Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:21
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1947
TENTANG
PERATURAN TENTANG PENEMPATAN KOMISARIS NEGARA DI LUAR JAWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan sukarnya perhubungan dengan daerah luar Jawa sebagai akibat dari agressie Belanda, perlu ditempatkan didaerah tersebut seorang Wakil dari beberapa Kementerian dengan kekuasaan penuh dari Menteri yang diwakili;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 Undang-undang Dasar;

MEMUTUSKAN:

peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
Untuk Kementerian yang dianggap perlu mempunyai wakil didaerah luar Jawa, Presiden dapat mengangkat seorang Komisaris Negara buat urusan Kementerian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wakil Kementerian itu mempunyai kekuasaan dari Menteri yang diwakili menurut petunjuk dari Menteri itu, dan diberi kedudukan serta penghasilan seperti Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1947.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Juli 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
ttd.
AMIR SJAFRIFUDDIN.
Diumumkan pada tanggal 19 Agustus 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk berhubung dengan sukarnya perhubungan dengan daerah luar Jawa sebagai akibat dari agresi Belanda. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu ditempatkan di daerah luar Jawa seorang Wakil dari beberapa Kementerian dengan kekuasaan penuh dari Menteri yang diwakili. Peraturan ini mengatur tentang penempatan Komisaris Negara di luar Jawa untuk mewakili Kementerian yang dianggap perlu. Wakil Kementerian tersebut mempunyai kekuasaan dari Menteri yang diwakili menurut petunjuk dari Menteri itu, dan diberi kedudukan serta penghasilan seperti Menteri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1947 dan ditetapkan di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…