Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:65
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 1951
TENTANG
PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARIPADA URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN; PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN KEPADA PROPINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) dari Undang-undang No. 2 Yo. No. 18, No.3 Yo. No. 19, No. 10, 11 tahun 1950, serta peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, 4 dan 5 tahun 1950 perlu segera diserahkan beberapa urusan Pemerintah Pusat mengenai pendidikan, pengajaran dan kebudayaan kepada Propinsi;
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 22 tahun 1948 R.I.(Yogyakarta) dan pasal 98 dari Undang-undang Dasar Sementara;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PELAKSANAAN PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN KEPADA PROPINSI-PROPINSI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan perkataan "Propinsi" dalam Peraturan Pemerintahan ini ialah Propinsi-propinsi Jawa-Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa-Tengah, Jawa-Barat, Sumatera-Selatan, Sumatera-Tengah dan Sumatera-Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG HAL PENYERAHAN TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam peraturan ini, kepada Propinsi diserahkan tugas dan kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah-sekolah Rendah, kecuali Sekolah Rakyat Latihan; tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk memberikan subsidi kepada Sekolah-sekolah Rendah partikelir; sekolah-sekolah Rendah dengan segala urusan mengenai penyelenggaraannya; tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan urusan-urusannya mengenai pendirian dan penyelengaraan kursus-kursus pengetahuan umum(K.P.U.) tingkat B dan C dan pemberian subsidi kepada kursus-kursus partikelir semacam itu; perpustakaan rakyat tingkat menengah dan atas; pendirian dan penyelenggaraan kursus-kursus pengajar untuk kursus pengantar kekewajiban belajar(kpkpkb); tugas menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda; tugas untuk memimpin dan memajukan kesenian daerah.
(1)
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam peraturan ini, kepada Propinsi diserahkan:
a.
tugas dan kewajiban Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah-sekolah Rendah, kecuali Sekolah Rakyat Latihan;
b.
tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk memberikan subsidi kepada Sekolah-sekolah Rendah partikelir;
c.
sekolah-sekolah Rendah dengan segala urusan mengenai penyelenggaraannya;
d.
tugas Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan urusan-urusannya mengenai:
1.
pendirian dan penyelengaraan kursus-kursus pengetahuan umum(K.P.U.) tingkat B dan C dan pemberian subsidi kepada kursus-kursus partikelir semacam itu;
2.
perpustakaan rakyat tingkat menengah dan atas;
3.
pendirian dan penyelenggaraan kursus-kursus pengajar untuk kursus pengantar kekewajiban belajar(kpkpkb).
e.
tugas menjadi penghubung antara Pemerintah dan gerakan pemuda;
f.
tugas untuk memimpin dan memajukan kesenian daerah.
(2)
Yang dimaksud dengan Sekolah Rendah dalam peraturan ini ialah sekolah, yang memberikan pelajaran umum tingkat rendah, seperti tersebut dalam Undang-undang R.I. tahun 1950 No. 4, tentang dasar-dasar pedidikan dan pengajaran, termasuk Sekolah Rendah peralihan, yaitu Sekolah Rendah untuk warga negara Indonesia keturunan bangsa asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam urusan-urusan yang dimaksud dalam pasal 2, tidak termasuk pengawasan atas isi dan jalannya pelajaran, pimpinan tehnis, hak untuk menetapkan, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan urusan, hak untuk menetapkan kitab-kitab pelajaran, urusan sekolah-sekolah konkordan, yaitu sekolah-sekolah untuk bangsa Belanda, bukan warga negara Indonesia, yang sistimnya menyerupai sistim di Negeri Belanda, hak untuk menetapkan liburan.
(1)
Dalam urusan-urusan yang dimaksud dalam pasal 2, tidak termasuk:
a.
pengawasan atas isi dan jalannya pelajaran,
b.
pimpinan tehnis,
c.
hak untuk menetapkan, mengubah atau menambah rencana pelajaran, isi dan tujuan urusan,
d.
hak untuk menetapkan kitab-kitab pelajaran,
e.
urusan sekolah-sekolah konkordan, yaitu sekolah-sekolah untuk bangsa Belanda, bukan warga negara Indonesia, yang sistimnya menyerupai sistim di Negeri Belanda,
f.
hak untuk menetapkan liburan.
(2)
Urusan-urusan yang termaksud dalam (1) di atas diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyelenggaraan urusan, dimaksud dalam pasal 2 peraturan ini dilakukan menurut peraturan-peraturan khusus dan petunjuk-petunjuk dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Bilamana perlengkapan(apparatuur) Pemerintahan Daerah Propinsi belum mengizinkan untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan-urusan tersebut dalam pasal 2 peraturan ini, penyelenggaraannya untuk sementara waktu dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaraan dan Kebudayaan dengan kerja sama dengan Propinsi, dengan catatan, bahwa penyerahan yang sesungguhnya(daadwerkelijke overdract) dilakukan secara berangsur-angsur, mengingat kesanggupan Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pada waktu-waktu yang tertentu yang ditetapkan dalam instruksi untuk Kepala kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menerima laporan-laporan tentang keadaan Sekolah-sekolah Rendah dalam lingkungan Propinsi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Sekolah Rakyat Daerah Propinsi sendiri atau oleh Inspeksi Sekolah Rakyat di bawahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TENTANG HAL PEGAWAI
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, kepada Propinsi diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi, diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
(1)
Untuk menyelenggarakan kewajiban Propinsi dalam urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, kepada Propinsi:
a.
diserahkan pegawai-pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai Propinsi,
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
(2)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi kelain Propinsi diatur oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi-Propinsi yang bersangkutan.
(3)
Pemindahan pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi dalam lingkungan daerah Propinsi, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi sesudah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan didaerah yang bersangkutan, ialah Inspeksi S.R. Daerah Propinsi, Inspeksi Pendidikan Jasmani Daerah Propinsi, Inspeksi Pendidikan Masyarakat Daerah Propinsi, Perwakilan Jawatan Kebudayaan di daerah di lapangan masing-masing.
(4)
Urusan kepegawaian terhadap pegawai-pegawai Propinsi di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang mengenai keahlian, ialah yang tidak khusus untuk tata-usaha, dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dengan pertimbangan atau atas usul instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan di daerah seperti tersebut dalam ayat(3) di atas ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TENTANG HAL KEUANGAN
Pasal 8
Segala pengeluaran atau penerimaan uang, demikian pula hutang-piutang, untuk keperluan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang diserahkan kepada Propinsi, menjadi tanggungan Propinsi. Untuk menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Propinsi, pada waktu penyerahan yang sesungguhnya diserahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diberatkan pada anggaran belanja Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.
(1)
Segala pengeluaran atau penerimaan uang, demikian pula hutang-piutang, untuk keperluan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, yang diserahkan kepada Propinsi, menjadi tanggungan Propinsi.
(2)
Untuk menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan Propinsi, pada waktu penyerahan yang sesungguhnya diserahkan kepada Propinsi uang sejumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, sekedar penyelenggaraan urusan-urusan tersebut diberatkan pada anggaran belanja Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TENTANG HAL PERBENDAAN
Pasal 9
Segala bangunan, tanah atau lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi urusan Propinsi, diserahkan, kepada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna kepentingan urusan-urusan tersebut. Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan seperti tersebut pada ayat 1, diserahkan kepada Propinsi untuk menjadi miliknya. Bangunan-bangunan, tanah-tanah dan lapangan-lapangan dimaksud dalam ayat 1 di atas digunakan untuk urusan seperti keadaan pada waktu peraturan ini mulai berlaku sampai dapat diatur lebih lanjut oleh Instansi-Instansi Pemerintah, yang berwajib mengurusnya.
(1)
Segala bangunan, tanah atau lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi urusan Propinsi, diserahkan, kepada Propinsi untuk dipakai dan diurus guna kepentingan urusan-urusan tersebut.
(2)
Alat-alat dan perkakas-perkakas kepunyaan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pada waktu peraturan ini mulai berlaku digunakan untuk urusan seperti tersebut pada ayat 1, diserahkan kepada Propinsi untuk menjadi miliknya.
(3)
Bangunan-bangunan, tanah-tanah dan lapangan-lapangan dimaksud dalam ayat 1 di atas digunakan untuk urusan seperti keadaan pada waktu peraturan ini mulai berlaku sampai dapat diatur lebih lanjut oleh Instansi-Instansi Pemerintah, yang berwajib mengurusnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pembelian alat-alat pelajaran untuk Sekolah Rendah seperti kitab-kitab pelajaran, kitab-kitab tulis dsb.-nya, begitu pula alat-alat yang mengenai isi dan tujuan urusan-urusan lainnya di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, dilakukan oleh Propinsi, pada umumnya dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Pada waktu-waktu yang tertentu Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyampaikan rencana keperluan alat-alat seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas kepada Jawatan Perlengkapan dan Bangunan dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Instansi-Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan didaerah dan dengan perantaraan Kantor Inspeksi Pengajaran Daerah dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Terhadap pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian bangunan-bangunan, tanah-tanah dan lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 peraturan ini, berlaku peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
(1)
Pembelian alat-alat pelajaran untuk Sekolah Rendah seperti kitab-kitab pelajaran, kitab-kitab tulis dsb.-nya, begitu pula alat-alat yang mengenai isi dan tujuan urusan-urusan lainnya di lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, dilakukan oleh Propinsi, pada umumnya dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2)
Pada waktu-waktu yang tertentu Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menyampaikan rencana keperluan alat-alat seperti dimaksud dalam ayat 1 di atas kepada Jawatan Perlengkapan dan Bangunan dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan pertimbangan Instansi-Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan didaerah dan dengan perantaraan Kantor Inspeksi Pengajaran Daerah dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(3)
Terhadap pengurusan, pemeliharaan dan pemakaian bangunan-bangunan, tanah-tanah dan lapangan-lapangan yang dikuasai oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan seperti dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 peraturan ini, berlaku peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TENTANG HAL TIMBANG TERIMA
Pasal 11
Penyerahan yang sesungguhnya dari urusan-urusan yang tersebut dalam pasal 2 dan 5 Peraturan ini dilaksanakan dengan timbang terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, hutang-piutang, barang-barang baik yang tetap maupun yang bergerak, barang-barang inpentaris, pegawai-pegawai yang diserahkan dan yang diperbantukan kepada Propinsi. Timbang terima tersebut dilakukan oleh Pegawai Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau kepada komisi yang untuk itu ditunjuk atau diadakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TENTANG HAL JAWATAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN PROPINSI
Pasal 12
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi tugas dan kewajiban Propinsi, Propinsi membentuk Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Propinsi memenuhi panggilan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Biaya untuk memenuhi panggilan itu ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
(1)
Untuk menyelenggarakan urusan-urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang menjadi tugas dan kewajiban Propinsi, Propinsi membentuk Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, menurut petunjuk-petunjuk dari Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(2)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi mengusahakan, supaya Kepala Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Propinsi memenuhi panggilan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan untuk mengadakan pembicaraan bersama tentang urusan-urusan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Biaya untuk memenuhi panggilan itu ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TENTANG HAL BANTUAN
Pasal 13
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat(1) ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
(1)
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi memberikan segala bantuan yang diminta oleh atau atas nama Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, guna mengadakan penyelidikan dan percobaan dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan.
(2)
Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat(1) ditanggung oleh Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TENTANG HAL KERJA-SAMA
Pasal 14
Dalam hal-hal mengenai urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bila memandang perlu, dapat meminta keterangan-keterangan, pertimbangan- pertimbangan atau usul-usul dari Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan didaerah dan sebaliknya. Untuk kesempurnaan penyelenggaraan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Propinsi berusaha agar didapat kerjasa-sama yang erat antara Instansi-Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Propinsi. Bilamana ada perselisihan faham antara Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan didaerah dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang tidak dapat diselesaikan didaerah, maka penyelesaiannya menjadi urusan Instansi-Instansi di atasnya.
(1)
Dalam hal-hal mengenai urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan, Dewan Pemerintah Daerah Propinsi, bila memandang perlu, dapat meminta keterangan-keterangan, pertimbangan- pertimbangan atau usul-usul dari Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang bersangkutan didaerah dan sebaliknya.
(2)
Untuk kesempurnaan penyelenggaraan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Propinsi berusaha agar didapat kerjasa-sama yang erat antara Instansi-Instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Jawatan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Propinsi.
(3)
Bilamana ada perselisihan faham antara Instansi-instansi Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan didaerah dan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang tidak dapat diselesaikan didaerah, maka penyelesaiannya menjadi urusan Instansi-Instansi di atasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini dinamakan: "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan kepada Propinsi".
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berkenaan dengan ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) a., b.dan c. berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengudangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Nopember 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
(SOEKARNO)
MENTERI DALAM NEGERI,
(ISKAQ TJOKROHADISURJO)
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
(WONGSONEGORO).
Diundangkan Pada tanggal 14 Nopember 1951 MENTERI KEHAKIMAN A.I.
(M.A. PELLAUPESSY)
Penjelasan Umum
Maksud Peraturan Pemerintah ini ialah untuk melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan kepada propinsi, penyerahan mana telah ditentukan data pasal 4 ayat(1) dan(2) dari Undang-undang pembentukan No. 2 jo. 18, No. 3 jo. No. 19, No. 10, 11 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3, 4 dan 5 tahun 1950.

Pada umumnya dalam melaksanakan penyerahan urusan Pemerintah Pusat kepada Propinsi dapat diadakan perbedaan urusan Propinsi sebagai berikut: a. urusan yang termasuk urusan rumah tangga Propinsi sendiri(otonomi), b. urusan yang karena sifatnya merupakan atau masih menjadi urusan Pemerintah Pusat, akan tetapi hanya cara pelaksanaannya diserahkan kepada Propinsi (medebewind) dan c. urusan yang semata-mata bersifat pertolongan terhadap usaha-usaha dari Pemerintah Pusat, yang tiada mengakibatkan suatu penyerahan tanggung jawab.

Untuk dapat membeda-bedakan dasar sifat urusan-urusan yang dimaksud di atas tadi, maka Pemerintah Pusat sedapat-dapatnya dalam Peraturan Pemerintah tentang hal pelaksanaan penyerahan urusan-urusan Pemerintah Pusat kepada daerah-daerah otonoom itu selalu mengatakan: a."Propinsi" jika bersangkutan dengan otonomi, b."Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi" atau "Dewan Pemerintah Daerah Propinsi", jika berkenaan dengan medebewind, satu dan lain sesuai dengan ketentuan dalam pasal 24 Undang-undang No. 22 tahun 1948, dan c."Dewan Pemerintah Daerah Propinsi" jika mengenai urusan-urusan yang semata-mata bersifat pertolongan.

Urusan rumah tangga Propinsi pada waktu dibentuk Propinsi, walaupun urusan-urusan tersebut sudah ditetapkan dalam Undang-undang pembentukan yang bersangkutan, masih belum dapat diurus dan diatur oleh DPRD Propinsi, tetapi dalam konsepsi U.U. No. 22/1948 masih diperlukan pelaksanaan penyerahannya. Pelaksanaan itu, mengingat keadaan, diselenggarakan dengan jalan penyerahan sedikit demi sedikit menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam pada itu Pemerintah Pusat menjumpai berbagai-bagai kesukaran-kesukaran dan seringkali menghadapi kenyataan, bahwa tidaklah gampang untuk menentukan urusan-urusan yang manakah yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.

Sulitnya di sini ialah, bahwa justru mengenai urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang diserahkan itu tidak dapat diadakan perbedaan yang jelas dan memuaskan, yang manakah termasuk urusan otonoom sepenuhnya dan yang manakah termasuk urusan medebewind.

Jika dalam ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dikatakan"Propinsi", maka hal yang demikian itu tidak berarti bahwa urusan-urusan yang bersangkutan itu adalah semata-mata hak otonoom sepenuhnya, akan tetapi berhubung dengan keadaan pada waktu ini masih belum dapat diberikan 100% dan sebagai langkah-langkah pertama dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga Propinsi urusan-urusan tersebut masih perlu adanya bantuan(pertimbangan) dari Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.

Pelaksanaan penyerahan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan didasarkan pada keadaan, bahwa: a. perlengkapan Pemerintah Daerah(apparatuur) pada umumnya belum dapat disusun dengan sempurna untuk dengan sekaligus menerima tugas kewajiban menyelenggarakan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan seluruhnya. b. terhadap beberapa bagian urusan yang dimaksud di atas, yang sifatnya adalah serba baru(belum pernah dilakukan sebelumnya, misalnya tentang pendidikan masyarakat, usaha ke arah kewajiban belajar dan kesenian) Kementerian P.P. dan K. sendiri dalam pada menyelenggarakannya masih memerlukan pengalaman-pengalaman untuk mendapat cara yang sebaik-baiknya.

Mengingat apa yang dikemukakan di atas, maka penyerahan urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan harus dijalankan pelahan-pelahan tetapi saksama, sehingga pelaksanaannya tidak akan terlibat dalam kesukaran-kesukaran.

Urusan-urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan yang masih belum diserahkan menurut peraturan Pemerintah ini, berangsur-angsur akan diserahkan kepada Propinsi; penyerahan ini dilaksanakan dengan keputusan Menteri P.P. dan K. sesudah tentang soal-soal yang akan diserahkan itu diadakan perundingan-perundingan dengan Menteri Dalam Negeri.

Sebagaimana telah diketahui, menurut perobahan Undang-undang No. 3/1950(Undang-undang No. 19 tahun 1950) dengan sengaja urusan yang mengenai inspeksi dan pengawasan terhadap sekolah rendah(medebewind), yang termuat dalam lampiran A dihapuskan. Ini berarti, bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta tidak lagi berhak menyelenggarakan inspeksi sekolah-sekolah rendah dalam lingkungan daerahnya. Oleh karena itu maka urusan inspeksi ini, yang dulu dijalankan oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, sesudah berlakunya Undang-undang No. 19/1950(perobahan) mestinya sudah harus dikembalikan kepada Kementerian P.P.K. Di mana hingga pada waktu ini penyerahan kembali itu belum dilakukan, maka pada penyerahan urusan P.P.K. kepada Daerah Istimewa Yogyakarta, menurut Peraturan Pemerintah ini, Kementerian P.P.K. seketika itu juga akan mengoper kembali urusan inspeksi itu dari Daerah istimewa Yogyakarta.

Oleh karena sebagai akibat perjalanan politik mengenai perkembangan susunan ketetanegaraan Negara Republik Indonesia, telah terjadi bahwa daerah-daerah otonoom di bawah tingkatan Propinsi pernah atau mungkin masih juga mengatur urusan S.R., misalnya: a. pendirian dan penyelenggaraan gedung S.R. 3 tahun dalam zaman pemerintahan Hindia Belanda menjadi tanggungan Desa(I G.O.), Stadsgemeente atau Regentschap,(1) Desa sebagai territoriate rechts gemeenschap menurut Indlands Sche Gemeente-Ordonantie. b. pendirian dan penyelenggaraan S.R. yang dahulu 2e kl. Inlandsche Scholen dan Vervolgscholen termasuk gedung-gedung dan pegawai-pegawai, serta pengawasan terhadap pelajaran, menjadi tanggungan Stadsgemeente dan Regenschap yang sekarang menjelma menjadi daerah otonoom Kabupaten atau Kota-kota kecil atau kota-kota besar, c. di dalam jaman Pemerintah Jepang Keresidenan mempunyai juga urusan-urusan S.R., d. sementara Propinsi masih melakukan pengawasan atas S.R. pada hal menurut Undang-undang pembentukan daerah otonoom berdasar Undang-undang No. 22 tahun 1948, urusan-urusan sekolah rendah itu ditetapkan menjadi urusannya Propinsi, maka disamping penyerahan dari Kementerian P.P. dan K. harus pula ada penyerahan dari urusan-urusan tersebut dari daerah-daerah otonoom di bawah tingkatan Propinsi kepada Propinsi. Hal itu akan diatur dengan instruksi Menteri Dalam Negeri.

Demikian pula hak dan penyelenggaraan pengawasan(inspeksi) S.R. yang masih dilakukan oleh Daerah-daerah tersebut, harus diserahkan kepada Kementerian P.P. dan K.

Bersangkutan dengan hal-hal tersebut tadi maka Menteri Dalam Negeri dan Menteri P.P. dan K. selekas-lekasnya akan menetapkan instruksi-instruksi kepada instansi-instansi yang bersangkutan untuk melaksanakan penyerahan yang dimaksud itu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…