Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:44
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
:30 Juni 2015
Tanggal Berlaku
:01 Juli 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 154, TLN No. 5714, LL SETNEG : 46 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Pengawasan Ketenagakerjaan Jaminan Sosial Naker
Sub Subsektor
:
Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Program Jamsostek Klaim & Iuran

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023

1. Dalam rangka meningkatkan kepastian perlindungan terhadap peserta, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terhadap kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan kecelakaan kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 2. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; dan PP Nomor 44 Tahun 2015. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015. PP ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja. Selain itu, PP ini mengatur mengenai beberapa pengaturan lain seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Efektivitas Program Asuransi Kehilangan Pekerjaan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia, Malaysia dan Jepang

Fitraeva Pane, Yos, Agusmidah, Agusmidah, Affila, Affila, Sukarja, Detania
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 5 No. 3 2024

Perlindungan Hukum Hak Pekerja Usaha Mikro Kedai Kopi

Kamila, Uswatun, Suhermi, Suhermi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 4 No. 1 2023

Tanggung Jawab Penyedia Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja : (Studi Kasus Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Oleh PT. Gunung Reduk di Kabupaten Aceh Tengah)

Gita Rahmani, M Amin Qodri, Pahlefi Pahlefi
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 2 2022

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Kecelakaan Kerja Pada PT. Duren Mandiri Fortuna di Jambi

Alya Rihadatul Aisy Setyonegoro, Rosmidah Rosmidah
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 1 2022

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Pada CV. Nusa Indotama

Faradiba Mivtahur, Muskibah Muskibah, Yetniwati Yetniwati
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 1 2022

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di PT. Mitratani Dua Tujuh Kabupaten Jember

Sholeh, Sholeh, Hariandja, Tioma R., Nofitasari, Solehari, Winiari Wahyuningtyas, Yuli
Welfare State Jurnal Hukum Vol. 2 No. 1 2023

Jaminan Kehilangan Pekerjaan terhadap Pekerja/Buruh Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Sebagai Upaya Mewujudkan Keadilan

Eddy, Sagoro, Saputro, Bambang, Tinambunan, Wahyu Donri
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 1 2025

Pengecualian Penerimaan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Pekerja Yang Mengalami PHK karena Cacat Total Tetap

Husodo, Wilopo
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 4 2025

KAJIAN PELAKSANAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DI CV WAGATAMA MAHAKARYA YOGYAKARTA

Yasmine Citra Dhyanti
Privat Law Vol. 10 No. 2 2022

JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PENGEMUDI OJEK ONLINE (Studi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019)

Ridho, M Ghusni, Suryono, Arief
Privat Law Vol. 9 No. 2 2021

ANALISIS YURIDIS KLASIFIKASI KECELAKAAN KERJA SAAT WORK FROM HOME YANG DAPAT DITANGGUNG PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Firmansyah, Dimas Agung, Nugroho, Arinto
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 01 2023

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Diwarnai Tarik-Menarik Kepentingan Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026. Target ini untuk memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha, terutama soal alih daya (outsourcing), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan upah, turut mewarnai pembahasannya.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…