Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1961
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan; 1. Kesehatan dan keselamatan rakyat; 2. Keselamatan kerja dan modal; 3. Mutu dan susunan barang; 4. Perkembangan dunia perdagangan dan industri; 5. Kelancaran pembangunan; 6. Keamanan Negara., dianggap perlu mengadakan peraturan-peraturan tentang barang, pembungkusannya, penandaannya dan pengawasannya;
b.
bahwa Presiden dengan menggunakan pasal 22 ayat (1) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Barang;
c.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Mengingat
:
a.
Pasal 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 dan pasal 22 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
b.
Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, sebagai diubah dengan Undang-undangan Darurat Nomor 8 tahun 1958 yang telah menjadi Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1961,(Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 3).
c.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960;
d.
Undang-undang Nomor 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 1961 TENTANG BARANG MENJADI UNDANG-UNDANG
menetapkan
:
"Verpakkingsordonnantie"(Staatsblad 1953 Nomor 161)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Dalam Undang-undang ini dan ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diadakan berdasarkan Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a.
Barang-barang ialah: Semua barang yang diperdagangkan atau ditujukan untuk diperdagangkan dan ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah.
b.
Menteri ialah: Menteri yang ditugaskan untuk melaksanakan Undang- undang ini, tugas mana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Dalam Undang-undang ini dan ketentuan-ketentuan selanjutnya yang diadakan berdasarkan Undang-undang ini, maka disamakan dengan:
a.
"Menjual" barang: Menyajikan ditempat-tempat penjualan, menyerahkan, memiliki persediaan ditempat-tempat penjualan, dalam rumah-rumah makan, dipabrik-pabrik dimana barang- barang itu dihasilkan dan juga memiliki persediaan diruang-ruang perusahaan, lain dari pada yang tersebut diatas, dihalaman-halaman, dalam kendaraan-kendaraan, kapal laut dan kapal udara dan perahu-perahu, kecuali jika adanya persediaan ditempat-tempat yang disebut belakangan ini ternyata semata-mata untuk dipergunakan sendiri;
b.
Menghasilkan barang-barang; membuat, mengolah, memelihara, memadu, merobah dan membungkus.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kata "memelihara" dalam pasal ini, termasuk pula penyimpanan barang-barang dagangan pada tempat-tempat/ruangan-ruangan yang memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Yang dikuasai oleh Undang-undang ini ialah barang-barang yang diperdagangkan/ditujukan untuk diperdagangkan, hingga tidak meliputi barang yang dibuat untuk dipergunakan sendiri. Pun hanya mengenai barang-barang yang ditunjuk, berhubung dengan masih terbatasnya alat penyelidikan/pemeriksaan pengawasan yang ada. Perluasan penunjukan barang sejalan dengan perluasan aparat yang bertugas menyelidiki/memeriksa/mengawasi barang.
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan peraturan-peraturan tentang:
1.
Susunan bahan, bentuk dan kegunaan dari barang-barang bahan-bahan baku dan bahan-bahan penolong serta alat-alat yang dipergunakan untuk menghasilkan dan/atau menjual barang-barang;
2.
Penyelidikan/pemeriksaan/pengawasan barang-barang, sepanjang mengenai sifat, susunan bahan, bentuk kegunaan, pengolahan, penandaan serta pembungkusannya;
3.
Pembungkusan barang, serta sifat susunan bahan, bentuk dan pemakaian alat pembungkusan;
4.
Pemberian nama dan/atau tanda-tanda yang menunjukkan asal sifat, susunan bahan, bentuk banyaknya dan/atau kegunaan barang-barang yang baik diharuskan maupun tidak diperbolehkan dibubuhkan atau dilekatkan pada barang, pembungkusannya, tempat-tempat dimana barang-barang itu diperdagangkan dan alat-alat reklame, pun cara pembubuhan atau melekatkan nama/atau tanda-tanda itu;
5.
Pencegahan perdagangan dan ekspor barang-barang yang tidak memenuhi peraturan-peraturan yang dimaksud oleh pasal ini pun barang-barang yang pemasukkannya (Pengimporannya), penjualannya, pembuatannya serta pengeksporannya dilarang untuk kepentingan kesehatan atau politik ekspor;
6.
Hal-hal yang berhubungan dengan penggunaan pelaksanaan penegakan dan pentaatan peraturan-peraturan yang diadakan dengan atau atas kuasa Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Barang-barang yang mempunyai sifat yang sangat khusus, dapat diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Mengenai barang yang sifatnya sangat khusus dapat diadakan Undang-undang tersendiri. Hal ini dilakukan jika dianggap perlu jadi bukan keharusan. Pasal ini hanya membuka kemungkinan dimana dipandang perlu.
Pasal 4
Peraturan-peraturan termaksud dalam pasal 2 ayat 5 dapat menentukan larangan, mengimpor, menghasilkan, menjual dan/atau mengekspor barang-barang:
a.
guna kepentingan kesehatan atau politik ekspor;
b.
jika barang itu dan/atau pembungkusannya tidak selalu mendapat pengawasan dari Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakyat yang dimaksud dalam pasal 5;
c.
jika barang itu tidak dibungkus menurut cara yang ditetapkan seperti dimaksud oleh pasal 2 ayat 3;
d.
jika barang itu dan/atau pembungkusannya tidak dibubuhi dengan tanda seperti ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
e.
jika barang-barang tersebut dan/atau pembungkusannya tidak mendapat pengawasan dari Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja dalam hal yang dimaksud pasal 5 ayat 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELIDIKAN/PEMERIKSAAN/PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Penyelidikan, pemeriksaan barang dilakukan oleh Balai-balai/ Badan-badan penyelidikan yang ditunjuk dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Balai-balai/badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3)
Balai-balai/Badan-badan penyelidikan tersebut pada ayat 1 pasal ini mengerjakan penyelidikan/pemeriksaan atas permintaan setiap orang yang diajukan dengan sukarela ataupun berdasarkan ketentuan dalam pasal 4 sub b, dengan syarat-syarat dan penggantian jasa menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(4)
Jawatan Kesehatan dan Departemen Perindustrian Rakyat melakukan pengawasan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Disamping instansi-instansi yang tersebut dalam pasal 5 ini, Jawatan Pengawasan Keselamatan Kerja melakukan pengawasan dalam hal-hal yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan oleh:
1. Balai/Badan Penyelidikan Pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah;
2. Balai/Badan Penyelidikan Partikulir yang diakui oleh Pemerintah.
BAB III
PEMUNGUTAN
Pasal 6
Untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan guna kepentingan pelaksanaan Undang-undang ini, dapat ditarik pemungutan dari pihak yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pemungutan disini bukan ganti jasa, tetapi semacam biaya administrasi yang pelaksanaannya merupakan kebijaksanaan Pemerintah. Hal ini dianggap perlu untuk mengatasi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan dari pada Undang-undang ini.
Pasal 7
Besarnya pemungutan, cara menariknya dan cara menghitungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pemungutan disini bukan ganti jasa, tetapi semacam biaya administrasi yang pelaksanaannya merupakan kebijaksanaan Pemerintah. Hal ini dianggap perlu untuk mengatasi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan dari pada Undang-undang ini.
BAB IV
PANITIA BARANG
Pasal 8
(1)
Peraturan Pemerintah seperti dimaksud oleh pasal 1 sub a dan b pasal 2, pasal 4, pasal 5 ayat 1, 2, 3, 4 dan 5, pasal 7 hanya boleh ditetapkan, dirobah atau dicabut, sesudah didengar nasehat dari Pantia Barang, yang susunan serta cara kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Panitia Barang dapat mengajukan usul-usul yang berhubungan dengan tindakan-tindakan yang menurut pendapatnya perlu bagi Pelaksanaan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Guna"ketentuan" dalam menentukan peraturan tentang barang perlu didengar nasehat dari akhli dan golongan yang faham tentang seluk-beluk barang termasuk pengusaha Nasional, maka perlu adanya Panitia Barang yang merupakan Panitia Penasehat.
BAB V
KETENTUAN HUKUMAN
Pasal 9
Perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan atau melanggar ketentuan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah tindak pidana ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Berhubung perbuatan yang bertentangan atau pelanggaran ketentuan-ketentuan ini berkisar dalam lapangan perekonomian, maka sudah sepatutnya dimasukkan tindak pidana ekonomi. Tindakan yang dengan sengaja dilakukan dianggap kejahatan. Tindakan yang tidak dengan sengaja dilakukan dianggap pelanggaran.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 10
Peraturan Pelaksanaan dari"Verpakkings-ordannantie"(Staatsblad 1935 Nomor 161), tetap berlaku dan dianggap sebagai Peraturan- peraturan pelaksanaan dari Undang-undang ini selama peraturan tersebut belum diganti oleh Peraturan-peraturan yang diadakan berdasarkan Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Peraturan pelaksanaan dari"Verpakkingsordonnantie" masih dianggap berlaku, sebelum diganti untuk menjaga"kekosongan".
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini dan dianggap perlu untuk memperlancar pelaksanaan Undang-undang ini, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Undang-undang ini dapat disebut"Undang-undang Barang" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disyahkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961.
Pejabat Presiden Republik Indonesia
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1961 Pejabat Sekretaris Negara.
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 215
Penjelasan Umum
Dipasar Indonesia diedarkan bermacam-macam barang dagangan antara mana ada yang bermutu kurang baik atau tidak baik, keadaan yang demikian dapat membahayakan kesehatan rakyat dan lain-lain hal yang merugikan.
Jika barang-barang yang demikian itu diekspor keluar negeri dapat juga merugikan nama Indonesia dalam dunia perdagangan.
Berhubung dengan keadaan yang demikian itu, maka dirasakan sangat perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur mutu maupun susunan bahan serta pembungkusan barang-barang dagangan.
Sebelum Perang Dunia ke-II kita mengenal beberapa peraturan antara lain: a."Pharmaceutisches stoffen Keuringsordonnantie"(Staatsblad 1936 No. 660) dan "Sterkwerkende geneesmiddelen ordonnantie"(Staatsblad 1937 No. 641) yang khusus menjaga kesehatan; b."Ordonnatie op de Slactbelasting 1936"(Staatsblad 1936 No. 671) sebagai sejak telah dirubah dan ditambah ordonnantie mana antara lain menetapkan kewajiban untuk meminta izin memotong sapi, kuda, babi dan sebagainya yang secara tidak langsung juga menjaga kesehatan rakyat; c."Verpakkingsordonnantie"(Staatsblad 1935 No. 161) yang mengatur pembungkusan barang dagangan pada umumnya.
Peraturan tersebut dalam sub a dan b tidak dapat digunakan untuk barang dagangan dalam arti kata yang luas."Verpakkingsordonantie" meliputi barang dagangan pada umumnya, tapi pelaksakaannya adalah terbatas, karena ordonantie tersebut hanya memungkinkan penjagaan mutu barang dengan mengadakan peraturan-peraturan mengenai catatan-catatan/tanda-tanda yang diadakan pada bungkusan atau tempat-tempat dimana barang itu ditawarkan atau pada bahan reklame yang digunakan.
Tapi kenyataannya ialah banyak barang yang dipergunakan tidak dengan bungkusan atau catatan/tanda apapun, sehingga barang itu tidak dapat dikuasai oleh "Verpakkingsordonnantie".
Berhubungan dengan itu, maka Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Barang yang menguasai barang apapun yang diperdagangkan di Indonesia, yang bersifat sebagai Undang-undang pokok tentang barang.
Pelaksanaannya dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan akan pengawasan barang-barang tertentu dan juga dengan kesanggupan aparat yang bertugas menjalankan penyelidikan/pemeriksaan/pengawasan barang.
Dengan Undang-undang ini dicabut kembali"Verpakkingsordonnantie" akan tetapi peraturan pelaksanannya tetap dipakai sampai waktu diganti dengan Peraturan berdasarkan Undang-undang ini.
Peraturan pelaksanaan baru dari"Verpakkingsordonnantie" tidak dimungkinkan lagi.
Berhubung sifat yang sangat khusus dari peratuan-peraturan tersebut dalam sub a dan b di atas, maka peraturan-peraturan itu tak perlu dicabut. Lagi pula peraturan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan Undang-undang ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.