Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 56 TAHUN 2005 TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), diubah sebagai berikut:
Pasal 17
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hingga batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, diberikan peringatan tertulis oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung setelah tanggal batas waktu yang ditetapkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 110
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ditetapkan untuk menunjang perumusan kebijakan fiskal secara nasional serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan desentralisasi. Dalam rangka mendukung percepatan penyampaian Informasi Keuangan Daerah dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan mengenai batas waktu penyampaian, prosedur pemberian peringatan, dan sanksi yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Dengan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih cepat dan tepat waktu dalam melakukan penyusunan APBD dan pelaporan keuangan daerah sehingga dapat tercipta kepastian hukum.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.