Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Sebagian wilayah Lido di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang memiliki luas 1.040 hektar yang terletak dalam kawasan Lido Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kegiatan usaha di KEK Lido terdiri atas pariwisata dan industri kreatif. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Lido dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.