Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1946
TENTANG PEMBAHARUAN KOMITE NASIONAL PUSAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat
Mengingat
:
1.
Keputusan Rapat Pleno Komite Nasional Pusat pada tanggal 3 Maret tahun 1946 di Surakarta
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1946
3.
pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, Aturan Peralihan pasal IV Undang-Undang Dasar
4.
Maklumat Wakil-Presiden Republik Indonesia No. X tanggal 16 Oktober 1945
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG PEMBAHARUAN SUSUNAN KOMITE NASIONAL PUSAT
Pasal 1
1.
Jumlah anggauta Komite Nasional Pusat ialah 200 orang yang terbagi dalam:
a.
110 orang yang ditetapkan menurut pemilihan daerah;
b.
60 orang wakil-wakil perkumpulan politik; dan
c.
30 orang yang ditunjuk oleh Presiden.
2.
Pembagian dalam golongan-golongan hanya berlaku guna pembentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Yang dimaksud dengan golongan a, ialah anggauta-anggauta yang dipilih oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap karesidenan bagi daerah Jawa dan Sumatra, dan oleh pemilih-pemilih dalam tiap-tiap propinsi bagi daerah Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil dan Maluku.
2.
Pembagian menurut daerah ditetapkan sebanding dengan banyaknya penduduk berdasarkan cacah jiwa 1930 dengan progressie (kemajuan) yang didapat tiap-tiap tahun.
3.
Dalam menetapkan angka perimbangan dari jumlah anggauta pada umumnya dibulatkan ke atas. Berdasarkan kebijaksanaan pembulatan dapat dilakukan menyimpang dari penetapan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Guna menetapkan pemilih-pemilih dalam tiap-tiap karesidenan di daerah Jawa, maka dalam tiap-tiap kawedanan dibentuk satu komisi yang terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi, dan Laskar-laskar rakyat.
2.
Banyaknya wakil perkumpulan dalam komisi tersebut pada ayat satu ialah seorang buat satu perkumpulan.
3.
Jumlah anggauta komisi ialah sebanyak jumlah badan-badan dan perkumpulan yang terdapat pada kawedanan, dengan memperhatikan pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Komisi tersebut menetapkan daftar pemilih yang terdiri dari 10 orang yang tinggal dalam daerah kawedanan.
2.
Orang yang tidak tergabung dalam perkumpulan juga boleh dimasukkan dalam daftar pemilih tersebut pada ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Jika dalam sesuatu kawedanan tidak terdapat sesuatu perkumpulan yang tersebut dalam pasal 3, maka Wedana bersama dengan camat-camat bawahannya membentuk satu komisi yang terdiri dari 7 orang-orang cerdik pandai. Demikian pula jika jumlah perkumpulan yang ada kurang dari 5, maka jumlah anggauta komisi ditambah oleh Wedana bersama-sama dengan wakil-wakil perkumpulan yang ada sehingga menjadi 7.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemilih-pemilih yang ditetapkan oleh komisi-komisi kawedanan dari satu karesidenan bersama-sama merupakan badan pemilih karesidenan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
1.
Guna menetapkan pemilih-pemilih Karesidenan di daerah Sumatera diadakan bagi tiap-tiap karesidenan satu komisi yang sekaligus menetapkan pemilih dari karesidenannya.
2.
Komisi terdiri dari wakil-wakil perkumpulan-perkumpulan seperti yang dimaksud dalam pasal 3 ayat 1.
3.
Jumlah pemilih bagi sesuatu karesidenan ialah 20 X jumlahnya anggauta golongan a yang ditetapkan buat karesidenannya.
4.
Jika dalam Karesidenan yang berkepentingan tidak terdapat sesuatu perkumpulan, maka Residen bersama-sama dengan Kepala-Kepala daerah yang langsung dibawahnya menetapkan sebuah komisi yang terdiri dari orang-orang cerdik pandai dalam daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
1.
Guna menetapkan pemilih-pemilih dari daerah-daerah lainnya maka ditiap-tiap Propinsi diadakan suatu komisi pemilih menurut aturan-aturan yang berlaku buat karesidenan dalam pasal 7.
2.
Berhubung dengan keadaan maka Propinsi-Propinsi yang dimaksud dalam ayat 1 dapat menyelenggarakan pemilihan di Jawa.
3.
Jika bagi sesuatu Propinsi tidak ada perkumpulan yang bisa mengirimkan wakil kepada komisi tersebut, maka Gupernur bersama-sama dengan orang-orang cerdik pandai yang berasal dari daerahnya membentuk suatu komisi yang terdiri dari 7 orang. Demikian pula jika jumlah perkumpulan-perkumpulan yang dapat mengirimkan wakilnya kurang dari 5 (lima), jumlah anggauta komisi ditambah oleh Gupernur bersama-sama dengan wakil-wakil perkumpulan yang ada itu sehingga menjadi 7 orang.
4.
Jika Gupernur tidak dapat membentuk Komisi yang dimaksud dalam ayat 3 dalam waktu yang ditetapkan oleh Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat maka Menteri Dalam Negeri menunjuk penggantinya untuk membentuk Komisi tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
1.
Sesuatu badan Pemilih boleh memilih orang yang tinggal di luar daerahnya.
2.
Jika seseorang terpilih oleh lebih dari satu daerah maka ia selekas mungkin memberitahukan kepada Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat dari daerah mana ia menerima pemilihannya.
3.
Pemilihan yang tidak diterima oleh orang yang dimaksud dalam ayat 2 diulangi dengan mengingat peraturan-peraturan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
1.
Guna menetapkan wakil-wakil perkumpulan yang dimaksud oleh pasal 1 huruf b, maka oleh Presiden diangkat satu Komisi yang anggauta-anggautanya terdiri dari wakil-wakil perkumpulan politik, yang memenuhi syarat-syarat berikut:
a.
mempunyai pengurus besar.
b.
mempunyai cabang-cabang dalam 10 karesidenan.
2.
Jumlah wakil tiap-tiap perkumpulan di dalam komisi tersebut dalam ayat 1 sebanyak-banyaknya 2 orang yang ditunjuk oleh perkumpulan sendiri.
3.
Komisi berapat di bawah pimpinan ketua yang dipilih oleh dan dari anggauta-anggautanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Komisi tersebut dalam pasal 10 menetapkan:
a.
perkumpulan politik mana yang harus mempunyai wakil dalam Komite Nasional Pusat.
b.
berapa jumlah wakil tiap-tiap perkumpulan tersebut dengan mengingat jumlah yang tersebut dalam pasal 1 ayat b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
1.
Tiap-tiap perkumpulan merdeka dalam menetapkan wakilnya dalam Komite Nasional Pusat.
2.
Penetapan tersebut di atas berlaku selama adanya Komite Nasional Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
1.
Dalam menunjuk anggauta-anggauta golongan c, Presiden tidak terbatas pada orang-orang yang masuk sesuatu perkumpulan.
2.
Dalam menetapkan golongan c Presiden harus memperhatikan adanya wakil dari bagian warga negara yang di bawah pemerintah kolonial tidak termasuk dalam golongan bangsa Indonesia.
3.
Dalam menetapkan wakil-wakil golongan yang tersebut dalam ayat 2 hendaklah Presiden mendengar gabungan-gabungan (perkumpulan-perkumpulan yang terdapat diantara golongan yang berkepentingan).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang tidak boleh menjadi anggauta Komite Nasional Pusat ialah: Presiden, Wakil Presiden Negara Republik Indonesia; Menteri, Wakil Menteri, Direktur-Jenderal dan Sekretaris dari suatu Departemen; Sekretaris Negara; Ketua, Wakil Ketua dan Anggauta Dewan Pertimbangan Agung; Ketua dan Hakim Mahkamah Agung; Ketua Pengadilan Tinggi; Jaksa Agung; Presiden dan Wakil Presiden Bank Negara Indonesia, Gupernur; Komisaris Tinggi, Residen; Prajurit Tentara dari pangkat Kolonel keatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
1.
Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II diangkat oleh Presiden dari 3 orang calon yang dipilih oleh sidang yang pertama Komite Nasional Pusat.
2.
Angkatan tersebut pada ayat 1 diumumkan dalam berita Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
1.
Aturan yang tersebut pada pasal 12 ayat 2 berlaku pula buat anggauta-anggauta yang termasuk dalam golongan a dan c dari pasal 1 ayat 1.
2.
Berhenti jadi anggauta:
a.
Karena meninggal.
b.
Atas permintaan anggauta yang bersangkutan.
c.
Karena diangkat dalam jabatan seperti tersebut dalam pasal 14.
3.
Penggantian anggauta yang berhenti menurut aturan ayat 2 diserahkan kepada pihak yang memilih atau menunjuk anggauta yang berhenti itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
1.
Untuk menyelenggarakan pembentukan Komite Nasional Pusat baru oleh Presiden diadakan suatu badan yang dinamai Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.
2.
Badan Pembaharuan berpusat di Jogyakarta dan mempunyai cabang-cabang pada tiap-tiap karesidenan Jawa dan Sumatera dan pada tempat kedudukan Gupernur untuk Borneo dan Maluku, dan untuk daerah Sulawesi dan Sunda Kecil pada tempat menurut pendapat-pendapat Pusat Badan Pembaharuan.
3.
Anggauta-anggauta Pusat Badan Pembaharuan diangkat oleh Presiden dan anggauta-anggauta cabang Badan Pembaharuan diangkat oleh Residen atau Gubernur yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
1.
Cara-cara pemilihan anggauta golongan a ditetapkan dengan peraturan yang disusun oleh Pusat Badan Pembaharuan.
2.
Peraturan itu diumumkan dengan segala alat penyiaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menjaga jangan sampai ada pertepatan pemilihan seorang dan/atau penunjukan oleh partai dan oleh Presiden sebaik-baiknya dilakukan lebih dahulu penetapan anggauta golongan a, kemudian penetapan anggauta golongan b, dan akhirnya penunjukan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dengan berlakunya Undang-undang ini peraturan Pemerintah No. 2 tanggal 18 April 1946 batal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Peralihan. Komite Nasional Pusat yang lama bubar pada saat pelantikan Komite Nasional Pusat Baru, yang disusun menurut Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Juli 1946. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 10 Juli 1946. Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.