Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara 1998 Nomor 5
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Pasal 3
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 12
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 15
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 18
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
BAB XIV
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 26
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 27A
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pasal 27B
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.