Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1978

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Sub Subsektor
:
Perencanaan & Penlok
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1978

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa guna kelancaran pelaksanaan lelang besar kayu jati oleh Perusahaan Umum PERHUTANI, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu menyediakan sarana yang berbentuk Tempat Pelelangan Kayu Jati, dengan segala keperluannya;
b.
bahwa terhadap penggunaan/pemakaian Tempat Pelelangan kayu jati tersebut dikenakan Retribusi Lelang;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur Tempat Pelelangan Kayu Jati dalam bentuk Peraturan Daerah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Stbl. 1908-189 Reglement op de openbare verkopingen in Indonesie (Vendu-Reglement).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TEMPAT PELELANGAN KAYU JATI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang di maksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
Pemerintah Daerah ialah Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
PERUM PERHUTANI ialah Perusahaan Umum Perusahaan Hutan Negara Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Lelang ialah lelang besar kayu jati pertukangan PERUM PERHUTANI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Tempat Pelelangan Kayu Jati ialah:
a.
Melancarkan pelaksanaan penyelenggaraan lelang;
b.
Meningkatkan Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TEMPAT PELELANGAN KAYU JATI
Pasal 3
(1)
Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan Kayu Jati, dengan segala keperluan perlengkapannya.
(2)
Penyediaan Tempat-tempat tersebut ayat (1) pasal ini dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari PERUM PERHUTANI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan penyelenggaraan lelang dilakukan di tempat Pelelangan Kayu jati, sebagaimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Setiap penggunaan Tempat Pelelangan Kayu Jati, dikenakan pungutan retribusi sebesar 2½% (dua setengah perseratus) dari hasil lelang.
(2)
Pungutan retribusi tersebut ayat (1) pasal ini dikenakan pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan pungutan retribusi tersebut pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Semua pendapatan dari Retribusi di maksud dalam pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah ini, disetor ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan-Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diserahkan pengaturannya lebih lanjut kepada Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
(1)
Peraturan Daerah ini disebut "Peraturan Daerah Tempat Pelelangan Kayu Jati".
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 29 Agustus 1978
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH; KETUA,
ttd.
(WIDARTO)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 6 Juni tahun 1979 Nomor PEM. 10.38/11-339.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 tanggal 13 Juli tahun 1979 Seri B Nomor 4.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I
Jawa Tengah, ttd.
(H. KARDIMAN)
Penjelasan Umum
Berdasarkan pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, ditentukan bahwa Daerah dapat mengadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapatan Daerah. Sejalan pula dengan kebijaksanaan keuangan Negara pada Umumnya, maka kebijaksanaan keuangan Daerah harus mengikuti beberapa ketentuan, antara lain azas Anggaran Berimbang yang Dinamis, dalam hal mana harus diadakan usaha yang sungguh-sungguh adanya peningkatan, baik segi penerimaan maupun pengeluaran-pengeluaran. Maka wajarlah dalam usaha memperbesar potensi keuangan Daerah bagi Pembangunan perlu dilakukan usaha-usaha peningkatan penerimaan Daerah, baik pajak-pajak Daerah maupun penerimaan-penerimaan Retribusi Daerah. Dalam rangka melaksanakan azas dan kebijaksanaan keuangan Daerah tersebut Pemerintah Daerah Jawa Tengah memandang perlu meningkatkan penerimaan Daerah dengan mengadakan pemungutan retribusi terhadap Tempat Pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, khusus guna penyelenggaraan lelang besar kayu jati PERUM PERHUTANI.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…