Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
PPN & Ketentuan Umum Pajak (KUP)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 telah diatur kembali ketentuan tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah kepada Instansi Pemungut dan Instansi/Penunjang Lainnya;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas dan dalam upaya memberikan motivasi kepada aparat pemungut pajak serta instansi/penunjang lainnya dalam pemungutan Pajak Daerah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta dalam rangka peningkatan pelayanan dan penerimaan Daerah, maka perlu ditetapkan kembali pengaturan pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KEPADA INSTANSI PEMUNGUT DAN INSTANSI/PENUNJANG LAINNYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah;
6.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat dengan PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor;
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha;
8.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB, adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air;
9.
Pajak Penerangan Jalan yang selanjutnya disingkat PPJ adalah pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, dengan ketentuan bahwa di wilayah daerah tersebut tersedia penerangan jalan, yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah;
10.
Pajak Lainnya yang dipungut Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan pajak lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran;
12.
Biaya Pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada Aparat Pelaksana Pemungutan dan Aparat Penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan;
13.
Aparat Pelaksana Pemungutan adalah Aparat Dinas Pendapatan Daerah;
14.
Instansi/Aparat Penunjang Lainnya adalah perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menunjang kelancaran pemungutan Pajak-pajak Daerah;
15.
Tim Pembina Pusat adalah instansi Pemerintah Pusat yang secara langsung membina dalam pemungutan Pajak-pajak Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan membina secara langsung adalah melakukan perumusan kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 2
Untuk kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima per seratus) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBN-KB)
Pasal 4
Alokasi biaya pemungutan PKB dan BBN-KB terdiri dari:
a.
70% (tujuh puluh per seratus) untuk Aparat Pelaksana Pemungutan;
b.
30% (tiga puluh per seratus) untuk Aparat Penunjang, terdiri dari:
1.
2,5% (dua koma lima per seratus) untuk Tim Pembina Pusat;
2.
7,5% (tujuh koma lima per seratus) untuk Kepolisian;
3.
20% (dua puluh per seratus) untuk Aparat Penunjang Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Alokasi biaya pemungutan diberikan berkaitan dengan penerbitan dan pengesahan STNK dalam kegiatan pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di Propinsi DKI Jakarta.
Bagian Ketiga Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Pasal 5
Alokasi biaya pemungutan PBB-KB terdiri dari:
a.
80% (delapan puluh per seratus) untuk Aparat Pelaksana Pemungutan terdiri dari:
1.
20% (dua puluh per seratus) untuk Dinas/instansi;
2.
60% (enam puluh per seratus) untuk PT. Pertamina dan produsen bahan bakar kendaraan bermotor lainnya.
b.
20% (dua puluh per seratus) untuk Aparat Penunjang, terdiri dari:
1.
5% (lima per seratus) untuk Tim Pembina Pusat;
2.
15% (lima belas per seratus) untuk Aparat Penunjang Lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Alokasi biaya pemungutan diberikan berkaitan dengan penunjukan PT. Pertamina sebagai wajib pungut.
Bagian Keempat Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Pasal 6
Alokasi biaya pemungutan PPJ yang dipungut oleh PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang terdiri dari:
a.
94% (sembilan puluh empat per seratus) untuk Aparat Pelaksana Pemungutan terdiri dari:
1.
54% (lima puluh empat per seratus) untuk biaya pemungutan PT. PLN (Persero) Pusat;
2.
20% (dua puluh per seratus) untuk petugas PT. PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang;
3.
20% (dua puluh per seratus) untuk Aparat Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan.
b.
6% (enam per seratus) untuk Aparat Penunjang yaitu Tim Pembina Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Alokasi biaya pemungutan diberikan berkaitan dengan penunjukan PT. PLN (Persero) sebagai wajib pungut.
Bagian Kelima Pajak Daerah
Pasal 7
Alokasi biaya pemungutan bagian Aparat Pelaksana Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pelaksanaan
Pasal 8
Alokasi biaya pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan pajak lainnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pajak lainnya adalah jenis Pajak Daerah baru yang mungkin diberlakukan dan dipungut setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.
Bagian Ketujuh Anggaran
Pasal 9
Biaya pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibebankan dan tercantum pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan rencana penerimaan Pajak Daerah namun dalam pencairan anggaran tersebut didasarkan pada realisasi penerimaan.
BAB III
PENUTUP
Pasal 10
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Instansi Pemungut Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sepanjang yang mengatur pemberian uang perangsang Pajak Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Pasal 16
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Pasal 17
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004
Pasal 3A
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 2A
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 6A
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 6B
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 14
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16A
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16B
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16C
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16D
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Pasal 16E
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2004
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
H. RITOLA T AYA
NIP 140091717
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2004 NOMOR 71
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian biaya pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah.

Pemungutan pajak dari Pajak-pajak Daerah pada dasarnya melibatkan Instansi pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri selaku instansi pembina, Kepolisian Republik Indonesia, PT. Pertamina dan PT. PLN (Persero) maupun Instansi-Instansi horizontal di Pemerintah Daerah sehingga diperlukan pengaturan yang jelas, seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002.

Sebagai unit pemungut Pajak Daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan instansi terkait, mempunyai peran penting dalam proses pemungutan dan peningkatan penerimaan Daerah dari sektor Pajak Daerah.

Oleh karenanya dipandang perlu untuk diberikan biaya pemungutan, dengan tujuan menciptakan dan meningkatkan etos kerja aparatur pemungut yang jujur, disiplin, dan berdedikasi tinggi guna meningkatkan pelayanan dan penerimaan daerah dari sektor Pajak Daerah.

Pengaturan alokasi biaya pemungutan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini hanya mengatur pada jenis pajak; Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Penerangan Jalan, sedangkan untuk jenis Pendapatan Asli Daerah lainnya yaitu Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Pajak Kendaraan di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Reklame, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan dan pajak lainnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…