Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat, telah dibentuk Balai Penelitian Pertambangan dan Energi pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat;
b.
bahwa dalam rangka pengambilan dan pemanfaatan air atau pengusahaan bahan galian tambang, dibutuhkan data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang;
c.
bahwa untuk memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, masyarakat dapat memanfaatkan Laboratorium Kebumian yang merupakan aset Pemerintah Daerah dan dikenakan retribusi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a, b dan c di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
12.
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1451.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
13.
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1452.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Inventarisasi Sumberdaya Mineral dan Energi, Penyusunan Peta Geologi dan Pemetaan Kerentanan Gerakan Tanah;
14.
Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1453.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknis Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D) jo. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 16 Seri D);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM KEBUMIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Propinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat.
6.
Balai adalah Balai Penelitian Pertambangan dan Energi, sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat.
7.
Kepala Balai adalah Kepala Balai Penelitian Pertambangan dan Energi Propinsi Jawa Barat.
8.
Laboratorium Kebumian yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah laboratorium milik Pemerintah Daerah yang melakukan pengujian kualitas air dan bahan galian tambang.
9.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.
10.
Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan atas jasa pelayanan di laboratorium kebumian.
11.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
12.
Sampel adalah bagian kecil dari air atau bahan galian tambang yang diambil dengan cara tertentu yang dapat mewakili keseluruhan yang lebih besar.
13.
Air adalah semua air yang terdapat di dalam atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini air yang terdapat di laut.
14.
Bahan Galian Tambang adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam selain minyak bumi, gas alam dan air bawah tanah.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terhutang.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
21.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD atau STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
22.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terhutang.
23.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB, atau SKRDKBT yang belum daluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG PENGUJIAN
Pasal 2
(1)
Sesuai dengan kewenangannya, Gubernur dapat melakukan pengujian kualitas air dan bahan galian tambang.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini, dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas yang secara operasional dilaksanakan oleh Kepala Balai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Dinas dalam melaksanakan kewenangan, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, memanfaatkan sarana dan prasarana Laboratorium pada Balai.
(2)
Untuk memperoleh data dan informasi kualitas air dan bahan galian tambang, Laboratorium sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini melakukan pengujian terhadap sampel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pengujian terhadap sampel sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah ini meliputi pengujian sifat fisik dan kimia sesuai dengan Sistem Mutu dan metode pengujian berdasarkan standar yang diakui.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud sistem mutu adalah cara untuk mengorganisir sumber daya manusia laboratorium dalam merealisasikan tujuan laboratorium, sedangkan standar yang diakui adalah standar Nasional maupun Internasional.
Pasal 5
Hasil pengujian Laboratorium dituangkan dalam bentuk laporan yang ditandatangani oleh Kepala Balai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam keadaan tertentu Kepala Balai dalam melakukan pengujiannya dapat berkoordinasi dengan Pengelola Laboratorium lain yang sejenis dan terakreditasi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu apabila peralatan laboratorium dalam keadaan rusak atau sedang dikalibrasi yang memerlukan waktu.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi
Pasal 7
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian dipungut pembayaran atas jasa pelayanan di laboratorium kebumian.
(2)
Objek retribusi adalah setiap jasa pelayanan yang diberikan oleh Laboratorium.
(3)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan jasa pelayanan laboratorium.
(4)
Retribusi sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur, Prinsip Penetapan Struktur dan Besar Tarif Retribusi
Pasal 8
Pengukuran besarnya jasa didasarkan pada jenis, jumlah sampel dan parameter pengujian.
Penjelasan Pasal:
Jenis pengujian meliputi: 1. Pengujian air baku dilakukan untuk mendapatkan informasi sifat fisik dan komposisi kimia air baku. 2. Pengujian air limbah dilakukan untuk mendapatkan informasi sifat fisik dan komposisi kimia air limbah. 3. Pengujian kimia bahan galian dilakukan untuk mendapatkan informasi komposisi kimia bahan galian. 4. Pengujian fisik bahan galian dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai karakteristik, tekstur, struktur, perkiraan genesis, jenis mineral, mekanik tanah maupun batuan, hubungan antara mineral dan bentuk kristal/butir. Jenis parameter pengujian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 9
Prinsip penetapan struktur dan besar tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan memperhatikan komponen:
a.
biaya bahan baku pengujian;
Penjelasan: Biaya bahan baku pengujian adalah biaya untuk pengadaan bahan-bahan yang diperlukan untuk proses pengujian.
b.
biaya pemeliharaan peralatan;
Penjelasan: Biaya pemeliharaan peralatan, terdiri dari biaya penyusutan alat dan kalibrasi.
c.
jasa pengujian;
Penjelasan: Jasa pengujian, terdiri dari biaya jasa personil, kesehatan personil dan pendapatan daerah.
d.
biaya akreditasi.
Penjelasan: Biaya akreditasi, terdiri dari biaya fee sertifikat dan surveilance (audit, daftar ulang dan iuran tahunan).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Struktur dan besar tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah dan Tata Cara Pemungutan
Pasal 11
Wilayah pemungutan retribusi adalah domisili Laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud Ayat (2) pasal ini, retribusi dipungut dari wajib retribusi.
(4)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud Ayat (3) pasal ini dilakukan secara tunai dengan menggunakan SSRD.
(5)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini disetorkan secara bruto ke Kas Daerah.
(6)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
(7)
Pengaturan tentang bentuk Formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan serta penyetoran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada Pihak Ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerjasama dengan Pihak Ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama Badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi. Tatacara pemungutan retribusi yang akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur, meliputi: mekanisme/bagan alir pemungutan; petugas pemungut; waktu pemungutan; tempat pemungutan. Tatacara penyetoran retribusi yang akan ditetapkan dalam Keputusan Gubernur, meliputi: mekanisme/bagan alir penyetoran; petugas penyetor; waktu penyetoran; tempat penyetoran.
Bagian Keempat Sanksi Administrasi
Pasal 13
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Pasal 14
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 15
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) pasal ini diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
(5)
Keputusan Gubernur atas keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(6)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 16
(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga, atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan pembayaran maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga, atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
Pasal 18
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindah bukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Kadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan
Pasal 19
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
Penjelasan: Yang Dimaksud dengan pengakuan utang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah. Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak secara nyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang retribusi kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Tata Cara penentuan kadaluwarsa penagihan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Saat kadaluarsa penagihan retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Pasal 20
(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD, STRD, SKRDKB dan SKRDKBT yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
(2)
Untuk menentukan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dilakukan pemeriksaan setempat kepada wajib retribusi sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini setiap akhir tahun takwim Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
(5)
Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini.
(6)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 21
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pelayanan Laboratorium dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan Instansi terkait.
(2)
Kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 10 Nopember 2003
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 10 Nopember 2003
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
ABDUL WACHYAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
TAHUN 2003 NOMOR 6 SERI. C
Penjelasan Umum
Jenis dan karakteristik bahan galian tambang maupun air sangat tergantung pada genesa dan kandungan serta komposisi kimia dari masing-masing bahan termaksud. Perbedaan tersebut akan mempengaruhi bahkan menentukan kualitas dan pemanfaatannya maupun dalam perencanaan penambangan dan pengolahannya. Sehingga untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat mengenai jenis dan karakteristik bahan galian tambang dan air, dibutuhkan pengujian terhadap sampel bahan secara teliti dan representatif melalui pengujian yang dilaksanakan oleh Laboratorium Kebumian. Melalui pengujian yang dilaksanakan oleh Laboratorium Kebumian yang berada pada Dinas, diharapkan dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan maksud dan tujuan pengujian tersebut. Pengujian yang dilaksanakan oleh Laboratorium Kebumian adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya jasa tersebut dapat pula disediakan oleh swasta. Atas jasa yang disediakan Pemerintah Daerah termaksud dilakukan pungutan terhadap pengguna jasa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Pungutan tersebut dapat dikelompokan kedalam golongan retribusi jasa usaha dan perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…