Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1987

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
APBN
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBN
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 1987

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah Pengendalian Kredit Anggaran;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensikronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-454 Tahun 1987 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78/-79 Jo tanggal 27 Juli 1982 Nomor 01/PAR-I/DPRD-PEM/82/82-83 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp. 17.019.540.000,00 sehingga menjadi Rp. 418.374.059.100,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 377.721.003.100,00 Bertambah Rp. 18.591.884.000,00 Pendapatan Rutin setelah Perubahan: Rp. 396.312.887.100,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 23.633.516.000,00 Berkurang Rp. 1.572.344.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah Perubahan: Rp. 22.061.172.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas, masing-masing dimuat dalam Lampiran 1 dan 2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan bertambah dengan Rp. 17.019.540.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 349.291.497.100,00 Bertambah Rp. 8.612.284.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan: Rp. 357.903.781.100,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 52.063.022.000,00 Bertambah Rp. 8.407.256.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan: Rp. 60.470.278.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan Belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Contoh A.IX/R dan Contoh A.IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 setelah Perubahan menjadi Rp. 581.072.902.100,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan berkurang dengan Rp. 162.739.000,00 sehingga menjadi Rp. 162.698.843.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum Perubahan Rp. 155.157.945.000,00 Bertambah Rp. 33.400.000,00 Pendapatan Rutin setelah Perubahan: Rp. 155.191.345.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan selama Perubahan Rp. 7.703.637.000,00 Berkurang Rp. 196.139.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah Perubahan: Rp. 7.507.498.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan Pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran 5 dan 6 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1987/1988 diperkirakan berkurang dengan Rp. 162.739.000,00 sehingga menjadi Rp. 162.698.843.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 155.157.945.000,00 Bertambah Rp. 33.400.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan Rp. 155.191.345.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 7.703.637.000,00 Berkurang Rp. 196.139.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan: Rp. 7.507.498.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan Belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Contoh A.IX/R dan Contoh A.IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di SEMARANG Pada Tanggal 23 Desember 1987
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
K.M.A. ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusannya tanggal 8 Pebruari 1988 Nomor: 903.33-140.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 2 Tanggal 3 Oktober 1988 Seri D Nomor 2.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. AMIN DJONGGOLO
NIP. 010 061 49
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988 yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan pedoman dari Menteri Dalam Negeri serta hasil pembicaraan dalam sidang Panitia Anggaran dan Sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…