Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948
TENTANG BARANG PENTING. PENIMBUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Pasal 3 ayat (2) dan (3) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting (Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948) yang menghendaki Peraturan Pemerintah didalam peraturan mana ditentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pedagang untuk mendapat ijin menimbun barang-barang penting;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN IJIN KEPADA PEDAGANG UNTUK MENIMBUN BARANG PENTING
Pasal 1
(1)
Untuk mempunyai atau menyimpan beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula dan minyak tanah lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat(1) dari Undang-Undang tentang penimbunan Barang Penting(Undang-Undang No. 29 tahun 1948) pedagang harus mempunyai surat ijin dari Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan makanan(P.P.B.M.) Pusat atau pegawai yang ditunjuknya.
(2)
Untuk mendapat surat ijin termaksud dalam ayat(1) pedagang yangberkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Persediaan dan Pembagian Bahan makanan (P.P.B.M.) Pusat atau pegawai yang ditunjuknya.
Pasal 2
Surat ijin termaksud dalam pasal 1 diberikan kepada:
a.
Pedagang yang membeli, menerima atau menyimpan beras, gabah, padi, menir atau tepung beras semata-mata guna keperluan Pemerintah;
b.
Pedagang yang mendapat gula atau minyak tanah dari Jawatan P.P.B.M. karena pertukaran dengan bahan makanan;
c.
Pedagang yang membeli guna langsung dari Kantor Penjualan Gula(K.P.G.) di Surakarta.
Pasal 3
(1)
Untuk mempunyai atau menyimpan garam lebih dari pada jumlah termuat dalam pasal 3 ayat(1) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting(Undang-Undang No. 29 tahun 1948) orang atau badan badan yang menghasilkan garam harus mempunyai surat ijin dari Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya.
(2)
Untuk mendapat surat ijin termaksud dalam ayat(1) orang atau badan yang berkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Candu dan Garam atau pegawai yang ditunjuknya.
Pasal 4
Surat ijin termaksud dalam pasal 3 diberikan kepada orangatau badan yang mempunyai perusahaan pergaraman yang hasil garamnya rata- rata sehari lebih dari pada 100(seratus) kilogram.
Pasal 5
Surat ijin termaksud dalampasal 4 oleh Kepala jawatan Candu dan Garam atau pegawai yangditunjuknya dapat disertai perjanjian bahwa garam yang ditimbun tidak boleh melebihi jumlah yangtertentu.
Pasal 6
(1)
Surat ijin termaksud dalam pasal 1 dan 4 berlaku buat selama-lamanya 3(tiga) bulan.
(2)
Surat ijin tersebut dalam ayat(1) sehabis masanya dapat diperpanjang oleh Kepala Jawatan yang berkepentyingan tiap-tiap kali buat selama-lamanya 3(tiga) bulan.
(3)
Untuk memperpanjang surat ijin tersebut dalam ayat(1) orang atau badan yang berkepentingan harus memajukan surat permintaan kepada Kepala Jawatan Candu dan garam.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada hari berlakunya Undang-Undang tentang Penimbunan Barang penting(Undang-Undang No. 29 tahun 1948).
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO.
Menteri Persediaan Makanan Rakyat, I. J. KASIMO.
Diumumkan Menteri keuangan a.i., pada tanggal 3 September 1948.
MOHAMMAD HATTA.
Wakil Sekretaris Negara, Menteri Kemakmuran, RATMOKO.
SAFRUDIN PRAWIRANEGARA.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1948 ini mengatur tentang pemberian ijin kepada pedagang untuk menimbun barang penting. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 3 ayat(2) dan(3) dari Undang-Undang tentang Penimbunan Barang Penting (Undang-Undang Nomor 29 tahun 1948). Peraturan ini bermaksud memberi kelonggaran kepada pedagang-pedagang untuk menimbun barang-barang penting dengan alasan: (1) untuk memungkinkan Pemerintah mengumpulkan bahan makanan dengan mempergunakan modal pedagang, dan dengan jalan menukarkan barang-barang yang dikuasai oleh Pemerintah; (2) untuk memungkinkan Pemerintah mendapat uang tunai; (3) untuk memungkinkan produsen garam menghasilkan garam secara besar-besaran. Kelonggaran yang diberikan kepada pedagang-pedagang ini dapat memperkecil faedah Undang-Undang anti-penimbunan dan dari itu mengandung bahaya, maka kemungkinan pemberian kelonggaran dianggap sebagai perkecualian dan diikat dengan syarat-syarat yang tertentu. Lamanya kelonggaran dibatasi juga, sekalipun tiap-tiap kali dapat diperpanjang lagi. Surat ijin hanya berlaku buat selama-lamanya tiga bulan dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali buat selama-lamanya tiga bulan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari berlakunya Undang-Undang tentang Penimbunan Barang penting (Undang-Undang No. 29 tahun 1948) dan ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 3 September 1948 oleh Presiden Soekarno.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.