Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951
TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1, sebagai lanjutan dari "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko" dahulu, "Bank Rakyat Indonesia" didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia;
b.
bahwa sesudah berakhirnya perang dunia ke-II didaerah-daerah yang dikuasai kembali oleh Belanda, badan hukum "Algemeene Volkscrediet bank" bekerja kembali atas dasar ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82;
c.
bahwa dalam pengumuman Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia Serikat tertanggal 16 Maret 1950 No. 1945/TU ditentukan cabang-cabang Algemeene Volkscredietbank yang masih ada didaerah Republik Indonesia (daerah Renville dan daerah yang digabungkan) dihapuskan dan bahwa nama yang dipakai untuk seluruh Indonesia selanjutnya ialah "Bank Rakyat Indonesia";
d.
bahwa dengan cara terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia mengenai soal "Bank Rakyat Indonesia" masih terdapat 2 macam perundang-undangan, yaitu: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1 untuk daerah Jawa, Madura, Sumatera kecuali Sumatera Timur, dan Kalimantan kecuali Kalimantan Barat, dan 2. ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82 untuk daerah Sumatera Timur, Kalimantan Barat dan Indonesia Timur;
e.
bahwa kurang ketentuan keadaan ini menimbulkan keragu-keraguan dan berbagai pertentangan yang tidak dapat dipertahankan lagi;
Mengingat
:
1.
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK"
Pasal 1
Dengan mencabut ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82, menetapkan, bahwa badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" yang didirikan dengan ordonansi tersebut, dihapuskan, dengan pengertian, bahwa "Algemeene Volkscredietbank" dan peraturan-peraturan ordonansi tersebut sementara masih berlaku untuk masa dan seberapa jauh diperlukan untuk likwidasi "Algemeene Volkscredietbank", kecuali pasal 19 ayat (2) ordonansi itu, yang tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Likwidasi dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia, ialah Bank Pemerintah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Milik-milik "Algemeene Volkscredietbank" menjadi milik Bank Rakyat Indonesia.
(2)
Hutang-hutang "Algemeene Volkscredietbank" di oper oleh Bank Rakyat Indonesia.
(3)
Jumlah hutang-hutang yang melebihi jumlah harga sebenarnya dari piutang-piutang, uang-kas, saldo pada bank-bank lain dan effect-effect ditutup oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pegawai "Algemeene Volkscredietbank" menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia.
(2)
Peraturan gaji dan syarat-syarat bekerja, yang hingga sekarang dipakai, tetap berlaku hingga ada peraturan-peraturan baru oleh Bank Rakyat Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bank Rakyat Indonesia adalah badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia meliputi seluruh Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
MENTERI PEREKONOMIAN,
ttd.
WILOPO.
Diundangkan pada tanggal 10 September 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd.
M. A. PELLAUPESSY.
LN 1951/80
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menghapuskan badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" dan mengkonsolidasikan pengaturan Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pemerintah dengan wilayah kerja seluruh Indonesia, serta menyatukan dasar hukum yang sebelumnya terdapat dalam dua peraturan yang berbeda untuk daerah yang berbeda pula.
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan KejahatanVol. 4No. 22015
Berita Terkait
18 Sep 2026
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.