Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1948
TENTANG JAWATAN KEHUTANAN DIJADIKAN JAWATAN DIBAWAH PENGAWASAN ANGKATAN PERANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Kehutanan dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang pemberian kekuasaan penuh kepada Presiden dalam Keadaan bahaya);
MEMUTUSKAN:
menetapkan peraturan sebagai berikut
:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN KEHUTANAN
Pasal 1
Jawatan Kehutanan mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).
Pasal 2
Pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran.
Pasal 3
Pegawai-pegawai harus tetap bekerja, dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Di Jawatan Kehutanan dan cabang-cabangnya dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan dan pertahanan dapat ditempatkan Kesatuan Tentara. Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan Jawatan; hanya terhadap sesuatu yang langsung bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain-lain sebagainya untuk menjalankan Peraturan ini, ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kemakmuran.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 30 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk mengadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Kehutanan demi kepentingan keamanan dan pertahanan, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya. Peraturan ini menetapkan bahwa Jawatan Kehutanan mulai tanggal 25 Oktober 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer), dimana pimpinan dan pegawai Jawatan beserta segala alat-alat dalam menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap berada dibawah kekuasaan Menteri Kemakmuran. Pegawai-pegawai harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku discipline dan hukum ketentaraan. Kesatuan Tentara dapat ditempatkan di Jawatan Kehutanan dan cabang-cabangnya dimana dianggap perlu untuk keperluan keamanan dan pertahanan, namun Kesatuan Tentara ini tidak boleh turut campur tangan dalam pekerjaan Jawatan, hanya terhadap hal yang langsung bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan Pemimpin Kesatuan Tentara berhak memerintahkan dan mengawasi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.