PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1995
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diserahkannya sebagian Urusan Pemerintahan dibidang Kepariwisataan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka pengaturan tentang Pramuwisata menjadi urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
bahwa Pramuwisata merupakan salah satu faktor penting dalam pengembangan Kepariwisataan, perlu dibina agar dapat meningkatkan kwalitas kemampuannya dan dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih tinggi.
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, maka dipandang perlu mengatur Pramuwisata di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2912);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3114);
6.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Perizinan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata;
7.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 292/HK.2O5/Perb-79 dan Nomor 24 Tahun 1979 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat I;
8.
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor: KM 82/PW 102/ MPPT-88 tentang Pramuwisata dan Pengatur Wisata;
9.
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 105/PW.3O4/MPPT-91 tanggal 6 September 1991 tentang Usaha Jasa Pramuwisata;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
11.
Keputusan Direktur Jenderal Pariwisata Nomor Kep. 7/U/TV/89 tentang Pedoman Pembinaan Pramuwisata dan Pengatur Wisata;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 104 Tahun 1981 Seri D Nomor 100);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1988 Seri D Nomor 9).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PRAMUWISATA DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Daerah Tingkat II adalah Daerah Tingkat II di Jawa Tengah;
d.
Pramuwisata adalah seseorang yang bertugas memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk mengenai obyek dan daya tarik wisatawan serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGGOLONGAN, TUGAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pramuwisata digolongkan menjadi:
a.
Pramuwisata Muda;
b.
Pramuwisata Madya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tugas Pramuwisata adalah:
a.
Mengantar Wisatawan, baik rombongan maupun perorangan yang mengadakan perjalanan dengan transportasi yang tersedia;
b.
Memberikan Penjelasan tentang rencana perjalanan, obyek dan daya tarik wisata, serta memberikan penjelasan mengenai dokumen perjalanan, akomodasi, transportasi dan fasilitas wisatawan lainnya;
c.
Memberikan penjelasan tentang obyek wisata;
d.
Membantu menguruskan barang bawaan wisatawan;
e.
Memberikan pertolongan kepada wisatawan yang sakit, mendapat kecelakaan, kehilangan atau musibah lainnya.
f.
Membantu menyelesaikan keperluan wisatawan lainnya.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, Pramuwisata berkewajiban
a.
Menaati kode etik profesi;
b.
Memakai tanda pengenal (badge) sesuai dengan penggolongannya dan mengenakan lencana identitas Pramuwisata;
c.
Mematuhi acara perjalanan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pramuwisata Muda bertugas pada satu Wilayah Daerah Tingkat II sesuai dengan Sertifikat yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pramuwisata Madya bertugas di dalam Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pramuwisata dalam melaksanakan tugasnya dilarang melakukan kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERSYARATAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
(1)
Pramuwisata disyaratkan memiliki sertifikat sebagai tanda/bukti telah mengikuti kursus kepramuwisataan, serta diberikan kartu tanda pengenal sebagai ijin operasional.
(2)
Materi Ujian, bentuk sertifikat dan kartu tanda Pengenal Pramuwisata ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Untuk menjadi Pramuwisata Muda harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Umur serendah-rendahnya 18 tahun;
c.
Berkelakuan Baik.
d.
Pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Atas;
e.
Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu Bahasa Asing dengan baik (aktif);
f.
Menguasai pengetahuan dan mampu menjelaskan secara mendalam mengenai Ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Daerah Tingkat II tempat yang bersangkutan berdomisili dan Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara umum;
g.
Lulus Ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Untuk menjadi Pramuwisata Madya harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Umur serendah-rendahnya 22 Tahun;
c.
Berkelakuan Baik;
d.
Pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Atas;
e.
Menguasai Bahasa Indonesia dan salah satu Bahasa Asing dengan baik (aktif);
f.
Memiliki ketrampilan memandu rombongan wisatawan;
g.
Memiliki sertifikat Pramuwisata Muda atau telah berpengalaman dibidang Pramuwisata selama 3 tahun;
h.
Mempunyai pengetahuan dan mampu menjelaskan secara lengkap dan mendalam tentang Ilmu Bumi Pariwisata, Kependudukan, Pemerintahan, Sejarah dan Kebudayaan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Indonesia secara umum;
i.
Lulus ujian yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pramuwisata berhak mendapatkan perlindungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pramuwisata berhak memperoleh gaji dan upah dengan ikatan kerja yang telah disepakati.
(3)
Perjanjian kerja antara Pramuwisata yang bukan Pegawai Biro Perjalanan Wisata dengan pemberi kerja, harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan hak dan kewajiban masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Pramuwisata yang telah memiliki Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal (Badge) diharuskan dihimpun dalam satu wadah Organisasi Pramuwisata.
(5)
Dalam menjalankan tugas, Pramuwisata mengenakan pakaian sesuai ketentuan, wajib memakai tanda pengenal (badge) dan menaati kode etik profesi, serta menggunakan lencana sebagai identitas organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pramuwisata berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Gubernur Kepala Daerah dengan tembusan kepada Biro Perjalanan Wisata dengan mengisi daftar terlampir pada Lampiran VI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KURSUS DAN UJIAN PRAMUWISATA
Pasal 10
(1)
Kursus diselenggarakan oleh masyarakat dan atau Pemerintah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Materi mata pelajaran kursus dan ujian Pramuwisata, seperti pada Lampiran I Peraturan Daerah ini.
(3)
Ujian Pramuwisata dilakukan oleh suatu Panitia yang dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(4)
Setiap peserta kursus dan ujian Pramuwisata tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dapat dikenakan biaya penyelenggaraan.
(5)
Lama kursus dan ujian Pramuwisata Muda dan Madya 121 (seratus dua puluh satu) jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SERTIFIKAT, TANDA PENGENAL DAN PAKAIAN SERAGAM
Pasal 11
(1)
Sertifikat dan tanda pengenal sebagai izin operasional diberikan kepada yang dinyatakan lulus dalam ujian Pramuwisata.
(2)
Bentuk Sertifikat dan Tanda Pengenal Pramuwisata seperti pada Lampiran II, III, IV dan V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sertifikat dan Tanda Pengenal Pramuwisata dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tanda Pengenal Pramuwisata berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3)
Pramuwisata dalam menjalankan tugasnya harus berpakaian seragam yang ketentuan-ketentuannya lebih lanjut ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Pencabutan atau pembatalan Tanda Pengenal Pramuwisata dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang dimaksud Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 ayat (4) dan (5) dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Tindak pidana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 15
Selain oleh Pejabat Penyidik Umum bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
(1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini berwenang:
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka ataupun saksi;
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan di tempat kejadian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pramuwisata yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan mulai saat berlakunya Peraturan Daerah ini harus sudah menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 23 Oktober 1995
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
SOEWARDI
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 560.33-1050 tanggal 30-12-1996 Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 4 Tanggal: 17-1-1997 Seri: C Nomor: 1
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Pelaksana Harian ttd
Drs.HARTONO
Wakil Gubernur Bidang I
Penjelasan Umum
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tanggal 13 Agustus 1979 Nomor 24 Tahun 1979, maka urusan Pramuwisata menjadi urusan Daerah. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Parpostel Nomor KM.105/PW.304/MPPT tentang Usaha Jasa Pramuwisata, urusan Pramuwisata menjadi urusan Daerah dalam hal pembinaan yang menyangkut perencanaan, pengaturan dan pengawasannya.
Sasaran yang ingin dicapai dalam pembinaan pramuwisata, adalah dalam usaha dapat memberikan pelayanan yang menarik dan maksimal terhadap wisatawan yang sangat penting artinya bagi kemajuan usaha Pariwisata di Indonesia khususnya Jawa Tengah.
Pembinaan-pembinaan tersebut dimaksudkan agar mereka juga mampu ikut serta melanjutkan dan mengembangkan Sumber dan Potensi Utama Daerah yaitu kebudayaan yang bersumber pada adat istiadat Daerah masing-masing, yang merupakan daya tarik tersendiri bagi kunjungan wisatawan asing ke Jawa Tengah. Untuk itu Pramuwisata yang akan melakukan kegiatan harus mempunyai ijin/sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.