Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

1. bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasaratas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjagakeseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,bahwa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, negara harus memberikan perhatian terhadap dunia usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah serta koperasi yang sering kesulitan mendapatkan akses permodalan dalam bentuk kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dari lembaga keuangan dan di luar lembaga keuangan karenaterbatasnya jaminan,bahwa untuk memudahkan akses permodalan, dibutuhkan dukungan penjaminan dari lembaga penjamin,bahwa untuk mendorong industri penjaminan yangdiselenggarakan secara efisien, berkesinambungan, dan berperan penting dalam pembangunan nasional, perlu melakukan pengaturan terhadap industri penjaminan bahwa membentuk Undang-Undang tentang Penjaminan 2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 3. Kendala internal, antara lain, terkait dengan keterbatasan modal, tidak mempunyai laporan keuangan yang baik, dan manajemen bersifat kekeluargaan. Adapun kendala eksternal, antara lain, berupa kesulitan mendapatkan permodalan, teknologi, bahan baku, informasi dan pemasaran, infrastruktur, dan kemitraan.

Tentang
:Penjaminan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
:19 Januari 2016
Tanggal Berlaku
:19 Januari 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2016/NO.9, TLN NO.5835, LL SETNEG : 32 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
UMKM Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Pendanaan UMKM Penjaminan & Lembaga Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DIPENGADILAN

Jaidun Jaidun, Syaharie Jaang
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 16 No. 2 2024

Analisis Hukuman Kebiri Kimia dan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Firmansyah, Muhammad, suphia, suphia, Nofitasari, Solehati
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2022

Penerapan Penjatuhan Hukuman Kebiri Kimia Serta Tata Cara Eksekusinya pada Pelaku Kejahatan Pelecehan Seksual terhadap Anak

Nashru Nazar Rosyidi, Oci Senjaya
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 1 2021

PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH

Nawir, Iin Hidayah, Rembrandt, Rembrandt, Hasbi, M.
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA DALAM PENYELESAIAN PENCAIRAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMERINTAH

Iin Hidayah Nawir, Rembrandt Rembrandt, M. Hasbi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PENYELESAIAN HUKUM PENANGANAN KASUS GAGAL BAYAR PINJAMAN OLEH ANGGOTA KOPERASI SIMPAN PINJAM : Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Kot

gandis, ajeng, Prawesthi, Wahyu
UIR LAW REVIEW Vol. 8 No. 2 2024

IMPLEMENTASI PEMULIHAN TRAUMA PSIKOLOGIS ANAK KORBAN DI PUSAT PEMULIHAN TRAUMA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KOTA DEPOK

Saras Hanin Qamini S., Diana Lukitasari
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 8 No. 2 2019

Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Prespektif Filsafat Hukum

Safrudin, Rumainur
Rampai Jurnal Hukum Vol. 1 No. 2 2022

UPAYA HUKUM TERHADAP ORANGTUA YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN ALIMENTASI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

Tyas Sekar Mawarni, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni
Privat Law Vol. 7 No. 2 2019

ANALISIS PENYELESAIAN KREDIT MACET AKIBAT DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KANTOR PT ARTHABUANA MARGAUSAHA FINANCE CABANG SURAKARTA

Putra, Muhammad Rio Ervandra, Budhisulistyawati, Ambar
Privat Law Vol. 5 No. 1 2017

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan Secara Berlanjut

Noya, Rani, Wadjo, Hadibah Zachra, Patty, Jetty Martje
PATTIMURA Law Study Review Vol. 3 No. 2 2025

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…