Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1948
TENTANG SUSUNAN DAN LAPANG PEKERJAAN KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
perlu menetapkan peraturan tentang lapang pekerjaan, susunan, pimpinan dan tugas-kewajiban Kementerian Kesehatan;
Mengingat
:
a.
putusan rapat Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan 2 Juli 1948;
b.
putusan rapat Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementerian tanggal 14 Mei 1948;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEKERJAAN, SUSUNAN PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Lapang PekerjaanLAPANG PEKERJAAN
Pasal 1
Lapang pekerjaan Kementerian Kesehatan ialah:
a.
melakukan pengawasan atas keadaan kesehatan rakyat dan atas pelanggaran urusan kesehatan rakyat;
b.
melakukan penyelidikan tentang keadaan kesehatan rakyat;
c.
memberi petunjuk-petunjuk tentang cara-cara memperbaiki kesehatan rakyat dan menggiatkan penyelenggaraan cara-cara itu;
d.
menyelenggarakan dan membantu pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat;
e.
memberi bantuan dan dimana perlu menyelenggarakan: pemeliharaan orang sakit, assaineering, persediaan air minum, pembuangan sampah dan perbaikan perumahan rakyat, yang tidak menjadi urusan badan-badan Pemerintah lain;
f.
mengadakan lembaga-lembaga(instituut-instituut) pengetahuan dalam lapangan kesehatan;
g.
menyelenggarakan, membantu dan mengawas-awasi pendidikan tenaga kesehatan dan pendidikan rakyat dalam lapangan kesehatan;
h.
menyelenggarakan statistiek yang berkenaan dengan kewajiban-kewajiban tersebut diatas;
i.
menyusun peraturan-peraturan mengenai kepentingan kesehatan rakyat dan mengawas-awasi berlakunya peraturan-peraturan itu;
j.
menyelenggarakan soal-soal lain dilapangan kesehatan, yang belum diserahkan pada badan-badan Pemerintah lain;
k.
mengadakan hubungan dengan dunia internasional dalam lapangan kesehatan.
SusunanSUSUNAN
Pasal 2
Kementerian Kesehatan terdiri atas
1.
KANTOR PUSAT KEMENTERIAN terbagi atas:
a.
Bagian Umum(Sekretariat);
b.
Bagian Urusan Pegawai;
c.
Bagian Perbendaharaan;
d.
Bagian Undang-Undang;
e.
Bagian Statistiek, Perpustakaan dan Pengumuman(Publiciteit);
f.
Bagian Perlengkapan;
g.
Bagian Pendidikan.
2.
JAWATAN-JAWATAN ialah:
a.
Jawatan Urusan Rumah-rumah Sakit dan Balai Pengobatan Umum;
b.
Jawatan Urusan Penyakit Jiwa;
c.
Jawatan Urusan Obat-obatan;
d.
Jawatan Hygiene;
e.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Menular dan Quarantaine;
f.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Malaria;
g.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Paru-paru;
h.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Lepra;
i.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Rakyat lain;
j.
Jawatan Inspeksi Kesehatan.
3.
LEMBAGA-LEMBAGA ialah:
a.
Instituut Pasteur;
b.
Laboratorium Hygiene;
c.
Laboratorium Umum Pusat;
d.
Instituut Hygiene Technis;
e.
Instituut Makanan Rakyat;
f.
Instituut Pharmaco Therapie.
PimpinanPIMPINAN
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Kesehatan diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948.
Tugas kewajibanTUGAS KEWAJIBAN
Pasal 4
KANTOR PUSAT Kementerian Kesehatan mempunyai tugas kewajiban:
a.
Bagian Umum(Sekretariat): mengerjakan surat-menyurat, mengurus rumah tangga Kantor Pusat, dan lain-lain hal yang khusus dan tidak termasuk dalam tugas kewajiban bagian-bagian lain.
b.
Bagian Urusan Pegawai: menyelenggarakan pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, pemberian istirahat, uang tunggu, uang kurnia, gratifikasi, formasi dan sebagaimana.
c.
Bagian Perbendaharaan: mengatur urusan keuangan seluruh Kementerian.
d.
Bagian Undang-Undang: Menyelenggarakan susunan peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan kepentingan urusan kesehatan rakyat.
e.
Bagian Statistiek, Perpustakaan dan Pengumuman(Publiciteit): menyelenggarakan pengumpulan berbagai-bagai angka yang berhubungan dengan urusan kesehatan rakyat dan penyusunan angka-angka itu dalam statistiek; mengumpulkan buku-buku, majalah-majalah dan sebagainya dalam dan yang berhubungan dengan ilmu dan urusan kesehatan, dan menyelenggarakan pembagian-pembagian dan pinjaman-pinjaman kepada para yang berkepentingan.
f.
Bagian Perlengkapan: menyelenggarakan pendaftaran, pemberian dan pembagian barang-barang keperluan rumah tangga untuk Kantor-kantor, Rumah-rumah Sakit, Laboratoria dan sebagainya dari Kementerian Kesehatan, kecuali barang-barang yang menjadi bebannya Jawatan Urusan Obat-obatan.
g.
Bagian Pendidikan: menyelenggarakan, mengatur dan mengawas-awasi pendidikan tenaga kesehatan tinggi, menengah dan rendah.
Pasal 5
JAWATAN-JAWATAN mempunyai tugas kewajiban:
a.
Jawatan Urusan Rumah-rumah Sakit dan Balai-balai Pengobatan: menyusun peraturan-peraturan yang mengenai Rumah-rumah Sakit dan Balai-balai Pengobatan umum, baik dari Pemerintah maupun kepunyaan partikelir, dan mengawas-awasi berlakunya peraturan-peraturan itu.
b.
Jawatan Urusan Penyakit Jiwa: Menyusun peraturan-peraturan tentang urusan dan pemeliharaan orang-orang yang menderita penyakit jiwa, dan mengawas-awasi berlakunya peraturan-peraturan itu.
c.
Jawatan Urusan Obat-obatan: menyelenggarakan persediaan dan pembagian obat-obatan dan alat-alat kedokteran untuk keperluan Kementerian Kesehatan. Menyusun peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan pembikinan dan penjualan obat-obatan, dan mengawas-awasi berlakunya peraturan-peraturan itu.
d.
Jawatan Urusan Hygiene: memberikan penerangan dan pendidikan kepada rakyat dalam menjalankan faham-faham hygiene; menyelenggarakan segala usaha yang bersangkutan dengan sosial hygiene.
e.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Menular dan Quarantaine: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular; menyelenggarakan segala usaha untuk mencegah menjalarnya penyakit menular dalam hubungannya dengan Luar Negeri.
f.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Malaria: menyelenggarakan segala usaha yang berkaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit malaria.
g.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Paru-paru: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit paru-paru.
h.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Lepra: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit lepra.
i.
Jawatan Pemberantasan Penyakit Rakyat lain: menyelenggarakan segala usaha yang berkenaan dengan pencegahan dan pemberantasan penyakit rakyat lain-lainnya.
j.
Jawatan Inspeksi kesehatan: mewakili Kementerian Kesehatan dalam menyelenggarakan usaha-usahanya didaerahnya masing-masing, dengan mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Jawatan-jawatan, Lembaga-lembaga dan Bagian-bagian dari Kementerian Kesehatan; menyelenggarakan koordinasi antara Jawatan-jawatan dalam lingkungan Kementerian Kesehatan dengan Jawatan-jawatan dalam lingkungan Kementerian lain; memberi petunjuk-petunjuk tentang penyelenggaraan pekerjaan Jawatan Kesehatan Rakyat dari daerah-daerah otonoom dan mengawas-awasi pekerjaan-pekerjaan itu.
Pasal 6
LEMBAGA-LEMBAGA mempunyai tugas kewajiban:
a.
Instituut Pasteur: pembikinan vaccin-vaccin dan sera yang dibutuhkan oleh Jawatan Kesehatan Rakyat untuk pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit menular dan penyakit-penyakit rakyat; pengobatan orang-orang yang digigit anjing gila.
b.
Laboratorium Hygiene: menyelenggarakan percobaan-percobaan dan penyelidikan-penyelidikan mengenai penyakit-penyakit menular dan penyakit-penyakit rakyat untuk memperbaiki cara-cara pemberantasannya.
c.
Laboratorium Umum Pusat:
1.
Bagian Kimia: menyelenggarakan segala pemeriksaan secara chemis terhadap material klinis, obat-obatan, bahan-bahan makanan dan minuman, juga yang mengenai pengadilan (medis-forensis).
2.
Bagian Microbiologie: menyelenggarakan segala pemeriksaan secara microbiologis terhadap material klinis, bahan-bahan makanan dan minuman juga yang mengenai pengadilan(medis forensis).
d.
Instituut Hygiene Technis:
1.
Laboratorium Hygiene Technis: memberi petunjuk-petunjuk tehnis mengenai persediaan air minum dan higiene bangunan-bangunan.
2.
Usaha memperbaiki kesehatan(Gezondmakingswerken): memberi petunjuk-petunjuk tehnis mengenai assaineering dan rioleering.
e.
Instituut Penyelidikan Makanan Rakyat: menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan dan memberi petunjuk-petunjuk tentang segala sesuatu yang mengenai makanan, yang menuju kesempurnaan makanan rakyat.
f.
Instituut Pharmaco-Therapie: menyelenggarakan pemeriksaan-pemeriksaan dan percobaan-percobaan obat-obatan secara biologis(pharmacologis). mengusahakan memperoleh obat-obat baru dan memperkaya bahan-bahan yang dapat ditanam atau dibuat di Indonesia.
Berlakunya PeraturanBERLAKUNYA PERATURAN
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Desember 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan Menteri Kesehatan, pada tanggal 4 Desember 1948.
J. LEIMENA.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.