PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Pebruari 1981 Nomor 903/481/PUOD perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 1 Tahun 1978);
8.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp. 213.414.144.550,00 terdiri dari:
1.
Pendapatan: Rutin Rp. 200.473.196.550,00; Pembangunan Rp. 12.940.948.000,00; Jumlah Rp. 213.414.144.550,00
2.
Belanja: Rutin Rp. 185.697.353.550,00; Pembangunan Rp. 27.716.791.000,00; Jumlah Rp. 213.414.144.550,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut:
1.
Pendapatan: Rutin Rp. 19.937.910.000,00; Pembangunan Rp. 6.500.000.000,00; Jumlah Rp. 26.437.910.000,00
2.
Belanja: Rutin Rp. 19.937.910.000,00; Pembangunan Rp. 6.500.000.000,00; Jumlah Rp. 26.437.910.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perincian dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, dan ayat (1) Pasal ini dimuat dalam Lampiran A.I dan A.II.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang, dan berlaku mulai tanggal 1 April 1981.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 31 Maret 1981
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
WIDARTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 27 April 1981 No. 903.33-311.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 30 tanggal 20 Mei Tahun 1981 Seri D No. 29.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 1981/1982 dengan jumlah total Rp. 213.414.144.550,00 yang terdiri dari pendapatan rutin dan pembangunan serta belanja rutin dan pembangunan. Peraturan ini disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.