PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 1 TAHUN 1996
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Jambi;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 tentang Tata Usaha Keuangan Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1979 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Tunjangan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang dan Materiil Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tanggal 5 September 1983 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-098 Tahun 1980 Tanggal 31 Mei 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tanggal 18 Mei 1981 tentang Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengelolaan Rekening Anggaran;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 Tanggal 28 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 908-1516 Tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 Tanggal 31 Desember 1985 tentang Penggolongan Pendapatan Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905-269 Tanggal 31 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 908-879 Tanggal 13 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digital dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 905-036 Tanggal 19 Januari 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Nomenklatur Kepala Daerah;
21.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 908/484/PUOD Tanggal 1 Februari 1996 perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1996/1997;
22.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 3 Tahun 1993 Tanggal 24 Mei 1993 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1996/1997 sebesar Rp104595196000 terdiri dari:
1.
PENDAPATAN: Pendapatan Daerah sebesar Rp104595196000
2.
BELANJA: Rutin dan Pembangunan sebesar Rp104595196000
Penjelasan Pasal:
Rincian dari angka tersebut dimuat dalam Lampiran A-I/A dan A-II/A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Rincian lebih lanjut dari Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A-I/A dan A-II/A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kas dan perhitungan adalah sebagai berikut:
1.
Penerimaan Kas: Rp2946744000
2.
Pengeluaran Kas: Rp2946744000
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini lebih lanjut diatur dengan ketentuan yang akan ditetapkan kemudian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 27 Maret 1996
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
RADEN BAYOETI
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN 1996 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997 sebagai dasar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Anggaran ini disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah melalui pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.