Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kewajiban Berbakti Bagi Pelajar
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:9
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertahanan dan Keamanan Pendidikan
Subsektor
:
Komponen Cadangan Sistem Pendidikan Nasional
Sub Subsektor
:
Rekrutmen & Pelatihan Kebijakan & Standar Pendidikan Peserta Didik & Fasilitas
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1949
TENTANG
KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu memperbaharui peraturan-peraturan tentang pengarahan tenaga pelajar yang dikeluarkan oleh Kepala Staf Angkatan Perang;
Mengingat
:
1.
Pasal 12 Undang-undang Dasar;
2.
Undang-undang keadaan bahaya tahun 1946;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1948;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1948;
5.
Peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 13 tahun 1946;
6.
surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang No. 1/U.G.S.A.P.//49 tertanggal 1 Februari 1949;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
"PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEWAJIBAN BERBAKTI BAGI PELAJAR"
Pasal 1
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan "pelajar" ialah tiap warga negara Indonesia yang pada tahun 1947, 1948 atau 1949 adalah murid pada S.M.A. Keatas atau pada sekolah lain yang sederajat dengan itu, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah, maupun oleh partikelir dan masih berhasrat meneruskan pelajaranya.
Penjelasan Pasal:
Sebagai ukuran diambil mereka yang paling sedikit tamat sekolah menengah pertama lain yang sederajat dengan itu, baik sekolah pemerintah maupun partikelir. Sebab jikalau pengajaran dan pendidikannya(intellectuele ontwikkeling) kurang dari itu dan terlalu muda usianya, mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban seperti yang termaksud dalam Peraturan ini. Mereka harus dapat memberi dorongan,(spirit) kepada Jawatan-jawatan, dimana mereka diperbantukan. ada kalanya pula mereka harus dapat mengganti tenaga-tenaga yang telah ada pada Jawatan-jawatan itu, yang terbukti tidak dapat mengatasi kesukaran-kesukaran yang timbul karena keadaan perjuangan.
Pasal 2
(1)
Tiap pelajar diwajibkan berbakti guna kepentingan Negara menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
(2)
Untuk itu maka tiap pelajar, baik yang tergabung dalam suatu organisasi pelajar maupun yang tidak, harus mendaftarkan diri untuk jawa kepada markas Besar Komando Jawa bagian "Mobilisasi Pelajar" atau cabang-cabangnya dan untuk daerah luar Jawa kepada instansi-instansi yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan.
(3)
Kepala-kepala Sekolah Yang bersangkutan harus berusaha supaya pendaftaran itu berjalan lancar.
Penjelasan Pasal:
Cukup terang.
Pasal 3
Dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 2, ialah:
a.
Pelajar yang menurut surat keterangan dokter kesehatannya ternganggu;
Penjelasan: Cukup terang
b.
Pelajar yang cacat sedemikian rupa, hingga tidak dapat aktif membentuk perjuangan.
Penjelasan: Cukup terang
c.
Pelajar yang bekerja pada Pemerintah;
Penjelasan: Pelajar yang sudah bekerja pada Pemerintah pada umumnya tidak akan diambil menjalani maksud peraturan ini, ialah menambah effisiensi Jawatan-jawatan tersebut.
d.
Pelajar- puteri
Penjelasan: Mengingat keadaan masyarakat Indonesia, bahwa para bapak dan ibu belum banyak yang mau melepaskan anaknya perempuan ikut dalam perjuangan dimedan atau ditempat yang jauh, maka untuk menjaga agar tidak timbul kegoncangan dan kegelisahan, Peraturan ini tidak dikenakan pada pelajar-putri. akan tetapi kalau mereka dengan sukarela mau menyumbangkan tenaganya dan dari pihak orang tuanya tidak ada keberatan, sikap itu tentu diterima dan dihargai. Meskipun tidak ikut dalam perjuangan dimedan atau di tempat yang jauh, mereka tetap dapat menyumbangkan tenaga dengan mengusahakan dapur umum, penghiburan dan lain sebagainya.
e.
Pelajar sekolah Guru;
Penjelasan: Karena kekurangan tenaga guru amat besar, maka murid-murid sekolah Guru tidak dikenakan peraturan ini.
f.
Pelajar sekolah khusus(vak) lain, kecuali jika ada ketetapan lain dari Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya;
Penjelasan: Demikian pula umumnya yang mengenai sekolah khusus(vak); Akan tetapi Kementerian Pertahanan berhak mempergunakan tenaga murid-murid Sekolah khusus guna kepentingan perjuangan.
g.
Pelajar lain yang dikecualikan oleh Menteri Pertahanan atau instansi yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Para pelajar yang menjalankan kewajiban berbukti, diperbantukan pada Pemerintah Militer atau Pemerintah Sipil.
(2)
Organisatoris dan administratip mereka yang ada di Jawa diurus oleh Markas Besar Komando Jawa bagian "Mobilisasi Pelajar" dan mereka diluar Jawa oleh instansi-instansi yang ditunjuk dan Meteri Pertahanan, sedang taktis mereka ada dibawah Jawatan masing-masing, dimana mereka diperbantukan.
(3)
Hukum displin tentara dan hukum Pidana Tentara berlaku bagi mereka.
Penjelasan Pasal:
Para pelajar akan ditempatkan pada jawatan-jawatan yang sesuai dengan pendidikan dan hasratnya dan kepadanya dapat diberi pangkat cadangan.
Pasal 5
Untuk memelihara kemajuan para pelajar yang sedang menjalankan kewajiban berbakti, kementerian Pendidikan. Pengajaran dan Kebudayaan dengan bekerja sama dengan kementerian pertahanan menyelenggarakan pelajaran-pelajaran. college-college. kursus-kursus causerie-causerie, pembacaan-pembacaan dan sebagainya.
Penjelasan Pasal:
Meskipun tenaganya dibutuhkan oleh perjuangan, Pemerintah tetap tidak melupakan bahwa pendidikannya selalu menjadi tanggungan Pemerintah dengan usaha membuka/memelihara sekolah-sekolah "Front", mengirimkan majalah-majalah dan sebagainya.
Pasal 6
Tentang hal jasa-jasa para pelajar karena menunaikan kewajibannya berbakti akan diadakan peraturan-peraturan khusus.
Penjelasan Pasal:
Maksud pasal ini adalah untuk menyatakan pendirian Pemerintah, bahwa jasa-jasa yang diperoleh pelajar karena memenuhi kewajibannya berbakti akan mendapat penghargaan sepenuhnya, misalnya: bagi pelajar yang istimewa jasanya dapat disediakan sokongan belajar (studieberurs) kelak; waktu menjalankan kewajibannya berbakti selanjutnya akan dihitung sebagai masa kerja pada Pemerintah.
Pasal 7
Tiap pelajar yang tidak mendaftarkan diri seperti yang termaksud dalam pasal 2 ayat 2 atau yang setelah menerima panggilan tidak datang untuk menjalankan kewajibannya berbakti buat sementara atau buat selama-lamanya tidak boleh diterima menjadi murid atau pendengar pada sesuatu-sesuatu sekolah negeri atau partikelir dan jika pelajar itu telah terlanjur diterima sebagai murid atau pendengar, maka ia dikeluarkan dari sekolahnya buat sementara atau buat selama-lamanya.
Pasal 8
Segala baca untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada anggaran belanja kementerian Pertahanan, terkecuali baca untuk pelaksanaan pasal 5 yang dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 9
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan menetapkan aturan lebih lanjut guna menjalankan pasal 5 dan 7.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 September 1949
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 28 september 1949
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
ttd.
SARMIDI MANGUNSARKORO.
Sekretaris Negara
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Berulang-ulang telah dinyatakan oleh Pemerintah tentang keperluan tenaga muda untuk memperbesar kapasiteit dan kwalitas kerja, atau untuk mengganti tenaga-tenaga yang ternyata tidak dapat mengatasai kesukaran-kesukaran sekarang ini.

Maka dengan pengarahan semua tenaga pelajar, diharapkan akan dapat membawa tenaga yang masih belum terpakai kepada Bagian-bagian pemerintah yang memerlukannya, sehingga semua tenaga dalam negara kita dapat bekerja seefektif-efektifnya.

dengan demikiandisalurkan pula kesanggupan para pelajar untuk mengambil bagian yang aktif dalam perjuangan.

Dalam praktek terbukti, bahwa para pelajar dengan sukarela turut aktif dalam perjuangan, ada yang membantu Pamong-praja, kepolisian dan sebagainya.

Akan tetapi tidak dapat diungkiri, bahwa banyak pula yang tidak mau menyisihkan lengan bajunya, menyumbangkan tenaga dalam pembelaan kemerdekaan, hanya tinggal diam, seolah-olah tidak ada bahaya yang mengancam negara kita. Pada hal teman-temannya mempertaruhkan, tidak hanya harta-benda dan waktu yang sangat berharga baginya, akan tetapi dijiwanyapun diiklaskan pula.

maka untuk menjaga timbulnya rasa tidak adil, serta untuk memperbaharui peraturan-peraturan tentang pengerahan tenaga pelajar yang dikeluarkan oleh Kepala staf Angkatan Perang, dipandang perlu adanya peraturan-peraturan tentang kewajiban berbakti bagi Pelajar".

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?
03 Sep 2026

Jadi Garda Terdepan Rusia, Bagaimana Status Kewarganegaraan 8 WNI?

Kasus dugaan perekrutan delapan WNI sebagai tentara Rusia menimbulkan persoalan mengenai status kewarganegaraan mereka. Meskipun dinas militer asing dapat menjadi dasar kehilangan kewarganegaraan, status tersebut tidak hilang secara otomatis dan tetap melekat hingga terdapat keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum
02 Jul 2026

Kehadiran Komponen Cadangan di Aksi Demonstrasi Memantik Persoalan Hukum

Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum. Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan bahwa pengamanan unjuk rasa merupakan ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.

Baca selengkapnya
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
02 Jul 2026

Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…