Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1961
TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diselesaikan secara cepat semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b.
bahwa cara yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan peraturan- peraturan Negara yang berbentuk sementara itu ialah apabila semua Undang-undang Darurat dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang itu sekaligus ditetapkan-menjadi Undang-undang.
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 5 ayat (1), 20 dan 22 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN SEMUA UNDANG-UNDANG DARURAT DAN SEMUA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG YANG SUDAH ADA SEBELUM TANGGAL 1 JANUARI 1961 MENJADI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang hingga tanggal 31 Desember 1960 belum mendapat pengesahan atau persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ditetapkan menjadi Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan-peraturan Negara termaksud dalam Pasal 1, yang masih berlaku pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, akan segera disesuaikan dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/ MPRS/ 1960.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1961.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Pebruari 1961.
SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Peraturan ini keluar dari keinginan dan hasrat yang besar untuk turut membangun semesta dalam bidang perundang-undangan.
Adanya tumpukan peraturan-peraturan Negara yang masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat itu tidaklah wajar dan harus cepat diakhiri. Pemerintah berniat supaya selanjutnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang hanya akan dikeluarkan dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Dasar.
Hasrat membangun ini sangat terhalang apabila kita masih selalu mengingat pada penyelesaian peraturan-peraturan Negara yang sudah berlaku sekian lamanya dan yang karena bermacam hal dahulu dikeluarkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kalau peraturan-peraturan Negara yang telah berlaku dengan sah sekian lamanya itu sudah ditetapkan menjadi undang-undang biasa, maka perhatian dan tenaga kita dapat ditujukan sepenuhnya kepada pengaturan hal-hal yang baru.
Sudah barang tentu peraturan-peraturan Negara yang telah ditetapkan menjadi undang-undang biasa senantiasa dapat diubah, ditambah, dicabut diganti apabila dipandang perlu.
Tetapi khusus untuk peraturan-peraturan Negara yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini masih berlaku dan yang ditetapkan menjadi undang-undang biasa sekarang ini, akan segera diusahakan penyesuaiannya dengan Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.
Untuk itu akan dibentuk panitia antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, yang akan mengajukan usul-usul penyesuaian dalam jangka waktu tertentu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.