata Tajam oleh Geng Motor di Kota Jambi

Zamzimi, Padlan
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

PERBANDINGAN PELAKSANAAN PIDANA MATI BERDASARKAN KUHP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN CHINA

Olivia, Gina
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

PERBANDINGAN PELAKSANAAN PIDANA MATI BERDASARKAN KUHP DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA DAN CHINA

Gina Olivia
VARIA HUKUM: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan Vol. 3 No. 1 2021

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penjualan Amunisi Senjata Api Secara Ilegal Yang di Lakukan oleh Anggota Milter Yonif 754/Enk: Studi Putusan Nomor: 10-K/Pm.Iii-19/Ad/I/2020

Aritonang, Yohana Eirene Aprilita, Yunara, Edi, Tarigan, Vita Cita Emia
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 9 No. 2 2025

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERBUATAN MEMILIKI MENGUASAI MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MENYIMPAN SENJATA API TANPA IZIN

Wahyudi, Weli
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERBUATAN MEMILIKI MENGUASAI MEMPUNYAI PERSEDIAAN PADANYA ATAU MENYIMPAN SENJATA API TANPA IZIN

Weli Wahyudi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 6 No. 3 2022

Penyalahgunaan Senjata Tajam Oleh Masyarakat Adat

Ratu Boi Maira Suat Pasai, Reimon Supusepa, Iqbal Taufik
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 5 2022

KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN TERENCANA DISERTAI PEMERKOSAAN SEBAGAI CONCURSUS REALIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 1379/Pid.B/2005/Pn.Sby)

Purwanto Purba, Oki Budi Santoso
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 2 No. 1 2013

PENAFSIRAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR: 225/PID.SUS/2014/PN.TSM TERHADAP KEMPEMILIKAN AIRSOFTGUN TANPA IJIN

Muhammad Arif Meilana
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 4 No. 2 2015

Berita Terkait

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…