Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:12
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Agustus 1950
Tanggal Pengundangan
:08 Agustus 1950
Tanggal Berlaku
:08 Agustus 1950
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:dpr.go.id: 4 hlm.
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2010

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kota Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 12 dan No. 17 Tahun 1950; dan UU No.32 Tahun 2004. 3. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Probolinggo.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2010

1. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupateb Blitar berkedudukan di Kota Blitar dan upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Blitar maka dipandang perlu untuk memindahkan Ibu Kota Kabupaten Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro yang masih berada dalam wilayah administratif Kabupaten Blitar. 2. Dasar hukum dalam PP ini Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 1950; dan UU No.32 Tahun 2004. 3. Materi pokok dalam PP ini adalah dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Blitar dipindahkan dari wilayah Kota Blitar ke wilayah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur. Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Blitar dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.

Baca selengkapnya

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1950
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN DI DJAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa telah tiba saatnja untuk membentuk daerah-daerah kabupaten jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur termaksud dalam Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1) dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar, Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X, Undang-undang No. 22 tahun 1948 dan Undang-undang No. 2 tahun 1950;
2.
Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat;

MEMUTUSKAN:

pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan propinsi djawa timur dengan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
Staatsblad tahun 1928 No. 296 s/d 299, 301 s/d 312, 314, 316, 317, 319 s/d 324, 326, 327 dan Stbl. 1949 No. 200 tentang pembentukan daerah-daerah otonoom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten:
1.
Surabaja
2.
Modjokerto
3.
Sidohardjo
4.
Djombang
5.
Bangkalan
6.
Pamekasan
7.
Sumenep
8.
Panarukan
9.
Sampang
10.
Djember
11.
Bondowoso
12.
Banjuwangi
13.
Malang
14.
Pasuruan
15.
Probolinggo
16.
Lumadjang
17.
Kediri
18.
Tulungagung
19.
Blitar
20.
Ngandjuk
21.
Madiun
22.
Ponorogo
23.
Magetan
24.
Patjitan
25.
Ngawi
26.
Bodjonegoro
27.
Tuban
28.
Lamongan
Penjelasan Pasal:
Daerah-daerah tersebut ditetapkan menjadi kabupaten dengan ketentuan khusus untuk Tulungagung, Trenggalek, dan Patjitan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam pasal ini.
Pasal 2
(1)
Pemerintahan daerah Kabupaten tersebut No. 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 16, 18, 19, 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28 dan 29 dalam pasal 1 di atas berkedudukan di kota jang bersangkutan dan pemerintahan daerah tersebut No. 1, 2, 13, 14, 15, 17, 20 dan 22 dalam pasal 1 di atas berkedudukan berturut-turut dalam kota Gresik, Modjokerto, Malang, Pasuruan, Probolinggo, Kediri, Blitar dan Madiun.
(2)
Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi Djawa Timur dapat dipindahkan ke lain tempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten:
1.
Surabaja terdiri dari 35 orang
2.
Modjokerto terdiri dari 25 orang
3.
Sidohardjo terdiri dari 27 orang
4.
Djombang terdiri dari 32 orang
5.
Bangkalan terdiri dari 32 orang
6.
Pamekasan terdiri dari 20 orang
7.
Sumenep terdiri dari 35 orang
8.
Sampang terdiri dari 20 orang
9.
Panarukan terdiri dari 20 orang
10.
Djember terdiri dari 35 orang
11.
Bondowoso terdiri dari 23 orang
12.
Banjuwangi terdiri dari 30 orang
13.
Malang terdiri dari 35 orang
14.
Pasuruan terdiri dari 35 orang
15.
Probolinggo terdiri dari 34 orang
16.
Lumadjang terdiri dari 25 orang
17.
Kediri terdiri dari 35 orang
18.
Tulungagung terdiri dari 29 orang
19.
Trenggalek terdiri dari 20 orang
20.
Blitar terdiri dari 35 orang
21.
Ngandjuk terdiri dari 30 orang
22.
Madiun terdiri dari 25 orang
23.
Ponorogo terdiri dari 30 orang
24.
Magetan terdiri dari 22 orang
25.
Patjitan terdiri dari 20 orang
26.
Ngawi terdiri dari 24 orang
27.
Bodjonegoro terdiri dari 34 orang
28.
Tuban terdiri dari 34 orang
29.
Lamongan terdiri dari 35 orang
(2)
Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah kabupaten tersebut dalam ajat 1 pasal ini, jang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli 1955.
(3)
Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah kabupaten-kabupaten tersebut dalam ajat(1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah, adalah sebanjak-banjaknja 5 orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH-DAERAH KABUPATEN TERSEBUT DALAM PASAL 1
Pasal 4
(1)
Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksud dalam pasal 23 dan 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948 bagi kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
1.
Urusan Umum
2.
Urusan Pemerintahan Umum
3.
Urusan Agraria
4.
Urusan Pengairan, Djalan-djalan dan Gedung-gedung
5.
Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi
6.
Urusan Kehewanan
7.
Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian
8.
Urusan Perburuhan
9.
Urusan Sosial
10.
Urusan Pembagian(Distribusi)
11.
Urusan Penerangan
12.
Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan
13.
Urusan Kesehatan
14.
Urusan Perusahaan
(2)
Urusan-urusan tersebut dalam ajat(1) di atas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (lampiran A) dan dalam peraturan-peraturan pelaksanaan pada waktu penjerahan.
(3)
Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan, urusan rumah tangga kabupaten dan kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, dengan Undang-undang dapat ditambah.
(4)
Kewadjiban-kewadjiban jang lain dari pada jang tersebut dalam ajat(1) di atas, jang dikerdjakan oleh kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini, dilandjutkan sehingga ada pentjabutannja dengan Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaan-perusahaan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuknja menurut Undang-undang ini mendjadi milik kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah di bawahnja.
(2)
Segala hutang pihutang kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, mendjadi tanggungannja kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan-peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, dan belum diganti dengan peraturan kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1. Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun terhitung dari berdirinja kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut Undang-undnag ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari jang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Agar Undang-undang ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 8 Agustus 1950
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(PEMANGKU DJABATAN SEMENTARA)
ASSAAT
MENTERI DALAM NEGERI SOESANTO TIRTOPRODJO
Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950
MENTERI KEHAKIMAN A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Undang-Undang ini dibentuk untuk menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah, dengan mencabut ketentuan-ketentuan lama dalam Staatsblad yang mengatur pembentukan daerah otonom kabupaten di Jawa Timur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…