PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2001
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2001 dan adanya perkembangan keadaan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut, maka dipandang perlu mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud huruf a dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2001
Pasal 1
(1)
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2001 sejumlah Rp.1.237.651.189.000,00 bertambah Rp. 559.161.804.000,00 sehingga menjadi Rp. 1.796.812.993.000,00.
(2)
Perubahan Anggaran Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rincian sebagai berikut :
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 928.645.710.000,00 Bertambah Rp. 478.313.691.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan Rp. 1.406.959.401.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 309.005.479.000,00 Bertambah Rp. 80.848.113.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp. 389.853.592.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Rincian Perubahan Anggaran Belanja Rutin dan Rincian Perubahan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perubahan Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula sejumlah Rp. 33.761.277.000,00 bertambah sejumlah Rp.10.214.376.000,00 sehingga menjadi Rp.43.975.653.000,00.
(2)
Rincian penambahan Anggaran Pendapatan dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perubahan Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula sejumlah Rp. 33.761.277.000,00 bertambah sejumlah Rp. 10.214.376.000,00 sehingga menjadi Rp. 43.975.653.000,00.
(2)
Rincian penambahan Anggaran Belanja dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang.
pada tanggal 28 September 2002
GUBERNUR JAWA TENGAH
TTD
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 8 Oktober 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
Pelaksana Harian
ttd
MULYADI WIDODO
Wakil Gubernur Jawa Tengah
Bidang Kesejahteraan Rakyat
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 44
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.