Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1995

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:9
Tahun
:1995
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perbankan
Sub Subsektor
:
Kelembagaan & Operasional Bank
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1995

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Negara/Daerah dari beaya pemberian Hak Atas Tanah Negara di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka kepada Instansi pemungut perlu diberikan uang perangsang, sebagai pendorong agar lebih giat dalam melaksanakan tugas;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan pemberian uang perangsang dimaksud, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1960 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Nomor 38 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Peraturan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Nomor 28 Tahun 1961 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
6.
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pembagian Uang Pemasukkan Pemberian Hak Atas Tanah Pemerintah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981 tentang Tatacara Pelaksanaan dan Penatausahaan Uang Perangsang;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN BEAYA HAK ATAS TANAH NEGARA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Memberikan uang perangsang kepada Instansi Pemungut sebesar 5%(lima perseratus) dari penerimaan Beaya Hak Atas Tanah Negara Bagian Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
(2)
Tata cara penggunaan Uang Perangsang dimaksud ayat (1) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal 9 Oktober 1995
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH JAWA TENGAH
ketua
ttd Dn H. SOEPARTO TJITRODIHARDJO S O E W A R D 1
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya
Nomor 977.590.33-633 tanggal 13 Agustus 1996 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Propinsi Daerah
Nomor: 36 Seri : D Tanggal ; 8- 10- 1996 Nomor : 34
SEKRETARIS WILAYAH/ DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Pelaksana Harian ttd.
Drs. HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pembagian Uang Pemberian Hak Atas Tanah Pemerintah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah menerima bagian sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari semua penerimaan hak atas tanah Negara baik yang bersifat pemberian hak baru, perpanjangan dan pembaharuan suatu hak yang lama maupun perubahan suatu hak menjadi hak lain.
Untuk lebih meningkatkan pendapatan Negara dan Daerah, serta mendorong agar aparat pemungut lebih giat dalam melaksanakan tugas, maka kepada aparat pemungut perlu diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima perseratus) dari bagian yang diterima Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan uang perangsang dimaksud dalam Peraturan Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 dan Pasal 2 : Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…