Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2027

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-undang
Nomor
:32
Tahun
:2027
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Mengubah

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021

1. Dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1989. 3. UU ini mengatur mengenai pembentukan lima pengadilan tinggi agama di Provinsi Bali yang berkedudukan di Denpasar, Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.

Baca selengkapnya

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2027
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia serta untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka yang terpercaya dan handal, perlu adanya penyesuaian ketentuan yang mengatur pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 13 TAHUN 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang NOMOR 32 TAHUN 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 3720) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang NOMOR 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
2.
Peraturan Pemerintah NOMOR 49 TAHUN 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5548);
3.
Peraturan Presiden NOMOR 68 TAHUN 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden NOMOR 32 TAHUN 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden NOMOR 68 TAHUN 2019 Tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);
4.
Peraturan Presiden NOMOR 11 TAHUN 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
5.
Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 99 TAHUN 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1395);
6.
Peraturan Menteri Perdagangan NOMOR 29 TAHUN 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492);
7.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 2 TAHUN 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
8.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka;
9.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 13 TAHUN 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi NOMOR 8 TAHUN 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN PASAR FISIK ASET KRIPTO (CRYPTO ASSET) DI BURSA BERJANGKA
Pasal I
Ketentuan ayat (2) Pasal 42 dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang telah memiliki tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib mengajukan permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) bulan sejak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapatkan persetujuan dari Kepala Bappebti.
(2)
Calon Pedagang Fisik Aset Kripto wajib memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto paling lambat pada tanggal 16 Oktober 2024.
(3)
Dalam hal calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak mendapatkan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada ayat (2) maka tanda daftar calon Pedagang Fisik Aset Kripto dibatalkan dan tidak berlaku.
(4)
Dalam hal Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka telah mendapat persetujuan dari Kepala Bappebti, ketentuan permohonan pendaftaran kepada Bappebti untuk mendapatkan tanda daftar sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto tidak berlaku, dan wajib langsung mengajukan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2024

KEPALA BADAN PENGAWAS
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
KASAN

Salinan sesuai dengan aslinya
BADAN PENGAWAS
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan,
Aldison

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…