Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949
TENTANG KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu memperbaharui peraturan-peraturan tentang pengarahan tenaga pelajar yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Perang;
Mengingat
:
1.
Pasal 12 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang keadaan bahaya tahun 1946;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1948;
5.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 13 tahun 1946;
6.
surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang No. 1/U.G.S.A.P.//49 tertanggal 1 Februari 1949;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR"
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan "pelajar" ialah tiap warga negara Indonesia yang pada tahun 1947, 1948 atau 1949 adalah murid pada S.M.A. Keatas atau pada sekolah lain yang sederajat dengan itu, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maupun oleh partikelir dan masih berhasrat meneruskan pelajaranya.
Penjelasan Pasal:
Sebagai ukuran diambil mereka yang paling sedikit tamat sekolah menengah pertama lain yang sederajat dengan itu, baik sekolah pemerintah maupun partikelir. Sebab jikalau pengajaran dan pendidikannya(intellectuele ontwikkeling) kurang dari itu dan terlalu muda usianya, mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban seperti yang termaksud dalam Peraturan ini. Mereka harus dapat memberi dorongan,(spirit) kepada Jawatan-jawatan, dimana mereka diperbantukan. ada kalanya pula mereka harus dapat mengganti tenaga-tenaga yang telah ada pada Jawatan-jawatan itu, yang terbukti tidak dapat mengatasi kesukaran-kesukaran yang timbul karena keadaan perjuangan.
Pasal 2
(1)
Tiap pelajar diwajibkan berbakti guna kepentingan Negara menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
(2)
Untuk itu maka tiap pelajar, baik yang tergabung dalam suatu organisasi pelajar maupun yang tidak, harus mendaftarkan diri untuk jawa kepada markas Besar Komando Jawa bagian "Mobilisasi Pelajar" atau cabang-cabangnya dan untuk daerah luar Jawa kepada instansi-instansi yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan.
(3)
Kepala-kepala Sekolah Yang bersangkutan harus berusaha supaya pendaftaran itu berjalan lancar.
Penjelasan Pasal:
Cukup terang.
Pasal 3
Dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 2, ialah:
a.
Pelajar yang menurut surat keterangan dokter kesehatannya ternganggu;
Penjelasan: Cukup terang
b.
Pelajar yang cacat sedemikian rupa, hingga tidak dapat aktif membentuk perjuangan.
Penjelasan: Cukup terang
c.
Pelajar yang bekerja pada Pemerintah;
Penjelasan: Pelajar yang sudah bekerja pada Pemerintah pada umumnya tidak akan diambil menjalani maksud peraturan ini, ialah menambah effisiensi Jawatan-jawatan tersebut.
d.
Pelajar- puteri
Penjelasan: Mengingat keadaan masyarakat Indonesia, bahwa para bapak dan ibu belum banyak yang mau melepaskan anaknya perempuan ikut dalam perjuangan dimedan atau ditempat yang jauh, maka untuk menjaga agar tidak timbul kegoncangan dan kegelisahan, Peraturan ini tidak dikenakan pada pelajar-putri. akan tetapi kalau mereka dengan sukarela mau menyumbangkan tenaganya dan dari pihak orang tuanya tidak ada keberatan, sikap itu tentu diterima dan dihargai. Meskipun tidak ikut dalam perjuangan dimedan atau di tempat yang jauh, mereka tetap dapat menyumbangkan tenaga dengan mengusahakan dapur umum, penghiburan dan lain sebagainya.
e.
Pelajar sekolah Guru;
Penjelasan: Karena kekurangan tenaga guru amat besar, maka murid-murid sekolah Guru tidak dikenakan peraturan ini.
f.
Pelajar sekolah khusus(vak) lain, kecuali jika ada ketetapan lain dari Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya;
Penjelasan: Demikian pula umumnya yang mengenai sekolah khusus(vak); Akan tetapi Kementerian Pertahanan berhak mempergunakan tenaga murid-murid Sekolah khusus guna kepentingan perjuangan.
g.
Pelajar lain yang dikecualikan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Para pelajar yang menjalankan kewajiban berbukti, diperbantukan pada Pemerintah Militer atau Pemerintah Sipil.
(2)
Organisatoris dan administratip mereka yang ada di Jawa diurus oleh Markas Besar Komando Jawa bagian "Mobilisasi Pelajar" dan mereka diluar Jawa oleh instansi-instansi yang ditunjuk dan Meteri Pertahanan, sedang taktis mereka ada dibawah Jawatan masing-masing, dimana mereka diperbantukan.
(3)
Hukum displin tentara dan hukum Pidana Tentara berlaku bagi mereka.
Penjelasan Pasal:
Para pelajar akan ditempatkan pada jawatan-jawatan yang sesuai dengan pendidikan dan hasratnya dan kepadanya dapat diberi pangkat cadangan.
Pasal 5
Untuk memelihara kemajuan para pelajar yang sedang menjalankan kewajiban berbakti, kementerian Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan dengan bekerja sama dengan kementerian pertahanan menyelenggarakan pelajaran-pelajaran. college-college. kursus-kursus causerie-causerie, pembacaan-pembacaan dan sebagainya.
Penjelasan Pasal:
Meskipun tenaganya dibutuhkan oleh perjuangan, Pemerintah tetap tidak melupakan bahwa pendidikannya selalu menjadi tanggungan Pemerintah dengan usaha membuka/memelihara sekolah-sekolah "Front", mengirimkan majalah-majalah dan sebagainya.
Pasal 6
Tentang hal jasa-jasa para pelajar karena menunaikan kewajibannya berbakti akan diadakan peraturan-peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Maksud pasal ini adalah untuk menyatakan pendirian Pemerintah, bahwa jasa-jasa yang diperoleh pelajar karena memenuhi kewajibannya berbakti akan mendapat penghargaan sepenuhnya, misalnya: bagi pelajar yang istimewa jasanya dapat disediakan sokongan belajar (studieberurs) kelak; waktu menjalankan kewajibannya berbakti selanjutnya akan dihitung sebagai masa kerja pada Pemerintah.
Pasal 7
Tiap pelajar yang tidak mendaftarkan diri seperti yang termaksud dalam pasal 2 ayat 2 atau yang setelah menerima panggilan tidak datang untuk menjalankan kewajibannya berbakti buat sementara atau buat selama-lamanya tidak boleh diterima menjadi murid atau pendengar pada sesuatu-sesuatu sekolah negeri atau partikelir dan jika pelajar itu telah terlanjur diterima sebagai murid atau pendengar, maka ia dikeluarkan dari sekolahnya buat sementara atau buat selama-lamanya.
Pasal 8
Segala baca untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja kementerian Pertahanan, terkecuali baca untuk pelaksanaan pasal 5 yang dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 9
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menetapkan aturan lebih lanjut guna menjalankan pasal 5 dan 7.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 28 september 1949
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
ttd.
SARMIDI MANGUNSARKORO.
Sekretaris Negara
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Berulang-ulang telah dinyatakan oleh Pemerintah tentang keperluan tenaga muda untuk memperbesar kapasiteit dan kwalitas kerja, atau untuk mengganti tenaga-tenaga yang ternyata tidak dapat mengatasai kesukaran-kesukaran sekarang ini.
Maka dengan pengarahan semua tenaga pelajar, diharapkan akan dapat membawa tenaga yang masih belum terpakai kepada Bagian-bagian pemerintah yang memerlukannya, sehingga semua tenaga dalam negara kita dapat bekerja seefektif-efektifnya.
dengan demikiandisalurkan pula kesanggupan para pelajar untuk mengambil bagian yang aktif dalam perjuangan.
Dalam praktek terbukti, bahwa para pelajar dengan sukarela turut aktif dalam perjuangan, ada yang membantu Pamong-praja, kepolisian dan sebagainya.
Akan tetapi tidak dapat diungkiri, bahwa banyak pula yang tidak mau menyisihkan lengan bajunya, menyumbangkan tenaga dalam pembelaan kemerdekaan, hanya tinggal diam, seolah-olah tidak ada bahaya yang mengancam negara kita. Pada hal teman-temannya mempertaruhkan, tidak hanya harta-benda dan waktu yang sangat berharga baginya, akan tetapi dijiwanyapun diiklaskan pula.
maka untuk menjaga timbulnya rasa tidak adil, serta untuk memperbaharui peraturan-peraturan tentang pengerahan tenaga pelajar yang dikeluarkan oleh Kepala staf Angkatan Perang, dipandang perlu adanya peraturan-peraturan tentang kewajiban berbakti bagi Pelajar".
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.