Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1966

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:1
Tahun
:1966
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Februari 1966
Tanggal Pengundangan
:14 Februari 1966
Tanggal Berlaku
:17 Agustus 1965
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1966/ No.10 , TLN NO. 2798 , LL SETNEG : 5 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1966
TENTANG
PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan meningkatnya perjuangan revolusioner dan militant dari bangsa Indonesia perlu segera diambil tindakan-tindakan, khususnya di bidang hubungan internasional, yang lebih menjamin suksesnya konfrontasi politik dan ekonomi Indonesia terhadap proyek-proyek neo-kolonialisme dan imperialisme;
b.
bahwa dalam melaksanakan politik berdiri di atas kaki sendiri, perlu segera diputuskan segala hubungan dan ikatan Indonesia dengan semua modal dan badan internasional yang menghambat perjuangan rakyat Indonesia menuju ke masyarakat adil dan makmur yang bebas dari segala bentuk penghisapan;
c.
bahwa Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), dimana Indonesia menjadi anggotanya sejak Tahun 1953, ternyata merupakan konsentrasi kapital dari kaum neo-kolonialis dan imperialis yang mengutamakan kepentingan golongannya dari pada anggota-anggotanya yang termasuk negara-negara yang baru merdeka dan belum berkembang ekonominya;
d.
bahwa berhubung dengan itu, pula sebagai konsekwensi dari keluarnya Indonesia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga ternyata hanya merupakan badan yang hanya diperalat oleh manipulasi politik negara-negara imperialis, Indonesia tidak melihat kegunaannya untuk tetap menjadi anggota dari kedua badan tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan pasal 33 Undang-Undang Dasar;
2.
Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. VI/MPRS/1965;
3.
Undang-Undang No. 5 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 16, Tambahan Lembaran Negara No. 515) tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development);
4.
Amanat-amanat P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi: a. "Membangun Dunia Kembali" pada 30 September 1960; b. "The Era of Confrontation" tanggal 6 Oktober 1964; c. "Indonesia Keluar dari P.B.B." pada tanggal 31 Desember 1964; d. "Dengan Hijrah dari P.B.B. akhirnya Indonesia akan Menang" pada tanggal 20 Januari 1965; e. "Berdikari" pada tanggal 11 April 1965; f. "Takari" pada tanggal 17 Agustus 1965;
5.
Deklarasi "Indonesia Keluar dari P.B.B." oleh Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19 Januari 1965;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
Pasal 1
(1)
Republik Indonesia menarik diri dari keanggotaan Dana Moneter International dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan mulai 17 Agustus 1965.
(2)
Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tentang keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan dengan ini dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri diberi kuasa untuk menyatakan tentang penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan kedua Badan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) diatas.
Penjelasan Pasal:
Menteri Koordinator Kompartemen Luar Negeri/Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri diberi kuasa untuk atas nama Pemerintah memberitahukan kepada Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan tentang keputusan penarikan diri Indonesia dari kedua Badan ini.
Pasal 3
(1)
Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan diberi kuasa untuk menyelesaikan masalah-masalah keuangan yang berhubungan dengan penarikan diri Republik Indonesia dari kedua Badan tersebut di atas.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya seperti tersebut dalam ayat 1 pasal (3) ini, Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan dibantu oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
Penjelasan Pasal:
Dalam Articles of Agreement Dana maupun Bank Internasional terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang pengunduran atau penarikan diri dari para anggotanya. Dalam rangka ini Menteri Koordinator Kompartemen Keuangan dengan bantuan Menteri Urusan Bank Sentral akan menyelesaikan dengan kedua badan tersebut masalah-masalah keuangan sebagai akibat dari penarikan diri Indonesia.
Pasal 4
Bank Indonesia bertindak sebagai badan pelaksana dari penyelesaian masalah-masalah keuangan yang berhubungan dengan penarikan Republik Indonesia dari kedua badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus 1965.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1966.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 1966.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 10
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2798
Penjelasan Umum
Sebagai telah diketahui oleh umum dalam Konperensi Moneter dan Keuangan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Bretoon Woods (Amerika Serikat) yang diadakan antara tanggal 1 Juli 1944 sampai 22 Juli 1944 telah dicapai apa yang dinamakan "Persetujuan Bretoon Woods". Persetujuan ini, yang ditandatangani oleh 44 negara, menetapkan dibentuknya dua badan internasional, ialah Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction and Development).

Tujuan pokok dari Dana ini sebagaimana tercantum dalam statutennya adalah stabilisasi kurs penukaran mata uang negara anggota, perluasan perdagangan internasional, penurunan tarif bea-bea, penghapusan pembatasan-pembatasan secara berangsur. Tujuan dari Bank adalah untuk memberi bantuan-bantuan berjangka panjang kepada para anggota guna mengadakan rekonstruksi produksinya akibat kerusakan peperangan ataupun mengadakan pembangunan ekonomi untuk menaikkan kemakmuran rakyatnya.

Indonesia, didorong oleh keinginan yang besar untuk menyatakan kesediaannya mengadakan kerjasama internasional, pada tanggal 24 Juli 1950 mengajukan permintaan untuk menjadi anggota dari Dana dan Bank tersebut. Baru tiga tahun kemudian, yakni pada pertengahan 1953 Indonesia diterima sebagai anggota dari kedua Badan itu, keanggotaan mana kemudian disahkan dengan Undang-undang No. 5 Tahun 1954 tertanggal 13 Januari 1954.

Akan tetapi pengalaman Indonesia sejak masuk menjadi anggota sampai saat ini yang berjalan kurang lebih sudah 12 tahun lamanya ternyata tidak membawa manfaat, bahkan merugikan bagi kepentingan negara dan bangsa kita dalam mewujudkan cita-citanya, yakni membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Hubungan Indonesia dengan Bank Internasional malahan lebih merugikan bagi kita. Jika kita selidiki organisasi serta praktek-praktek yang dijalankan selama ini, terutama terhadap negara-negara yang sedang berkembang maka jelaslah bahwa kedua badan ini hanya merupakan suatu alat saja dari kaum kapitalis untuk menjalankan politik neokolonialisme dan imprialismenya dan dengan demikian tidak sesuai dengan idee Berdikari. Praktek-praktek yang kita alami jelas menunjukkan bahwa golongan ini hanya bersedia memberi bantuan mereka jika tindakan ini sejajar dan bermanfa'at bagi kepentingan mereka. Pengalaman kita menunjukkan, bahwa pada hakekatnya kedua badan ini tidak banyak berbeda dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni hanya sekedar merupakan alat kaum neokolonialisme dan imperialisme untuk menjalankan manipulasi politiknya. Bahkan dalam kedua badan ini, dominasi dari golongan kapitalis ini dapat dikatakan mutlak baik dalam hal politik, modal, personalia pimpinannya maupun administrasi organisasinya.

Berhubung dengan itu, maka bagi kita Republik Indonesia, tidak ada gunanya untuk tetap mempertahankan keanggotaan kita dalam kedua badan tersebut. Kita telah membuktikan kepada seluruh dunia kesediaan Indonesia untuk selalu mengadakan kerjasama internasional atas dasar jiwa Berdikari, yang berarti sama derajat dan saling menguntungkan. Kita yakin dan percaya, bahwa negara dan bangsa Indonesia dengan bersenjatakan Panca Sila, Manipol dan Tri Sakti Tavip akan dapat menjalankan politik Berdikari dengan konsekuen dan dengan itu akan mencapai dunia baru yang penuh dengan keadilan, kemakmuran dan kesentausaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…