Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 1971

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:1
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 1971

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah;
c.
bahwa Undang-undang No. 10 tahun 1971, Lembaran Negara No. 21, tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972;
d.
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 tahun 1972 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBD tahun 1971/1972;
e.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 2 tahun 1969 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD-GR Propinsi Jambi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAMBI UNTUK TAHUN 1971/1972
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Daerah Propinsi Jambi untuk tahun 1971/1972 menurut rencana berjumlah Rp. 2.112.710.000,-
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Propinsi Jambi untuk tahun 1971/1972 menurut rencana berjumlah Rp. 2.112.710.000,-
(2)
Rincian pendapatan pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Bagian Pendapatan Pemerintah Pusat sejumlah Rp. 1.809.600.000,-
b.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 303.110.000,-
Pasal 2
Anggaran Belanja Daerah Propinsi Jambi tahun 1971/1972 menurut bidang adalah sebagai berikut:
(1)
Anggaran Belanja Daerah Propinsi Jambi tahun 1971/1972 menurut bidang adalah sebagai berikut:
a.
Dinas Biasa;
b.
Dinas Luar Biasa.
(2)
Anggaran Dinas Biasa pada ayat (1) sub a diberi batas:
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp. 1.522.797.000,-
b.
Belanja Barang sejumlah Rp. 448.262.000,-
c.
Belanja Usaha sejumlah Rp. 650.000,-
(3)
Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Biasa:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 1.971.325.000,-
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 1.971.325.000,-
(4)
Anggaran Belanja Dinas Luar Biasa atau Modal/Pembangunan pada ayat (1) sub b menurut perkiraan berjumlah Rp. 141.405.000,-
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 141.405.000,-
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 141.405.000,-
Pasal 3
Untuk setiap triwulan, ditetapkan alokasi anggaran dengan Keputusan Gubernur sebagai patokan Urusan Dinas Biasa dan Dinas Luar Biasa sesuai dengan urutan prioritas, dengan memperhatikan tingkat realisasi hasil usaha pada tiap triwulan yang lampau.
Pasal 4
Dalam pelaksanaan Anggaran, Executif tetap menjaga keseimbangan persentase perkembangan di dalam pos-pos anggaran.
(1)
Dalam pelaksanaan Anggaran, Executif tetap menjaga keseimbangan persentase perkembangan di dalam pos-pos anggaran.
(2)
Setiap perubahan jumlah dan pos pada Anggaran yang dimaksud dalam pasal ini, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan.
Pasal 5
Setelah tahun Anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(1)
Setelah tahun Anggaran 1971/1972 berakhir, dibuat perhitungan Anggaran mengenai pelaksanaan anggaran.
(2)
Pertanggungjawaban anggaran yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan pada Dewan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk mendapat persetujuan.
Pasal 6
Pelaksanaan APBD 1971/1972 dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku baik untuk Legislatif maupun Executif dan dalam hal-hal penting Executif berkonsultasi dengan DPRD-GR Propinsi Jambi yang bersangkutan.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, surat mulai 1 April 1971 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan, surat mulai 1 April 1971 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
(2)
Peraturan Daerah Propinsi Jambi ini diundangkan dan berlaku.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 29 September 1971
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd.
R. M. NUR ATMA/ATMADIBRATA
Sekretaris Daerah,
ttd.
[NAMA]
Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD-GR Propinsi Jambi
Pada tanggal 29 September 1971
KETUA DPRD-GR PROPINSI JAMBI
ttd.
[NAMA]

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…