Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1984

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:1
Tahun
:1984
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Maret 1984
Tanggal Pengundangan
:10 Maret 1984
Tanggal Berlaku
:01 April 1984
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1984/ No.8, TLN. No.3268, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1984
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang;
b.
bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Keempat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
c.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV;
d.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I, PELITA II, dan PELITA III, juga meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
e.
bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diatur dalam Undang-Undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara;
3.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
4.
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 diperoleh dari:
a.
Sumber-sumber Anggaran Rutin;
b.
Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2)
Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 16.149.400.000.000,00.
(3)
Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 4.411.000.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menurut perkiraan berjumlah Rp 20.560.400.000.000,00.
(5)
Perincian pendapatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1984/1985 terdiri atas:
a.
Anggaran Belanja Rutin;
b.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 10.101.100.000.000,00.
(3)
Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal ini menurut perkiraan berjumlah Rp 10.459.300.000.000,00.
(4)
Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 menurut perkiraan berjumlah Rp 20.560.400.000.000,00.
(5)
Perincian pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) pasal ini berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
(6)
Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.
(7)
Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) pasal ini memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Anggaran Pendapatan Rutin;
b.
Anggaran Pendapatan Pembangunan;
c.
Anggaran Belanja Rutin;
d.
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2)
Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi mengenai:
Penjelasan: Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada di sektor bukan Pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
a.
Kebijaksanaan Perkreditan;
b.
Perkembangan Lalu-lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3)
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini disusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyesuaian Anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan dibahas bersama Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 4
(1)
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1985/1986, dengan menambahkannya kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986.
(2)
Saldo-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1985/1986 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986.
(3)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang ditambahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985.
(4)
Sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebelum ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan kebenarannya oleh Menteri Keuangan.
(5)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1985/1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang-Undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang-undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini menentukan bahwa jika diperlukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tambahan dan Perubahan, maka pengajuannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1984/1985.
Pasal 6
(1)
Setelah Tahun Anggaran 1984/1985 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2)
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Penjelasan Pasal:
Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam bentuk dan susunan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1984.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 1984
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Pertama dalam rangka pelaksanaan PELITA IV.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Keempat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha memantapkan swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri berat maupun industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam Pelita-pelita selanjutnya.

Sejalan dengan prioritas pada pembangunan bidang ekonomi, maka pembangunan dalam bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain, makin ditingkatkan sepadan dan agar saling menunjang dengan kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh pembangunan bidang ekonomi.

Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pelita Keempat, kebijaksanaan dalam pelaksanaan pembangunan didasarkan kepada Trilogi Pembangunan, yakni pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling kait-mengkait dan perlu tetap dikembangkan secara serasi agar saling memperkuat.

Dalam pada itu, kebijaksanaan anggaran berimbang yang dinamis terutama ditujukan untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan sehingga Tabungan Pemerintah dapat dihimpun dalam rangka tercapainya usaha untuk dapat membiayai pembangunan dengan kemampuan sendiri. Usaha untuk itu antara lain dilakukan melalui peningkatan penerimaan dalam negeri terutama penerimaan di bidang perpajakan.

Di bidang pengeluaran, maka pengeluaran terutama ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek dari tahun-tahun sebelumnya, disamping melaksanakan pembangunan proyek-proyek baru dan memelihara hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya diperlukan pula pengeluaran untuk tugas umum Pemerintahan, antara lain untuk terus mendayagunakan aparatur negara agar lebih mampu melaksanakan tugas yang kian meningkat sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembangunan.

Adapun bantuan pembangunan kepada Desa, Daerah Tingkat II dan Daerah Tingkat I serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana kesehatan, penghijauan dan penghutanan kembali tanah kritis, dilanjutkan sehingga secara keseluruhan dapat terus menggerakkan dan meratakan pembangunan daerah serta mengurangi tekanan pengangguran. Di samping itu, terus pula dilaksanakan pembangunan di bidang pendidikan, serta bidang-bidang lainnya agar tercapai keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yang diharapkan dapat menambah penyediaan dan perluasan lapangan kerja.

Selanjutnya, agar biaya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan anggaran, maka penggeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan penggeseran antar sektor dan antar sub sektor, baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan dilakukan dengan Undang-undang.

Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, maka sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan dan saldo-anggaran lebih Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut:
a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia khususnya sektor perdagangan internasional dan sektor penerimaan negara masih dipengaruhi oleh resesi ekonomi dunia;
b. bahwa kestabilan moneter, serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, dapat terus dipertahankan;
c. bahwa penerimaan negara, khususnya yang berasal dari sektor perdagangan internasional dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…