Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk mendukung pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 19 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2003; dan PP No. 45 Tahun 2005. 3. Materi pokok dalam PP ini adalah mengenai pengaturan kembali Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air. Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah melanjutkan penugasan kepada Perusahaan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengusahaan sumber daya air wilayah sungai dan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya air di wilayah kerja Perusahaan.