Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tambahan Atas Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:11
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Mei 1961
Tanggal Pengundangan
:10 Mei 1961
Tanggal Berlaku
:10 Mei 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 216 , TLN NO. 2274, LL SETNEG : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1961
TENTANG
TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1959 TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa masih ada hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949 dan hingga tanggal 25 April 1959 tidak atau belum dikerjakan serta masih belum termasuk dalam daftar hak-hak pertambangan yang dibatalkan;
b.
bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalam waktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan Negara, maka hak-hak pertambangan tersebut harus dibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;
c.
bahwa oleh karena itu, dirasa perlu menambah Undang-undang Nomor 10 tahun 1959, tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan;
Mengingat
:
a.
Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 24 Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1759);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN ATAS LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1959 TENTANG PEMBATALAN HAK-HAK PERTAMBANGAN
Pasal 1
Lampiran Undang-undang Nomor 10 Tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1759) ditambah dengan daftar tersebut dalam lampiran Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1961.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 216
Penjelasan Umum
Ketika batas waktu yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1959 tentang Pembatalan Hak-hak Pertambangan telah dilalui yaitu tanggal 25 April 1959, ternyata bahwa masih ada beberapa hak pertambangan yang telah ditinggalkan atau dimaksud ditinggalkan oleh pemegang hak semula, tetapi hak pertambangannya masih tetap berlaku.
Dalam hak-hak pertambangan itu berada dalam tangan perusahaan/warga negara Belanda maka dapat dipergunakan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 162). Tetapi hal itu berlaku terhadap perusahaan dan kekayaannya secara umum, tidak hanya mengenai hak pertambangannya.
Khusus mengenai "hak-hak pertambangannya" adalah lebih bijaksana apabila dilakukan "pembatalan hak-hak pertambangan". Dengan demikian persoalannya akan selesai dan berlaku pada saat berlakunya pembatalan ini, tidak menjadi persoalan lebih lanjut sebagaimana halnya dengan "nasionalisasi" di mana ada kemungkinan timbulnya persoalan lain.
Sebab itulah maka khusus mengenai bidang pertambangan berkenaan dengan "hak-hak pertambangan", diperlukan pemakaian "Undang-undang Pembatalan Hak-hak Pertambangan", sehingga daftar lampiran hak-hak pertambangan yang dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) Undang-undang Nomor 10 tahun 1959 itu perlu ditambah.
Dengan demikian hak-hak pertambangan tambahan itu batal menurut hukum pada saat diundangkannya Undang-undang ini.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…