Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali,pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;b.bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hakpertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dandipertanggung jawabkan.c.bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalamwaktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan NegaraRepublik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harusdibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;d.bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam"Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakanuntuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus 2. a."Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai-manatelah diubah dan ditambah kemudian;b.Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; 3. Pasal 1(1)Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949,sebagaimana tercantum dalam daftarlampiran Undang-undang ini,yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum jugadikerjakandan/ataudiusahakankembali,begitupulayangpengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkanpengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menuruthukum.(2)Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan olehMenteri Perindustrian.Pasal 2Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:a.izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belumberakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);b.hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang sepertiyang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambahkemudian; c.konsesi-eksploitasi tambang;d.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);e.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak5a Eksplorasi dan Eksploitasi);f.izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalampasal 1 "Indische Mijnwet". Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5aEksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikankepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidikidan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh MenteriPerindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undangini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baikuntuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untukpenghasilan devisen negara

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:10
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Maret 1959
Tanggal Pengundangan
:25 April 1959
Tanggal Berlaku
:25 April 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 24, TLN NO. 1759, LL SETNEG : 9 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…