Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kota Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 12 dan No. 17 Tahun 1950; dan UU No.32 Tahun 2004. 3. PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Probolinggo.

Tentang
:Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Dari Wilayah Kota Probolinggo Ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:2
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
:05 Januari 2010
Tanggal Berlaku
:05 Januari 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 5, TLN No. 5090, LL SETNEG : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Pembentukan & Penataan Daerah Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1950

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2010
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO KE WILAYAH KECAMATAN KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kota Probolinggo;
b.
bahwa dengan terbentuknya Kota Probolinggo yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat, dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo, maka Ibu Kota Kabupaten Probolinggo perlu dipindahkan dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo;
c.
bahwa Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Probolinggo;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kota Ketjil Djawa Timur/Tengah/Barat;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN PROBOLINGGO DARI WILAYAH KOTA PROBOLINGGO KE WILAYAH KECAMATAN KRAKSAAN KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Probolinggo dipindahkan dari Wilayah Kota Probolinggo ke Wilayah Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Selat Madura;
b.
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Paiton dan Kecamatan Besuk;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Krejengan dan Kecamatan Besuk; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pajarakan.
(2)
Batas-batas Wilayah Kecamatan Kraksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Kraksaan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Probolinggo dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Probolinggo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Kabupaten Probolinggo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur, dan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pemerintahan Daerah Kabupaten Probolinggo berkedudukan di Kota Probolinggo. Dalam perkembangannya, Kota Probolinggo berstatus sebagai Pemerintahan Daerah Kota Kecil yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Keberadaan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo yang selama ini berada di wilayah Kota Probolinggo dianggap kurang memadai untuk mendukung kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di berbagai bidang. Oleh karena itu, berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian secara seksama dengan melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan (stakeholders) Ibu Kota Kabupaten Probolinggo yang saat ini berada di wilayah Kota Probolinggo perlu dipindahkan ke Kecamatan Kraksaan yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pusat pemerintahan Kabupaten Probolinggo di Kecamatan Kraksaan terletak pada koordinat 07° 45' 43" LS (Lintang Selatan) dan 113° 24' 57" BT (Bujur Timur). Pada saat ini, pembangunan di Kabupaten Probolinggo tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Pembangunan di Kabupaten Probolinggo dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Kecamatan Kraksaan memungkinkan pertumbuhan pusat pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Probolinggo. Hasil peninjauan lapangan secara keseluruhan Kecamatan Kraksaan layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Probolinggo khususnya dari aspek dukungan lahan, sarana prasarana, rentang kendali pemerintahan, dukungan masyarakat, pelayanan masyarakat, aset, dan peluang pengembangan selanjutnya.

Paper Terkait

Perceraian Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Tanpa Ijin Atasan

Solarbesain, Fransiskus Xaverius, Tjoanda, Merry, Latupono, Barzah
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol. 4 No. 1 2024

TINJAUAN HUKUM USAHA BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN SAMARINDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

Syamsuddin, Muhammad Hatta dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2019

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…