Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 57, dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 21 Tahun 2013. 3. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenal: 1) Penguasaan dan Pelindungan teknologi Keantariksaan; 2) standar dan prosedur Keamanan dan Keselamatan dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; 3) peran serta masyarakat dalam Penguasaan teknologi Keantariksaan; 4) pembinaan; dan 5) pendanaan.