Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (7), Pasal 18 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40, Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2017. 3. PP ini mengatur mengenai rencana induk pemajuan kebudayaan; sistem pendataan kebudayaan terpadu; pelindungan; pengembangan; pemanfaatan; pembinaan; dan penghargaan terkait pemajuan kebudayaan. Rencana induk pemajuan kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. Sistem pendataan kebudayaan terpadu berisi data mengenai : 1) objek pemajuan kebudayaan; 2) SDM kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan; 3) sarana dan prasarana kebudayaan; dan 4) data lain terkait kebudayaan.