Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Dengan terbentuknya Provinsi Bali, Provinsi Papua Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan demi tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk Pengadilan Tinggi Agama di Ibu Kota Provinsi Bali, di Ibu Kota Provinsi Papua Barat, di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau, di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Barat, dan di Ibu Kota Provinsi Kalimantaan Utara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 24A ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1989. 3. UU ini mengatur mengenai pembentukan lima pengadilan tinggi agama di Provinsi Bali yang berkedudukan di Denpasar, Papua Barat yang berkedudukan di Manokwari, Kepulauan Riau yang berkedudukan di Tanjung Pinang, Sulawesi Barat yang berkedudukan di Mamuju, dan Kalimantan Utara yang berkedudukan di Tanjung Selor.

Tentang
:Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Undang-Undang
Bentuk Singkat
:UU
Nomor
:8
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2021
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.295, TLN No. 6752, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Peradilan Agama
Sub Subsektor
:
Perkawinan & Perceraian Islam Waris & Ekonomi Syariah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2024

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1997

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2022

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

TENAGA KERJA ASING DALAM SISTEM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Handayani, Pristika, Maileni, Dwi Afni, Sakti, Indra
PETITA Vol. 5 No. 2 2023

Syarat Pendirian dan Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Perorangan

Rongiyati, Sulasi
Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan Vol. 14 No. 1 2023

PENGARUH UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP PENDIRIAN AKTA (PT UMKM) DI INDONESIA (STUDI KASUS DI NUSA TENGGARA BARAT)

Kahay, Aishalisfina Ayu Fatama Ginda Aulia El, Asikin, Zainal, Sili, Eduardus Bayo
Mandalika Law Journal Vol. 1 No. 2 2023

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI POLRES JAKARTA BARAT (STUDI PERIODE 1 JANUARI S/D 31 JULI 2025)

Sinaga, Maniur, Rahmat, Diding, Wendra, Ario
MALA IN SE : JURNAL HUKUM PIDANA, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI Vol. 2 No. 2 2025

FUNGSI BADAN HUKUM BAGI PELAKU USAHA MIKR0 KECIL DAN MENENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2021

Dani, Sapuan
Majalah Keadilan Vol. 23 No. 1 2023

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Prinsip Restorative Justice

Amin, Badia
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 16 No. 2 2024

Kedudukan Advokat dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan secara Non-Litigasi dan Litigasi

Ayu Lestari Tambunan, Herlina Manullang
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 10 2025

Inkonsistensi Pengaturan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Wido Bhernard Gabriel Sihombing
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 7 2025

REFORMASI SISTEM HUKUM PIDANA MELALUI KUHP BARU: TANTANGAN DAN PELUANG MENUJU KEADILAN SOSIAL

Setiawan, M. Nanda, Syariffuddin, Afita, Chindi Oeliga Yensi
jurnal hukum das sollen Vol. 11 No. 1 2025

Problematika Pengaturan Batas Usia Pendiri Dalam Pendirian Perseroan Perseorangan

I Wayan Gede Pradnyana Widiantara, I Wayan Novy Purwanto
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 13 No. 1 2024

PENANGANAN KASUS KECELAKAAN LALU-LINTAS DENGAN ANAK SEBAGAI PELAKU DI WILAYAH POLRES KUDUS

Haryono, Hidayatullah
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 06 2026

Berita Terkait

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat
02 Jul 2026

Wajib Halal Mulai Berlaku pada 18 Oktober 2026, Produk Impor dan UMK Wajib Bersertifikat

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026
02 Jul 2026

Kemenhaj Ancam Cabut Izin dan Pidanakan KBIHU Nakal atas Skandal Dana Jemaah Haji 2026

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar sejumlah dugaan pelanggaran pada Haji 2026, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…