Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:8
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
:08 Februari 2011
Tanggal Berlaku
:08 Februari 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011 No. 20, TLN No. 5199, LL SETNEG : 18 HLM
Sektor Utama
:
Perhubungan
Subsektor
:
Lalu Lintas & Angkutan Jalan (LLAJ)
Sub Subsektor
:
Jalan & Angkutan Umum
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007

1. bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung wilayah, baik nasional maupun internasional, untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479) tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, perkembangan zaman, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. TATANAN PERKERETAAPIAN 4. PEMBINAAN 5. PENYELENGGARAAN 6. PRASARANA PERKERETAAPIAN 7. PERPOTONGAN DAN PERSINGGUNGAN JALUR KERETA API DENGAN BANGUNAN LAIN 8. SARANA PERKERETAAPIAN 9. RANCANG BANGUN DAN REKAYASA PERKERETAAPIAN 10. LALU LINTAS KERETA API 11. ANGKUTAN 12. ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN 13. PERAN SERTA MASYARAKAT 14. PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN KECELAKAAN KERETA API 15. LARANGAN 16. PENYIDIKAN 17. KETENTUAN PIDANA 18. KETENTUAN PERALIHAN 19. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008

1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan sangat luas dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan dengan undang-undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan memperkukuh kedaulatan negara; bahwa pelayaran yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, dan perlindungan lingkungan maritim, merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang harus dikembangkan potensi dan peranannya untuk mewujudkan sistem transportasi yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan pelayaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, otonomi daerah, dan akuntabilitas penyelenggara negara, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran demi kepentingan nasional; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal. Pengaturan ini merupakan salah satu upaya untuk meyakinkan kreditor bahwa kapal Indonesia dapat dijadikan agunan berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga diharapkan perusahaan angkutan laut nasional akan mudah memperoleh dana untuk pengembangan armadanya; pengaturan untuk bidang kepelabuhanan memuat ketentuan mengenai penghapusan monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator serta memberikan peran serta pemerintah daerah dan swasta secara proposional di dalam penyelenggaraan kepelabuhanan; pengaturan untuk bidang keselamatan dan keamanan pelayaran memuat ketentuan yang mengantisipasi kemajuan teknologi dengan mengacu pada konvensi internasional yang cenderung menggunakan peralatan mutakhir pada sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, di samping mengakomodasi ketentuan mengenai sistem keamanan pelayaran yang termuat dalam “International Ship and Port Facility Security Code”; dan pengaturan untuk bidang perlindungan lingkungan maritim memuat ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan laut yang bersumber dari pengoperasian kapal dan sarana sejenisnya dengan mengakomodasikan ketentuan internasional terkait seperti “International Convention for the Prevention of Pollution from Ships”. Selain hal tersebut di atas, yang juga diatur secara tegas dan jelas dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan institusi di bidang penjagaan laut dan pantai (Sea and Coast Guard) yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009

1. bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kepulauan berciri nusantara yang disatukan oleh wilayah perairan dan udara dengan batas-batas, hak-hak, dan kedaulatan yang ditetapkan oleh Undang-Undang; bahwa dalam upaya mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mewujudkan Wawasan Nusantara serta memantapkan ketahanan nasional diperlukan sistem transportasi nasional yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, mempererat hubungan antarbangsa, dan memperkukuh kedaulatan negara; bahwa penerbangan merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik mampu bergerak dalam waktu cepat, menggunakan teknologi tinggi, padat modal, manajemen yang andal, serta memerlukan jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal, perlu dikembangkan potensi dan peranannya yang efektif dan efisien, serta membantu terciptanya pola distribusi nasional yang mantap dan dinamis; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan penerbangan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, peran serta swasta dan persaingan usaha, perlindungan konsumen, ketentuan internasional yang disesuaikan dengan kepentingan nasional, akuntabilitas penyelenggaraan negara, dan otonomi daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan penerbangan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG 4. KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA 5. PEMBINAAN 6.RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA 7. PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA 8. KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA 9. KEPENTINGAN INTERNASIONAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA 10. ANGKUTAN UDARA 11. KEBANDARUDARAAN 12. NAVIGASI PENERBANGAN 13. KESELAMATAN PENERBANGAN 14. KEAMANAN PENERBANGAN 15. PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA 16. INVESTIGASI DAN PENYELIDIKAN LANJUTAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA 17. PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENERBANGAN 18. SISTEM INFORMASI PENERBANGAN 19. SUMBER DAYA MANUSIA 20. PERAN SERTA MASYARAKAT 21. PENYIDIKAN 22. KETENTUAN PIDANA 23. KETENTUAN PERALIHAN 24. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya
Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009

1. bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah; bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara; bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. 2. Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG-UNDANG 4. PEMBINAAN 5. PENYELENGGARAAN 6. JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 7. KENDARAAN 8. PENGEMUDI 9. LALU LINTAS 10. ANGKUTAN 11. KEAMANAN DAN KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 12. DAMPAK LINGKUNGAN 13. PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 14. KECELAKAAN LALU LINTAS 15. PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT 16. SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 17. SUMBER DAYA MANUSIA 18. PERAN SERTA MASYARAKAT 19. PENYIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 20. KETENTUAN PIDANA 21. KETENTUAN PERALIHAN 22. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2011
TENTANG
ANGKUTAN MULTIMODA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Multimoda;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ANGKUTAN MULTIMODA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
2.
Badan usaha angkutan multimoda Nasional adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk angkutan multimoda.
3.
Badan usaha angkutan multimoda asing adalah badan usaha angkutan multimoda yang didirikan berdasarkan hukum negara asing.
4.
Asosiasi adalah asosiasi badan usaha angkutan multimoda atau perusahaan jasa angkutan transportasi (freight forwarder) dan penyedia jasa logistik.
5.
Agen adalah Badan Hukum Indonesia yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan multimoda berdasarkan perjanjian kerja sama.
6.
Pengguna Jasa adalah orang perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan multimoda berdasarkan perjanjian.
7.
Barang adalah setiap benda yang merupakan muatan angkutan multimoda, baik berupa petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain termasuk hewan hidup.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang angkutan multimoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEGIATAN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 2
(1)
Angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(2)
Angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda nasional dan badan usaha angkutan multimoda asing.
(3)
Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang dimulai sejak diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima barang dari badan usaha angkutan multimoda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
(4)
Dalam menyelenggarakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan:
a.
transportasi;
b.
pergudangan;
c.
konsolidasi muatan;
d.
penyediaan ruang muatan; dan/atau
e.
kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan dengan menggunakan alat angkut moda transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan/atau udara.
(2)
Alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kendaraan bermotor, kereta api, kapal, dan pesawat udara.
(3)
Pengusahaan masing-masing alat angkut moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan moda transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DOKUMEN ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 4
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit memuat:
a.
identifikasi barang (merek dan nomor);
b.
sifat barang (barang berbahaya atau barang yang mudah rusak);
c.
rincian barang (jumlah dan bentuk kemasan berupa paket atau unit barang);
d.
berat kotor atau jumlah barang;
e.
ukuran barang;
f.
keterangan lain yang dinyatakan oleh consignor/pengirim;
g.
kondisi nyata barang;
h.
nama dan tempat usaha badan usaha angkutan multimoda;
i.
nama pengirim atau pengguna jasa;
j.
penerima barang (consignee) jika disebut oleh pengirim;
k.
tempat dan tanggal barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda;
l.
tempat penyerahan barang;
m.
tanggal atau periode waktu penyerahan barang di tempat penyerahan barang sesuai dengan persetujuan para pihak;
n.
pernyataan bahwa dokumen angkutan "dapat dinegosiasi" (negotiable) atau "tidak dapat dinegosiasi" (non negotiable);
o.
tempat dan tanggal penerbitan dokumen angkutan multimoda;
p.
tanda tangan dari penanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atau orang yang diberi kuasa;
q.
ongkos untuk setiap moda transportasi dan/atau total ongkos, mata uang yang digunakan, serta tempat pembayaran sesuai dengan persetujuan para pihak;
r.
rute perjalanan dan moda transportasi yang digunakan, serta tempat transshipment apabila diketahui pada saat dokumen diterbitkan;
s.
nama agen atau perwakilan yang akan melaksanakan penyerahan barang; dan
t.
asuransi muatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh asosiasi badan usaha angkutan multimoda.
(2)
Asosiasi badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dokumen angkutan multimoda harus mengacu pada Standard Trading Conditions (STC) yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa dokumen tertulis dan/atau elektronik.
(2)
Dokumen angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti perikatan perjanjian setelah disetujui oleh badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BADAN USAHA ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 7
(1)
Badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memiliki izin usaha angkutan multimoda dari Menteri.
(2)
Izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada badan usaha angkutan multimoda yang memenuhi persyaratan:
a.
administrasi; dan
b.
teknis.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.
akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c.
keterangan domisili usaha; dan
d.
memiliki modal dasar paling sedikit setara dengan 80.000 (delapan puluh ribu) Special Drawing Right (SDR).
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
memiliki dan/atau menguasai peralatan kerja; dan
b.
memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang angkutan multimoda.
(5)
Peralatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi kantor tetap, alat angkut, dan peralatan bongkar muat.
(6)
Kompetensi di bidang angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin usaha angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, badan usaha angkutan multimoda nasional dapat mendirikan kantor perwakilan dan/atau menunjuk agen.
(2)
Badan usaha angkutan multimoda nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melayani angkutan multimoda di dalam negeri dan/atau ke luar negeri.
(3)
Dalam hal kegiatan angkutan multimoda diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda asing, wajib menunjuk badan usaha angkutan multimoda nasional sebagai agen.
(4)
Badan usaha angkutan multimoda dapat bertindak atas namanya sendiri atau diwakili oleh kantor perwakilan atau agennya untuk menandatangani dan melaksanakan kontrak angkutan multimoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Badan usaha angkutan multimoda asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) hanya dapat memberikan pelayanan angkutan multimoda dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya melalui agen.
(2)
Dalam melaksanakan pelayanan angkutan multimoda, badan usaha angkutan multimoda asing wajib mendaftarkan usahanya di Indonesia.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda asing kepada Menteri.
(4)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan tertulis mengenai pencabutan izin usaha dari negara asal.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran badan usaha angkutan multimoda asing diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Badan usaha angkutan multimoda dalam melaksanakan kegiatan angkutan multimoda dapat bekerja sama dengan badan usaha angkutan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Badan usaha yang telah memiliki izin usaha angkutan multimoda wajib:
a.
melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin usaha angkutan multimoda;
b.
melaporkan secara tertulis apabila terjadi perubahan direktur utama atau penanggung jawab dan/atau pemilik, NPWP perusahaan, dan domisili perusahaan kepada Menteri;
c.
melakukan kegiatan operasional paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya izin; dan
d.
melaporkan kegiatan operasionalnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, badan usaha angkutan multimoda dalam setiap melaksanakan kegiatan angkutan multimoda wajib:
a.
menerbitkan dokumen angkutan multimoda;
b.
mengangkut barang sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
c.
menjaga keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan angkutan multimoda;
d.
melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap barang khusus dan barang berbahaya;
e.
menyelesaikan klaim yang diajukan oleh pengguna jasa; dan
f.
mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa atau penerima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
(3)
Badan usaha angkutan multimoda yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
(4)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan angkutan multimoda; dan/atau
c.
pencabutan izin usaha angkutan multimoda.
(5)
Pencabutan izin usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan apabila:
a.
perusahaan yang bersangkutan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia;
b.
memperoleh izin usaha dengan cara tidak sah;
c.
dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan; atau
d.
melakukan tindak pidana penyelundupan dan/atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Badan usaha angkutan multimoda berhak:
a.
menerima pembayaran dari pengguna jasa sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b.
menerima informasi dari pengguna jasa mengenai kejelasan barang yang diangkut;
c.
membuka dan/atau memeriksa barang kiriman dihadapan pengguna jasa untuk mencocokan kebenaran informasi barang yang diangkut;
d.
menolak mengangkut barang yang diketahui dapat mengancam keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda;
e.
mengambil tindakan tertentu untuk menjaga keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan multimoda; dan
f.
menolak klaim yang tidak dapat dibuktikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Badan usaha angkutan multimoda bertanggung jawab terhadap barang yang diangkutnya sejak barang diterima dari pengguna jasa angkutan multimoda sampai dengan barang diserahkan kepada penerima barang sesuai dengan ketentuan dalam kontrak angkutan multimoda.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerusakan, hilangnya barang sebagian atau seluruhnya, dan/atau keterlambatan penyerahan barang kepada penerima barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 15
Pengguna jasa angkutan multimoda dapat dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau instansi pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib:
a.
membayar ongkos angkut sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda;
b.
memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai jenis, keadaan, jumlah, berat dan volume barang, penandaan, waktu, dan tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda dari pengguna jasa serta waktu dan tempat barang diserahkan kepada penerima barang yang dituangkan dalam dokumen angkutan multimoda; dan
c.
memberitahukan dan memberi tanda atau label sebagai barang khusus atau barang berbahaya dalam hal barang yang dikirim berupa barang khusus atau barang berbahaya sesuai dengan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk:
a.
mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam dokumen angkutan multimoda;
b.
mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dokumen angkutan multimoda; dan
c.
memperoleh informasi mengenai keberadaan barang.
(2)
Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengguna jasa angkutan multimoda tidak berhak menuntut kompensasi atas tindakan badan usaha angkutan multimoda yang membuka dan/atau memeriksa, tidak mengirim, atau tindakan tertentu atas barang berbahaya dan barang yang dapat menimbulkan bahaya terhadap harta benda, jiwa, dan lingkungan, jika barang yang dikirim oleh pengguna jasa angkutan multimoda kepada badan usaha angkutan multimoda tersebut tidak dilaporkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pengguna jasa bertanggung jawab atas:
a.
semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat pemberian informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan tidak lengkap;
b.
akibat yang ditimbulkan karena penerima barang tidak bersedia menerima barang atau alamat penerima barang tidak ditemukan yang bukan karena kesalahan badan usaha angkutan multimoda; dan
c.
semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat yang ditimbulkan dari barang berbahaya yang tidak diberitahukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENERIMA BARANG ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 20
Barang angkutan multimoda dapat diterima oleh pengguna jasa angkutan multimoda atau pihak lain yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Penerima barang angkutan multimoda wajib:
a.
menerima barang dan menandatangani berita acara serah terima barang sesuai yang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda;
b.
membayar ongkos jasa angkutan multimoda dalam hal ongkos jasa angkutan merupakan beban penerima barang sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; dan
c.
memberitahukan secara tertulis kepada badan usaha angkutan multimoda dalam hal barang yang diterima mengalami kerusakan dan/atau tidak lengkap paling lambat 3 (tiga) hari setelah barang diterima dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penerima barang berhak mengajukan klaim dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dokumen angkutan multimoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BATAS TANGGUNG JAWAB
Pasal 23
(1)
Tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda atas kerusakan atau kehilangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan dalam bentuk ganti rugi.
(2)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan:
a.
666,67 (enam ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh) SDR per paket atau 2 (dua) SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang diangkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan; atau
b.
8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal angkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam hal kerusakan dan kehilangan terjadi akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau kecerobohan badan usaha angkutan multimoda, ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar nilai barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a besarannya ditetapkan yang paling menguntungkan bagi pengguna jasa.
(2)
Dalam hal jenis dan nilai barang tercantum dalam dokumen angkutan multimoda, ganti rugi diberikan paling banyak sebesar nilai barang.
(3)
Batas tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda tidak melebihi ongkos angkut, dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan barang atau kerugian yang bukan disebabkan oleh kehilangan atau kerusakan barang.
(4)
Dalam hal petikemas, palet, atau kemasan bentuk lain diisi dengan beberapa paket pengiriman dan masing-masing paket disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung berdasarkan masing-masing paket dimaksud.
(5)
Dalam hal masing-masing paket pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak disebutkan di dalam dokumen angkutan, maka ganti rugi dihitung sebagai satu paket.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
ASURANSI
Pasal 26
(1)
Badan usaha angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Badan usaha angkutan multimoda dapat menutup asuransi barang (cargo insurance) berdasarkan permintaan tertulis dari pengguna jasa angkutan multimoda.
(3)
Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada pengguna jasa angkutan multimoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TARIF ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 27
(1)
Tarif angkutan multimoda ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara badan usaha angkutan multimoda dan pengguna jasa angkutan multimoda secara tertulis.
(2)
Komponen tarif angkutan multimoda terdiri atas tarif angkutan masing-masing moda yang digunakan serta tarif jasa lainnya sesuai dengan jenis jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan multimoda.
(3)
Jenis, struktur, dan golongan tarif masing-masing moda ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBINAAN
Pasal 28
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap badan usaha angkutan multimoda.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengaturan;
b.
pengendalian; dan
c.
pengawasan.
(3)
Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui perumusan kebijakan, norma, standar, pedoman, dan kriteria angkutan multimoda.
(4)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a.
pengembangan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b.
penerapan standar teknis kualitas pelayanan, keselamatan, dan keamanan angkutan multimoda; dan
c.
penerapan standar kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan multimoda.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kegiatan angkutan multimoda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
(2)
Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang angkutan multimoda.
(3)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah atau badan hukum Indonesia yang diakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 20
Penjelasan Umum
Angkutan multimoda (Multimodal Transport) adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda, atas dasar satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut. Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik, karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi. Jasa angkutan multimoda diselenggarakan oleh badan usaha angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri. Angkutan multimoda diatur dalam United Nations Convention on International Multimodal Transport of Goods, dan dalam ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT). Peran angkutan multimoda semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju kepada perwujudan pasar tunggal ASEAN. Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN yang pada akhirnya menuju kepada liberalisasi jasa pada tataran global General Agreements on Tariffs and Trade (GATT's). Dengan demikian perlu diciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya badan usaha angkutan multimoda Nasional yang tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing. Badan usaha angkutan multimoda Nasional harus mampu menyediakan jasa angkutan multimoda dengan standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kualitas pelayanan yang mampu menjamin terwujudnya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dalam penyelenggaraan angkutan sebagai komponen penting dalam sistem logistik. Untuk mewujudkan kualitas pelayanan tersebut perlu didukung dengan regulasi, kebijakan, standar, pedoman, dan kriteria yang memadai. Dalam penyelenggaraan angkutan multimoda perlu ada pengaturan yang diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari keempat Undang-Undang di bidang Transportasi. Ketentuan mengenai angkutan multimoda ini diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 50 sampai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 187 sampai dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 147 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Di dalam Peraturan Pemerintah tentang Angkutan Multimoda, pengaturan mengenai badan usaha angkutan multimoda beserta persyaratannya merupakan unsur yang paling penting dalam rangka memberikan arah dan pengembangan penyelenggaraan angkutan multimoda di Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…