Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1986

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:12
Tahun
:1986
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah 1972 Nomor 3

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1986

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa tarip biaya pemeriksaan kulit sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 1) yang telah diubah pertama dengan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 1981 Seri B Nomor 2), dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan karena itu perlu diadakan perubahan yang kedua.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pokok Kehewanan;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Kehewanan Kepada Propinsi Jawa Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1972 TENTANG PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN ATAS KULIT
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pengawasan Dan Pemeriksaan Atas Kulit yang berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 jo Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 1 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Atas Kulit yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Agustus 1981 Nomor 530.341.33-573 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 1981 Seri B Nomor 2, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Setiap kulit dari ternak yang dipotong harus mendapatkan tanda lulus pemeriksaan dan untuk keperluan itu dikenakan pungutan biaya pemeriksaan kulit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya tarip biaya pemeriksaan kulit sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kulit sapi/kerbau Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) per lembar;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kulit Kambing/domba Rp. 125,00 (seratus duapuluh lima rupiah) per lembar.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kulit yang dipergunakan untuk kepentingan Sosial/Keagamaan tidak dikenakan pungutan tersebut ayat 2 Pasal ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang pada tanggal 24 September 1986
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
Diundangkan di Jawa Tengah pada tanggal 21 Juli 1987
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Dr. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1987 NOMOR 12 SERI B NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sehubungan dengan laju perkembangan harga ternak dan kulit ternak selama ini, maka tarip biaya pemeriksaan kulit ternak sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1972 yang diubah pertama dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1981 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, dan oleh karena itu wajar apabila tarip pemeriksaan kulit tersebut disusun dan ditetapkan kembali dalam Peraturan daerah.
Adapun harga kulit dan tarip retribusi pada Tahun 1981 dibandingkan dengan perkembangan harga dan tarip sekarang (Tahun 1986) dapat digambarkan seperti dibawah ini:
Tahun 1980 - Tahun 1986:
1. Sapi/Kerbau: Harga Rp. 12.000 menjadi Rp. 15.000, Tarip retribusi Rp. 250 menjadi Rp. 500
2. Kambing/Domba: Harga Rp. 5.000 tetap, Tarip retribusi Rp. 75 menjadi Rp. 125

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…