Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1947
TENTANG PERATURAN TENTANG PENEMPATAN KOMISARIS NEGARA DI LUAR JAWA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan sukarnya perhubungan dengan daerah luar Jawa sebagai akibat dari agressie Belanda, perlu ditempatkan didaerah tersebut seorang Wakil dari beberapa Kementerian dengan kekuasaan penuh dari Menteri yang diwakili;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Pasal 1
Untuk Kementerian yang dianggap perlu mempunyai wakil didaerah luar Jawa, Presiden dapat mengangkat seorang Komisaris Negara buat urusan Kementerian tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wakil Kementerian itu mempunyai kekuasaan dari Menteri yang diwakili menurut petunjuk dari Menteri itu, dan diberi kedudukan serta penghasilan seperti Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1947.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Juli 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Perdana Menteri,
ttd.
AMIR SJAFRIFUDDIN.
Diumumkan pada tanggal 19 Agustus 1947.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini dibentuk berhubung dengan sukarnya perhubungan dengan daerah luar Jawa sebagai akibat dari agresi Belanda. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu ditempatkan di daerah luar Jawa seorang Wakil dari beberapa Kementerian dengan kekuasaan penuh dari Menteri yang diwakili. Peraturan ini mengatur tentang penempatan Komisaris Negara di luar Jawa untuk mewakili Kementerian yang dianggap perlu. Wakil Kementerian tersebut mempunyai kekuasaan dari Menteri yang diwakili menurut petunjuk dari Menteri itu, dan diberi kedudukan serta penghasilan seperti Menteri. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1947 dan ditetapkan di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.