Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dengan adanya penambahan jenis dan penyesuaian besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1997; dan PP No. 22 Tahun 1997. 3. PP ini mengatur mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari: 1) Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner; 2) Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa; 3) Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara; 4) Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara; 5) Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.