:Penetapan Semua Undang-Undang Darurat Dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1961
TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diselesaikan secara cepat semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
bahwa cara yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan peraturan- peraturan Negara yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu sekaligus ditetapkan-menjadi Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan-peraturan Negara termaksud dalam Pasal 1, yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, akan segera disesuaikan dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/ MPRS/ 1960.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1961.
SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan ini keluar dari keinginan dan hasrat yang besar untuk turut membangun semesta dalam bidang perundang-undangan.
Adanya tumpukan peraturan-peraturan Negara yang masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat itu tidaklah wajar dan harus cepat diakhiri. Pemerintah berniat supaya selanjutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang hanya akan dikeluarkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar.
Hasrat membangun ini sangat terhalang apabila kita masih selalu mengingat pada penyelesaian peraturan-peraturan Negara yang sudah berlaku sekian lamanya dan yang karena bermacam hal dahulu dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kalau peraturan-peraturan Negara yang telah berlaku dengan sah sekian lamanya itu sudah ditetapkan menjadi undang-undang biasa, maka perhatian dan tenaga kita dapat ditujukan sepenuhnya kepada pengaturan hal-hal yang baru.
Sudah barang tentu peraturan-peraturan Negara yang telah ditetapkan menjadi undang-undang biasa senantiasa dapat diubah, ditambah, dicabut diganti apabila dipandang perlu.
Tetapi khusus untuk peraturan-peraturan Negara yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku dan yang ditetapkan menjadi undang-undang biasa sekarang ini, akan segera diusahakan penyesuaiannya dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Untuk itu akan dibentuk panitia antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang akan mengajukan usul-usul penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.
DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.