Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1958

Abstrak Peraturan

1. bahwa adanya lembaga tanah partikelir dengan hak-hakpertuanannya di dalam wilayah Republik Indonesia, adalahbertentangan dengan azas dasar keadilan sosial yang dijunjungtinggi oleh masyarakat dan Negara;2.bahwa untuk kebulatan kedaulatan dan kewibawaan Negara, demikepentingan umum lembaga tersebut harus dihapuskan dalamwaktu yang sesingkat-singkatnya;3.bahwa usaha likwidasi yang dijalankan hingga sekarang, melaluikata sepakat antara Pemerintah dan pemilik-pemilik tanahpartikelir atas dasar kebijaksanaan, ternyata tidak membawa hasilyang memuaskan;4.bahwa peraturan-peraturan yang mengenai pencabutan hak,sebagai tercantum dalam "Onteigeningsordonnantie" (S. 1920-574) dan peraturan-peraturan tentang "Pengembalian tanah-tanahpartikelir menjadi tanah Negara" (S. 1911-38 jis S. 1912-480dan S. 1912-481) tidak cukup untuk dapat mencapai likwidasitanah-tanah itu secara integral dalam waktu yang singkat;5.bahwa berhubung dengan itu diperlukan suatu Undang-undangkhusus;6.bahwa tanah-tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bauperlu diturut sertakan dalam likwidasi tersebut di atas, karenabertentangan dengan maksud dan jiwa dari ketentuan dalam pasal51 ayat 2 Indische Staatsregeling (S. 1925-417) jo pasal 8Agrarisch Besluit(S. 1870-18) 2. pasal-pasal 26 ayat 2, 27 ayat 1, 38 ayat 3, 89 serta 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;b.Undang-undangNo. 29 tahun 1957 Lembaran-Negara tahun1957 No.101); 3. Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:a."tanah partikelir", ialah tanah "eigendom" di atas manapemiliknya sebelum Undang-undang ini berlaku, mempunyaihak-hak pertuanan;b."Hak-hak pertuanan", ialah:1.hak untuk mengangkat atau mengesahkan pemilihan sertamemperhentikan kepala-kepala kampungatau desa dankepala-kepala umum, sebagai yang disebut dalam pasal 2 dan3 dari S. 1880-150 dan pasal 41 sampai dengan 43 dari S.1912-422;2.hak untuk menuntut kerja paksa atau memungut uangpengganti kerja paksa dari penduduk, sebagai yang disebutdalam pasal 30, 31, 32, 34, 35 dan 37 S. 1912-422;3.hak mengadakan pungutan-pungutan, baik yang berupa uangatau hasil tanah dari penduduk, sebagai yang disebut dalampasal 16 sampai dengan 27 dan 29 S. 1912-422 4.hakuntukmendirikanpasar-pasar,memungutbiayapemakaian jalan dan penyeberangan, sebagai yang disebutdalam pasal 46 dan 47 S. 1912-422;5.hak-hak yang menurut peraturan-peraturan lain dan/ atau adatsetempat, sederajat dengan yang disebut dalam sub b 1sampai dengan b4 ayat ini;c."tanah usaha" ialah:1.bagian-bagian dari tanah partikelir yang dimaksuddalampasal 6 ayat 1 dari Peraturan tentangtanah-tanahpartikelir, S. 1912-422 ;2.bagian-bagian dari tanah partikelir yang menurut adatsetempat termasuk tanah desa atau diatas mana pendudukmempunyai hak yang sifatnya turun-temurun;d."tanah kongsi" ialah:bagian-bagian dari tanah partikelir yang tidak termasuk "tanahusaha."

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:1
Tahun
:1958
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:13 Januari 1958
Tanggal Pengundangan
:24 Januari 1958
Tanggal Berlaku
:24 Januari 1958
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1958 No. 2, TLN NO. 1571, LL SETNEG : 10 HLM
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…