Lewati ke konten utama

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada lima perangkat Desa Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Senin (5/10/2026). Kelima terdakwa terbukti menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia, perusahaan mobil listrik asal Vietnam yang tengah membangun pabrik di wilayah tersebut.

Kelima terdakwa adalah Ahmad Mahbubi, Tatang Abdul Kudus, Ipit Saripudin, Unggul Sutrisno, dan Qiki Khairul Abdi. Saat ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya menjabat sebagai kepala desa, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, serta kepala seksi pemerintahan desa. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan kepada masing-masing terdakwa. Setiap terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355.716.000 subsider satu tahun penjara, yang bagi sebagian terdakwa dikurangi dengan titipan dana yang telah disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Subang.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 603 KUHP baru mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Perkara ini bermula pada 2024, ketika PT VinFast mengakuisisi lahan di Desa Cibogo untuk kepentingan investasi. Dalam proses finalisasi, ditemukan bidang tanah seluas sekitar 1,5 hektare yang tidak dapat dibeli karena berfungsi sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi pertanian, dengan status tanah negara. Meski begitu, para terdakwa tetap menjual tanah tersebut kepada PT VinFast pada 2025. Berdasarkan hasil audit, perbuatan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2.492.640.000. Kejaksaan Negeri Subang menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan menahan mereka pada 12 Februari 2026 setelah memeriksa 70 saksi dan tiga ahli.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, mengatakan tim penuntut umum akan mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang. Ia menegaskan kejaksaan berkomitmen memberantas praktik mafia tanah yang merugikan keuangan negara.

Kejaksaan sebelumnya menyebut penyidikan perkara ini berawal dari temuan Satuan Tugas Investasi dan Satuan Tugas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Subang. Dalam perkara ini, pihak yang dijerat adalah para perangkat desa yang menjual tanah negara tersebut.

Putusan ini menegaskan bahwa tanah negara yang berfungsi sebagai fasilitas umum, seperti jalan dan saluran irigasi, tidak dapat dialihkan oleh perangkat desa kepada pihak mana pun.

Peraturan Terkait

3

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan