Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1961

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penetapan Semua Undang-Undang Darurat Dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 Menjadi Undang Undang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:1
Tahun
:1961
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Februari 1961
Tanggal Pengundangan
:04 Februari 1961
Tanggal Berlaku
:01 Januari 1961
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1961 No. 3, TLN NO. 2124, LL SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1961
TENTANG
PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa perlu diselesaikan secara cepat semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
bahwa cara yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan peraturan- peraturan Negara yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu sekaligus ditetapkan-menjadi Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-Undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan-peraturan Negara termaksud dalam Pasal 1, yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, akan segera disesuaikan dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/ MPRS/ 1960.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1961.
SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan ini keluar dari keinginan dan hasrat yang besar untuk turut membangun semesta dalam bidang perundang-undangan.

Adanya tumpukan peraturan-peraturan Negara yang masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat itu tidaklah wajar dan harus cepat diakhiri. Pemerintah berniat supaya selanjutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang hanya akan dikeluarkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar.

Hasrat membangun ini sangat terhalang apabila kita masih selalu mengingat pada penyelesaian peraturan-peraturan Negara yang sudah berlaku sekian lamanya dan yang karena bermacam hal dahulu dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kalau peraturan-peraturan Negara yang telah berlaku dengan sah sekian lamanya itu sudah ditetapkan menjadi undang-undang biasa, maka perhatian dan tenaga kita dapat ditujukan sepenuhnya kepada pengaturan hal-hal yang baru.

Sudah barang tentu peraturan-peraturan Negara yang telah ditetapkan menjadi undang-undang biasa senantiasa dapat diubah, ditambah, dicabut diganti apabila dipandang perlu.

Tetapi khusus untuk peraturan-peraturan Negara yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku dan yang ditetapkan menjadi undang-undang biasa sekarang ini, akan segera diusahakan penyesuaiannya dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

Untuk itu akan dibentuk panitia antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang akan mengajukan usul-usul penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.

Paper Terkait

Urgensi Perumusan Perbuatan Memperdagangkan Pengaruh sebagai Tindak Pidana Korupsi

Imentari Siin Sembiring, Elly Sudarti, Andi Najemi
Undang: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2020

TINJAUAN YURIDIS URGENSI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA

Agustia Ayu Budhiyani, Ardi Alvianto Prihandoyo
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 3 No. 1 2014

Urgensi Pembentukan Pengadilan Niaga Baru

Tata Wijayanta
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 22 No. 2 2010

Eksistensi Polluter Pays Principle dalam Pengaturan Hukum Lingkungan di Indonesia

Muhamad Muhdar
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 1 2009

PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN DI POLRES MUARO JAMBI

Arsil Hadi, Ibrahim Ibrahim, Amir Syarifuddin
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 8 No. 1 2016

Urgensi Revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Sebagai Kontekstualisasi Iklim Demokrasi

Ahmad Gelora Mahardika
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI INSTRUMEN HUKUM PIDANA DAN ADMINISTRASI

Amiruddin Amiruddin
Jurnal Media Hukum Vol. 19 No. 1 2012

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KORUPSI PT. TIMAH SEBAGAI BENTUK POTRET BURUK TATA KELOLA SEKTOR EKSTRAKTIF

Heni Marlina, Aprita, Serlika
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KASUS KORUPSI PT. TIMAH SEBAGAI BENTUK POTRET BURUK TATA KELOLA SEKTOR EKSTRAKTIF

Heni Marlina, Aprita, Serlika
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 8 No. 1 2024

Berita Terkait

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
07 Okt 2026

DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

DPR menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Paripurna Kedelapan, Kamis (1/10/2026). Persetujuan tersebut menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto tertanggal 30 September 2026, dan pelantikan dijadwalkan di Istana Negara pada hari yang sama.

Baca selengkapnya
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara
25 Sep 2026

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Usai Vonis Turun Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook, dari sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara, sekaligus menurunkan kewajiban uang pengganti dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.

Baca selengkapnya
ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI
18 Sep 2026

ShopeePay Beri Cashback QRIS hingga Rp100 Ribu di Tengah Kebijakan MDR 0 Persen BI

ShopeePay memberi cashback saldo hingga Rp100.000 untuk pembayaran QRIS pada 1 September–31 Oktober 2026. Promo ini berjalan di tengah kebijakan MDR 0 persen BI. Usaha mikro sudah bebas MDR untuk transaksi hingga Rp500.000 sejak 1 Desember 2024 berdasarkan Surat Deputi Gubernur BI Nomor 26/3/KEP.DpG/2024. Mulai 1 Oktober 2026, pembebasan diperluas ke semua kategori merchant untuk transaksi sampai Rp100.000.

Baca selengkapnya
Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang
16 Sep 2026

Antam Minta Kewajiban Lapor Data Transaksi Emas ke DJP Berlaku Setara bagi Semua Pedagang

PMK 8/2026 mewajibkan PT Emas Antam Indonesia melaporkan data penjualan emas dan perak, termasuk identitas pembeli, kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap bulan. Dalam rapat dengan Komisi XII DPR pada 15 September 2026, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam), Untung Budiharto, mengusulkan agar kewajiban itu juga dikenakan kepada pedagang emas lain karena khawatir pembeli pindah ke pedagang yang tidak wajib melapor.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…