Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:44
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1948
TENTANG
AHLI HUKUM. BALAI PENDIDIKAN.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk pembentukan kader ahli hukum, semufakat dengan Menteri Kehakiman, dari pihak Negeri perlu didirikan Balai tempat pendidikan khusus dalam ilmu pengetahuan hukum yang lebih mendalam dari pada pendidikan menengah
b.
Bahwa pada tempatnya jika penyelenggraan balai seperti yang dimaksudkan itu diserahkan kepada Menteri Kehakiman
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG BALAI PENDIDIKAN AHLI HUKUM
& 1 Aturan Umum
Pasal 1
Di surakarta diadakan sebuah Balai Pendidikan Ahli Hukum yang penyelenggaraannya serta penetapan hari mendirikannya diserahkan kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
& 2 Dari hal pendidikan pada B.P.A.
Pasal 2
Pada Balai Pendidikan Ahli hukum diberikan pendidikan keahlian dalam mata pelajaran:
1.
Ilmu pengetahuan Hukum
2.
Pengantar kedalam Tata hukum Indonesia
3.
Hukum Islam
4.
Ilmu pengetahuan Negara
5.
Hukum Tata Antar Negara
6.
Hukum Tata Negara Indonesia
7.
Hukum Tata Pemerintahan Indonesia
8.
Hukum Tata Perdata Adat
9.
Hukum Tata Perdata Barat
10.
Hukum Tata Perdata Internasional
11.
Hukum Antara Warga
12.
Hukum Acara Perdata
13.
Hukum Tata Pidana Adat
14.
Hukum Tata Pidana Barat
15.
Hukum Acara Pidana
16.
Kriminologi
17.
Sosiologi
18.
Ekonomi
19.
Filsafat Hukum
20.
Notariat
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pendidikan pada Balai Pendidikan Ahli hukum lamanya dua tahun, tetapi untuk pendidikan notariat ditambah dengan satu tahun lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pendidikan dibagi menjadi dua bagian, yakni bagian persiapan, ditutup dengan ujian persiapan pada akhir tahun pertama, dan bagian keahlian, ditutup dengan ujian keahlian pada akhir tahun kedua.
(1)
Pendidikan dibagi menjadi dua bagian, yakni bagian persiapan, ditutup dengan ujian persiapan pada akhir tahun pertama, dan bagian keahlian, ditutup dengan ujian keahlian pada akhir tahun kedua.
a.
keahlian hukum tata perdata.
(2)
Bagian keahlian meliputi atas dua jenis keahlian, manasuka:
b.
keahlian hukum tata pidana.
(3)
Mereka yang lulus sesuatu ujian keahlian pada Balai Pendidikan Ahli Hukum memperoleh ijazah Ahli Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
& 3 Dari hal syarat untuk mengikuti pendidikan pada B.P.A. dan ikatan dinas.
Pasal 5
Yang boleh mengikuti pendidikan pada Balai Pendidikan Ahli hukum ialah:
a.
mereka yang mempunyai ijazah S.M.A. Negeri atau balai pendidikan yang dengan resmi dipersamakannya
b.
mereka yang tidak memenuhi syarat tersebut sub a, tetapi berdasarkan pendidikan atau pengetahuan yang sudah diperolehnya, menurut pendapat Menteri kehakiman atas pertimbangan Dewan Penyelenggara, dapat dianggap tidak kurang kelengkapannya dari pada mereka yang memenuhi syarat tersebut sub a, untuk mengikuti pendidikan pada Balai termaksud, jika perlu dengan tambahan syarat-syarat tertentu
c.
pegawai dari jawatan lingkungan Kementerian Kehakiman, yang memenuhi syarat-syarat tersebut sub a atau b dan oleh Menteri Kehakiman diperintahkan mengikuti pendidikan pada Balai termaksud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Oleh Menteri Kehakiman atas pertimbangan Dewan Penyelenggara, jika perlu dengan syarat-syarat tertentu, dapat diberikan pembebasan dari ujian dalam sesuatu mata pelajaran atau dalam sesuatu bagian, kepada mereka yang mempunyai ijazah resmi, bilamana syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh ijazah tersebut cukup memberi jaminan tentang kepandaian yang diperlukan untuk ujian yang dibebaskan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kemungkinan mengikuti pendidikan pada B.P.A., dengan mengingat syarat-syarat tersebut dalam pasal 5, terbuka sesudah dilakukan pendaftaran diri pada Direktur B.P.A.
(1)
Kemungkinan mengikuti pendidikan pada B.P.A., dengan mengingat syarat-syarat tersebut dalam pasal 5, terbuka sesudah dilakukan pendaftaran diri pada Direktur B.P.A.
(2)
Dengan pendaftaran itu, mahasiswa yang berkepentingan menyatakan bahwa ia sanggup bekerja dalam ikatan dinas dilingkungan Kementerian Kehakiman sekurang-kurangnya 2 tahun lamanya, segera sesudah memperoleh Ijazah Ahlihukum.
(3)
Selama mengikuti pendidikan tersebut, mahasiswa ikatan dinas dalam batas-batas anggaran belanja yang bersangkutan, dapat diberi tunjangan belanja sejumlah Rp. 1440.-, untuk satu tahun pendidikan, yang dibayarkan berangsur-angsur tiap-tiap awal bulan sekali kepadanya.
(4)
Jika mahasiswa ikatan dinas menghentikan pendidikannya sebelum waktu yang semestinya, maka terserah kepada pendapat Dewan Pendidik ia dapat diharuskan membayar kembali sebagian atau segenap tunjangan yang pernah diterimanya.
(5)
Demikian juga, jika sesudah lulus ujian keahlian pada B.P.A. kesanggupan bekerja dalam ikatan dinas tidak dipenuhi segenapnya. Dalam hal ini pendapat Menteri Kehakimanlah yang menentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Kemungkinan mengikuti pendidikan pada B.P.A. dengan tiada kesanggupan bekerja dalam ikatan dinas tersebut, juga terbuka, menurut syarat-syarat termaksud pasal 7 ayat 1, dengan persetujuan Direktur B.P.A. Tetapi pendaftaran tidak dilakukannya, sebelum kepadanya dinyatakan bahwa sudah dibayarkan bea pendidikan.
(1)
Kemungkinan mengikuti pendidikan pada B.P.A. dengan tiada kesanggupan bekerja dalam ikatan dinas tersebut, juga terbuka, menurut syarat-syarat termaksud pasal 7 ayat 1, dengan persetujuan Direktur B.P.A. Tetapi pendaftaran tidak dilakukannya, sebelum kepadanya dinyatakan bahwa sudah dibayarkan bea pendidikan.
(2)
Jumlah bea pendidikan ialah Rp. 120,- untuk satu tahun pendidikan, yang dengan ijin Direktur B.P.A. dapat dibayar berangsur-angsur.
(3)
Pembayaran dilakukan kepada Sekretaris B.P.A. yang harus menyetorkannya kepada Kas Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Penetapan termuat dalam pasal 7 ayat 2, 3, 4, 5 dan pasal 8 tidak berlaku terhadap mereka yang termaksud dalam pasal 5 sub c. Tentang mereka ditentukan orang demi seorang menurut keadaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Direktur B.P.A. dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti pendidikan dalam satu atau beberapa mata pelajaran saja, dengan persetujuan tenaga pendidik yang bersangkutan dan dengan syarat-syarat tertentu.
(1)
Direktur B.P.A. dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti pendidikan dalam satu atau beberapa mata pelajaran saja, dengan persetujuan tenaga pendidik yang bersangkutan dan dengan syarat-syarat tertentu.
(2)
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, Menteri Kehakiman, Hakim Mahkamah Agung, Jaksa Kejaksaan Agung, sewaktu-waktu dapat menghadiri segala pengajaran.
(3)
Direktur B.P.A. dengan persetujuan tenaga pendidik yang bersangkutan, dapat memberi kesempatan kepada mereka yang tidak terdaftar sebagai mahasiswa untuk mengikuti selama beberapa jam sesuatu pengajaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
& 4 Dari hal effectus civilis dari Ijazah B.P.A.
Pasal 11
Mereka yang telah memperoleh Ijazah Ahlihukum, dapat melanjutkan pendidikannya agar supaya memperoleh derajat akademis.
(1)
Mereka yang telah memperoleh Ijazah Ahlihukum, dapat melanjutkan pendidikannya agar supaya memperoleh derajat akademis.
(2)
Syarat-syarat untuk kemungkinan itu, selain daripada yang termaksud dalam pasal 7(2) akan diatur lebih lanjut pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kecuali syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan negeri lain, maka ijazah Ahlihukum merupakan juga suatu syarat yang membuka kemungkinan:
a.
terhadap mereka yang mengikuti pendidikan keahlian hukum tata pidana, untuk diangkat dalam jabatan kejaksaan dan kehakiman, termasuk kepaniteraan, dan dalam jabatan lain yang masuk lingkungan Kementerian Kehakiman atau dalam jabatan Negeri lain-lainnya, yang selaras dengan pendidikan itu
b.
terhadap mereka yang mengikuti pendidikan keahlian hukum tata perdata, untuk diangkat dalam jabatan yang masuk lingkungan Kementerian Kehakiman selain dari pada jaksa dan hakim atau dalam jabatan Negeri lain-lainnya yang selaras dengan pendidikan itu, serta pula untuk menempuh ujian notaris menurut ketentuan-ketentuan pasal 25 s/d 28.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
& 5 Dari hal tenaga pendidik, Direktur muda dan Sekretaris B.P.A. serta pegawai lain-lain.
Pasal 13
Tenaga pendidik terdiri atas:
a.
guru besar
b.
guru besar luar biasa
c.
pengajar
d.
lektor
e.
lektor muda
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Para tenaga pendidik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
(1)
Para tenaga pendidik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
(2)
Dari antara para tenaga pendidik seorang diangkat menjadi Direktur B.P.A. dan seorang lagi menjadi Direktur muda B.P.A.
(3)
Untuk tiap-tiap lowongan tenaga pendidik oleh Dewan Pendidik dimajukan usul yang disertai alasan cukup kepada Dewan Penyelenggara, yang meneruskanya dengan disertai pertimbangan kepada Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Tiap-tiap tenaga pendidik diangkat untuk memberi pendidikan dalam mata pelajaran mata pelajaran tertentu yang disebutkan dalam surat pengangkatannya. Atas pertimbangan Dewan Penyelenggara Menteri Kehakiman dapat mengadakan perubahan-perubahan dalam hal itu, dengan catatan bahwa seorang tenaga pendidik tidak diserahi pendidikan dalam mata pelajaran lain yang tidak dikehendakinya sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dengan persetujuan Ketua Dewan Penyelenggara tiap-tiap tenaga pendidik, kecuali pengajaran yang ia wajib memberikannya, boleh memberikan juga pengajaran lain-lain.
(1)
Dengan persetujuan Ketua Dewan Penyelenggara tiap-tiap tenaga pendidik, kecuali pengajaran yang ia wajib memberikannya, boleh memberikan juga pengajaran lain-lain.
(2)
Tiap-tiap penetapan Ketua Dewan Penyelenggara, baik yang memberikan maupun yang tidak memberikan persetujuan, diberitahukan kepada Menteri Kehakiman, yang dapat membatalkan penetapan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Para tenaga pendidik, kecuali tenaga pendidik luar biasa dan pengajar, tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain, dengan tiada persetujuan Menteri Kehakiman.
(1)
Para tenaga pendidik, kecuali tenaga pendidik luar biasa dan pengajar, tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain, dengan tiada persetujuan Menteri Kehakiman.
(2)
Tenaga pendidik luar biasa atau pengajar, jika hendak menerima jabatan atau pekerjaan yang tidak dipangkunya pada waktu pengangkatannya, memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman, agar supaya dapat merangkapnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Oleh Dewan Penyelenggara, atas pertimbangan Dewan Pendidik, dapat juga diberikan kesempatan kepada orang lain dari pada yang tersebut dalam pasal 13 untuk mengadakan uraian-uraian, baik insidentil mau pun kursoris, tentang hal-hal tertentu yang sesuai dengan maksud pendidikan pada B.P.A. ini.
(1)
Oleh Dewan Penyelenggara, atas pertimbangan Dewan Pendidik, dapat juga diberikan kesempatan kepada orang lain dari pada yang tersebut dalam pasal 13 untuk mengadakan uraian-uraian, baik insidentil mau pun kursoris, tentang hal-hal tertentu yang sesuai dengan maksud pendidikan pada B.P.A. ini.
(2)
Dengan persetujuan Dewan Penyelenggara, tiap-tiap tenaga pendidik dapat memberikan kursus-kursus untuk mereka yang sudah tamat belajar dan para peminat lain, agar supaya mereka berkesempatan menyelaraskan diri dengan derajat kemajuan ilmu pengetahuan.
(3)
Penetapan Dewan Penyelenggara tentang hal-hal diatas diberitahukan kepada Menteri Kehakiman yang dapat membatalkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Jika ada tenaga pendidik yang berhalangan atau jika tiada tenaga pendidik, Direktur B.P.A. mengambil tindakan-tindakan sebagaimana perlu, agar supaya kelangsungan pendidikan tidak terganggu.
(1)
Jika ada tenaga pendidik yang berhalangan atau jika tiada tenaga pendidik, Direktur B.P.A. mengambil tindakan-tindakan sebagaimana perlu, agar supaya kelangsungan pendidikan tidak terganggu.
(2)
Jika ada tenaga pendidik yang melalaikan kewajibannya atau berkelakuan tidak patut, Dewan Penyelenggara mengambil tindakan-tindakan sebagaimana hendaknya, antara lain pemberhentian untuk sementara waktu, dan memajukan usul-usul sebagaimana perlunya kepada Menteri Kehakiman, sampai pada pemecatan pula.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk melakukan pekerjaan tata usaha B.P.A. dipekerjakan seorang pegawai Negeri dengan sebutan Sekretaris B.P.A.
(1)
Untuk melakukan pekerjaan tata usaha B.P.A. dipekerjakan seorang pegawai Negeri dengan sebutan Sekretaris B.P.A.
(2)
Pengangkatan dan pemberhentian penjabat ini dilakukan oleh Menteri Kehakiman atas usul Dewan Penyelenggara, pengangkatan dan pemberhentian pegawai lain-lainnya dilakukan oleh Direktur B.P.A.
Penjelasan Pasal:
Cupp jelas.
& 6 Dari hal pengurusan dan pengawasan B.P.A.
Pasal 21
Guna urusan umum dan pengawasan B.P.A. dibentuk suatu Dewan Penyelenggara, terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya enam orang anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
(1)
Guna urusan umum dan pengawasan B.P.A. dibentuk suatu Dewan Penyelenggara, terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya enam orang anggota, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.
(2)
Direktur dan Direktur Muda B.P.A. dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Penyelenggara.
(3)
Jika Ketua berhalangan, salah seorang anggota yang diangkat, mewakilinya atas tunjukan Menteri Kehakiman.
(4)
Dewan Penyelenggara dalam melakukan pekerjaannya, dibantu oleh Sekretaris B.P.A.
(5)
Dewan Penyelenggara menetapkan sendiri peraturan tentang pekerjaannya, yang harus disetujui oleh Menteri Kehakiman.
(6)
Ketua Dewan Penyelenggara berhak menghadiri semua rapat Dewan Pendidik; dapat mengadakan rapat bersama antara Dewan Penyelenggara dan Dewan Pendidik sesering kali dianggapnya perlu guna kepentingan B.P.A., dan harus mengadakannya apabila sebagian besar dari Dewan Penyelenggara atau Direktur serta Direktur Muda B.P.A. menghendakinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Para tenaga pendidik bersama-sama merupakan Dewan Pendidik yang diketuai oleh Direktur B.P.A.
(1)
Para tenaga pendidik bersama-sama merupakan Dewan Pendidik yang diketuai oleh Direktur B.P.A.
(2)
Direktur Muda B.P.A. mewakili Direktur B.P.A. dalam segala tugasnya, jika Direktur berhalangan. Selanjutnya pembagian pekerjaan antara mereka, ditetapkan oleh mereka sendiri bersama-sama, dengan persetujuan Dewan Penyelenggara.
(3)
Sekretaris B.P.A. membantu Dewan Pendidik dalam melakukan pekerjaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dewan Penyelenggara memperhatikan segala hal pendidikan, baik yang mengenai ilmu pengetahuan maupun yang bersifat intern, termasuk tata tertib dikalangan para mahasiswa, dan dapat mengambil tindakan-tindakan sebagaimana dianggapnya perlu.
(1)
Dewan Penyelenggara memperhatikan segala hal pendidikan, baik yang mengenai ilmu pengetahuan maupun yang bersifat intern, termasuk tata tertib dikalangan para mahasiswa, dan dapat mengambil tindakan-tindakan sebagaimana dianggapnya perlu.
(2)
Selanjutnya pimpinan harian atas B.P.A. dilakukan oleh Direktur B.P.A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Taman Pustaka Kementerian Kehakiman terbuka untuk tenaga pendidik dan mahasiswa B.P.A., yang dalam mempergunakannya, harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu.
(1)
Taman Pustaka Kementerian Kehakiman terbuka untuk tenaga pendidik dan mahasiswa B.P.A., yang dalam mempergunakannya, harus tunduk kepada peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu.
(2)
Kepala Taman Pustaka tersebut dapat diserahi penyelenggaraan kepentingan perpustakaan B.P.A. dan untuk kewajiban itu dapat diberi tunjangan uang, selama anggaran belanja dari B.P.A. mengijinkannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
& 7 Dari hal pendidikan notariat.
Pasal 25
Pada B.P.A. diadakan kesempatan untuk menempuh ujian notaris lengkap. Pendidikannya satu tahun lamanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Yang dapat mengikuti pendidikan notariat ialah:
a.
mereka yang telah memperoleh ijazah Ahlihukum termaksud dalam pasal 12 sub b
(1)
Yang dapat mengikuti pendidikan notariat ialah:
(2)
Mereka yang tersebut dalam ayat 1 sub b diatas, selama satu tahun pendidikan notariat itu, harus juga mengikuti pendidikan dalam mata pelajaran Hukum Islam, Hukum Tata perdata Adat, Hukum Antara warga, Hukum Tata perdata Internasional, Hukum Tata pemerintahan Indonesia, dan harus menempuh ujian dalam mata-pelajaran-mata tersebut, kecuali dalam dua mata pelajaran-pelajaran yang disebut terakhir.
b.
mereka yang telah memperoleh ijazah ujian notaris bagian II sebelum tanggal 1 Maret 1942, dengan syarat-syarat tersebut dalam ayat yang berikut ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pasal 7 dan 8, mutatis mutandis berlaku juga terhadap pendidikan notariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Mereka yang lulus ujian notaris lengkap memperoleh Ijazah Notaris lengkap.
(1)
Mereka yang lulus ujian notaris lengkap memperoleh Ijazah Notaris lengkap.
(2)
Terhadap mereka dengan demikian terbuka kemungkinan untuk diangkat menjadi Kandidat Notaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
& 8 Dari hal lain-lain.
Pasal 29
Hal-hal yang tidak atau tidak selengkapnya ditentukan dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Dewan Pendidik dengan nasehat Dewan Penyelenggara, dalam suatu Peraturan rumah Tangga B.P.A. tersendiri.
(1)
Hal-hal yang tidak atau tidak selengkapnya ditentukan dalam peraturan ini, ditetapkan oleh Dewan Pendidik dengan nasehat Dewan Penyelenggara, dalam suatu Peraturan rumah Tangga B.P.A. tersendiri.
(2)
Peraturan tersebut lebih dahulu harus dimintakan pengesahan dari Menteri Kehakiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Aturan Peralihan Aturan Peralihan
Pasal 30
Dalam menyelenggarakan B.P.A. untuk pertama kalinya, Menteri Kehakiman dapat menyimpang dari ketentuan-ketentuan Peraturan ini, jika mengenai hal-hal yang usul atau pertimbangannya harus diajukan oleh Dewan Penyelenggara atau Dewan Pendidik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Aturan Penutup Aturan Penutup
Pasal 31
Peraturan ini berlaku mulai pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Oktober 1948. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 7 Oktober 1948. Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Pembentukan kader ahli hukum, terutama untuk kebutuhan Jawatan Kehakiman, sampai sekarang belum dapat terlaksana dengan sempurna, karena segenapnya tergantung pada buah pendidikan Sekolah Tinggi, padahal Sekolah Tinggi Hukum yang sekarang ada jauh dari pada mencukupi kebutuhan tersebut. Sebaliknya pendidikan pada Sekolah Menengah kurang cukup untuk mencapai tujuan termaksud. Dengan tidak melepaskan syarat pendidikan yang cukup, sebaliknya dengan maksud dalam waktu yang pantas mencukupi kebutuhan Jawatan, maka Pemerintah menganggap perlu segera mendirikan sebuah balai pendidikan ahlihukum, yang dibentuk sedemikian rupa, hingga sesudah mendapat pendidikan barang dua tahun lamanya, para mahasiswa sudah mempunyai keahlian tertentu dalam ilmu pengetahuan hukum, sehingga mereka sudah dapat dipakai penuh tenaganya guna jawatan. Penghargaan hal itu dinyatakan dengan memberikan kepada mereka yang lulus ujian penghabisan pada balai tersebut sebutan Ahli hukum (A.H.) yang dapat dibandingkan dengan sebutan Bachelor of law (L.L.B.) diluar Negeri. Untuk setiap Ahli hukum kelak dibuka kemungkinan mencapai derajat akademis penuh, akan tetapi baru sesudah bekerja dalam Jawatan Negeri sekurang-kurangnya dua tahun. Meskipun pendidikan pertama-tama dimaksudkan guna kebutuhan Jawatan Kehakiman, kemungkinan bekerja pada Jawatan Negeri lain-lainnya terbuka juga, sedangkan kemungkinan bekerja diluar suatu Jawatan Negeri pun tidak tertutup sama sekali. Pendidikan pada balai ini diperuntukkan terutama bagi pelajar-pelajar yang lulus ujian penghabisan dari S.M.A. Negeri atau balai pendidikan yang dengan resmi dipersamakannya, bukan untuk mengursus mereka yang kini sudah menjadi pegawai Negeri. Walaupun demikian kemungkinan mengikuti pendidikan untuk mereka itu, dengan syarat-syarat tertentu, terbuka juga, soal kepentingan Jawatan tidak akan terganggu dan mereka mendapat perintah belajar dari Menteri yang bersangkutan. Dengan mengikuti pendidikan khusus satu tahun lagi pada balai ini setiap Ahli hukum (Keahlian hukum tata perdata) kelak dapat menempuh ujian notaris lengkap, segera sesudah ia memperoleh Ijazah Ahli hukum. Selain dari pada itu kini pun untuk mereka yang sudah memperoleh ijazah Grootnotaris Bagian II sebelum tanggal 1 Maret 1942 sudah terbuka kesempatan untuk menempuh ujian notaris lengkap, setelah mereka mengikuti pendidikan khusus satu tahun pada Balai Pendidikan Ahli hukum ini, dengan syarat-syarat tertentu. Serta merta mengikuti pendidikan tahun II pada balai ini pun mungkin juga asal memenuhi syarat-syarat tertentu atau dengan tambahan beberapa syarat-syarat lain. Sehingga dengan demikian dalam tahun pelajaran pertama sesudah balai didirikan dan dibuka, sudah mungkin diberikan pendidikan sekaligus untuk tahun I, tahun II, dan tahun III (hanya notaris). Kemudian dianggap sudah pada tempatnya jika penyelenggaraan Balai Pendidikan Ahli hukum seperti yang dimaksudkan ini diserahkan kepada Menteri Kehakiman. Selanjutnya dipersilahkan membaca sendiri pasal-pasal dari Peraturan ini yang kiranya sudah cukup jelas bunyinya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…