Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Barang Penting. Penimbunan
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948
TENTANG
BARANG PENTING. PENIMBUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Pasal 3 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting (Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948) yang menghendaki Peraturan Pemerintah didalam peraturan mana ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang untuk mendapat ijin menimbun barang-barang penting;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN IJIN KEPADA PEDAGANG UNTUK MENIMBUN BARANG PENTING
Pasal 1
(1)
Untuk mempunyai atau menyimpan beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula dan minyak tanah lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat(1) dari Undang-Undang tentang penimbunan Barang Penting(Undang-Undang No. 29 tahun 1948) pedagang harus mempunyai surat ijin dari Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan makanan(P.P.B.M.) Pusat atau pegawai yang ditunjuknya.
(2)
Untuk mendapat surat ijin termaksud dalam ayat(1) pedagang yangberkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan makanan (P.P.B.M.) Pusat atau pegawai yang ditunjuknya.
Pasal 2
Surat ijin termaksud dalam pasal 1 diberikan kepada:
a.
Pedagang yang membeli, menerima atau menyimpan beras, gabah, padi, menir atau tepung beras semata-mata guna keperluan Pemerintah;
b.
Pedagang yang mendapat gula atau minyak tanah dari Jawatan P.P.B.M. karena pertukaran dengan bahan makanan;
c.
Pedagang yang membeli guna langsung dari Kantor Penjualan Gula(K.P.G.) di Surakarta.
Pasal 3
(1)
Untuk mempunyai atau menyimpan garam lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat(1) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting(Undang-Undang No. 29 tahun 1948) orang atau badan badan yang menghasilkan garam harus mempunyai surat ijin dari Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya.
(2)
Untuk mendapat surat ijin termaksud dalam ayat(1) orang atau badan yang berkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya.
Pasal 4
Surat ijin termaksud dalam pasal 3 diberikan kepada orangatau badan yang mempunyai perusahaan pergaraman yang hasil garamnya rata- rata sehari lebih dari pada 100(seratus) kilogram.
Pasal 5
Surat ijin termaksud dalampasal 4 oleh Kepala jawatan Candu dan Garam atau pegawai yangditunjuknya dapat disertai perjanjian bahwa garam yang ditimbun tidak boleh melebihi jumlah yangtertentu.
Pasal 6
(1)
Surat ijin termaksud dalam pasal 1 dan 4 berlaku buat selama-lamanya 3(tiga) bulan.
(2)
Surat ijin tersebut dalam ayat(1) sehabis masanya dapat diperpanjang oleh Kepala Jawatan yang berkepentyingan tiap-tiap kali buat selama-lamanya 3(tiga) bulan.
(3)
Untuk memperpanjang surat ijin tersebut dalam ayat(1) orang atau badan yang berkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Candu dan garam.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada hari berlakunya Undang-Undang tentang Penimbunan Barang penting(Undang-Undang No. 29 tahun 1948).
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO.
Menteri Persediaan Makanan Rakyat, I. J. KASIMO.
Diumumkan Menteri keuangan a.i., pada tanggal 3 September 1948.
MOHAMMAD HATTA.
Wakil Sekretaris Negara, Menteri Kemakmuran, RATMOKO.
SAFRUDIN PRAWIRANEGARA.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948 ini mengatur tentang pemberian ijin kepada pedagang untuk menimbun barang penting. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 3 ayat(2) dan(3) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting (Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948). Peraturan ini bermaksud memberi kelonggaran kepada pedagang-pedagang untuk menimbun barang-barang penting dengan alasan: (1) untuk memungkinkan Pemerintah mengumpulkan bahan makanan dengan mempergunakan modal pedagang, dan dengan jalan menukarkan barang-barang yang dikuasai oleh Pemerintah; (2) untuk memungkinkan Pemerintah mendapat uang tunai; (3) untuk memungkinkan produsen garam menghasilkan garam secara besar-besaran. Kelonggaran yang diberikan kepada pedagang-pedagang ini dapat memperkecil faedah Undang-Undang anti-penimbunan dan dari itu mengandung bahaya, maka kemungkinan pemberian kelonggaran dianggap sebagai perkecualian dan diikat dengan syarat-syarat yang tertentu. Lamanya kelonggaran dibatasi juga, sekalipun tiap-tiap kali dapat diperpanjang lagi. Surat ijin hanya berlaku buat selama-lamanya tiga bulan dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali buat selama-lamanya tiga bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari berlakunya Undang-Undang tentang Penimbunan Barang penting (Undang-Undang No. 29 tahun 1948) dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 September 1948 oleh Presiden Soekarno.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…