Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1959

Abstrak Peraturan

1. a.bahwa adanya hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun1949, yang hingga sekarang tidak atau belum dikerjakan sama sekali,pada hakekatnya sangat merugikan pembangunan Negara;b.bahwa dengan membiarkan tidak atau belum dikerjakannya hak-hakpertambangan tersebut lebih lama, tidak dapat dibenarkan dandipertanggung jawabkan.c.bahwa agar hak-hak pertambangan tersebut dapat dikerjakan dalamwaktu sependek mungkin guna kelancaran pembangunan NegaraRepublik Indonesia, maka hak-hak pertambangan tersebut harusdibatalkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya;d.bahwa cara pembatalan hak-hak pertambangan seperti diatur dalam"Indische Mijnwet" yang berlaku sekarang tidak dapat digunakanuntuk maksud di atas, maka oleh karena diperlukan suatu Undang-undang khusus 2. a."Indische Mijnwet" Staatsblad tahun 1899 No. 214, sebagai-manatelah diubah dan ditambah kemudian;b.Pasal-pasal 38 ayat 3 dan 89 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia; 3. Pasal 1(1)Hak-hak pertambangan yang diberikan sebelum tahun 1949,sebagaimana tercantum dalam daftarlampiran Undang-undang ini,yang hingga mulai berlakunya Undang-undang ini belum jugadikerjakandan/ataudiusahakankembali,begitupulayangpengerjaannya masih dalam taraf permulaan dan tidak menunjukkanpengusahaan yang sungguh-sungguh, batal menuruthukum.(2)Pelaksanaan ayat (1) pasal 1 Undang-undang ini dilakukan olehMenteri Perindustrian.Pasal 2Yang dimaksud dengan hak pertambangan ialah:a.izin penyelidikan pertambangan yang jangka waktu izinnya belumberakhir, oleh karena terhadapnya masih berlaku pelaksanaan pasal65 Mijnordonnantie 1930 (moratorium);b.hak/hak-hak untuk mendapatkan konsesi-eksploitasi tambang sepertiyang dimaksud pada pasal 28 ayat 3 "Indische Mijnwet" Staatsbladtahun 1899 No. 214 sebagaimana telah sering diubah dan ditambahkemudian; c.konsesi-eksploitasi tambang;d.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan penambangan (kontrak 5a Eksplorasi);e.perjanjianberdasarkanpasal5a"IndischeMijnwet"untukmengadakan penyelidikan dan penambangan bahan-galian (kontrak5a Eksplorasi dan Eksploitasi);f.izin penambangan bahan-bahan galian yang tidak disebut dalampasal 1 "Indische Mijnwet". Terhadap hak-hak pertambangan berupa konsesi-eksploitasi, kontrak 5aEksplorasi dan kontrak 5a Eksplorasi & Ekploitasi yang diberikankepada pengusaha-pengusaha yang khusus berusaha untuk menyelidikidan menambang minyak bumi dan/atau persenyawaannya oleh MenteriPerindustrian dapat diadakan pengecualian berlakunya Undang-undangini berdasarkan pertimbangan kontinuiteit produksi perusahaan, baikuntuk menjamin kebutuhan akan konsumsi dalam negeri, maupun untukpenghasilan devisen negara

Tentang
:Pembatalan Hak-Hak Pertambangan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:10
Tahun
:1959
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Maret 1959
Tanggal Pengundangan
:25 April 1959
Tanggal Berlaku
:25 April 1959
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1959 No. 24, TLN NO. 1759, LL SETNEG : 9 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perkembangan Kebijakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

Ahmad Redi, Luthfi Marfungah
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Berita Terkait

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…