Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:82
Tahun
:2019
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:29 November 2019
Tanggal Pengundangan
:02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
:02 Desember 2019
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2019/NO.231, TLN NO.6427, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Program Jamsostek Klaim & Iuran

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Efektivitas Program Asuransi Kehilangan Pekerjaan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia, Malaysia dan Jepang

Fitraeva Pane, Yos, Agusmidah, Agusmidah, Affila, Affila, Sukarja, Detania
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada CV. Nusa Indotama

Faradiba Mivtahur, Muskibah Muskibah, Yetniwati Yetniwati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 1 2022

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PENGEMUDI OJEK ONLINE (Studi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019)

Ridho, M Ghusni, Suryono, Arief
Privat Law Vol. 9 No. 2 2021

ANALISIS YURIDIS KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA SAAT WORK FROM HOME YANG DAPAT DITANGGUNG PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Firmansyah, Dimas Agung, Nugroho, Arinto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 01 2023

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA DI PT. DAIFUKU INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Agusra, Muhamad Abas, Farhan Asyahadi
Justisi : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 8 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL TERHADAP HAK KETENAGAKERJAAN PEGAWAI MASJID AGUNG JAWA TENGAH

Ekaningsih, Lailasari, Karyadi, Agustono
Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (J-PeHI) Vol. 4 No. 01 2023

Implementasi Jaminan Keselamatan Dan Kesehatan (K3) Pada Pekerja Work From Anywhere (WFA)

Hasna Nurul Zahida, Andriyanto Adhi Nugroho
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 5 No. 1 2024

Tinjauan Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Badan Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 68/Pdt.Sus-Phi/2023/Pn Mdn)

Saragih, Yuni Sari, Isnaini, Isnaini, Hidayani, Sri
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 2024

TINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI MAHASISWA MAGANG UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR

Pranedya, Risna, Riza, Marwati, Paserangi, Hasbir
Gorontalo Law Review Vol. 7 No. 1 2024

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…