Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; PP Nomor 44 Tahun 2005; PP Nomor 77 Tahun 2012; dan PP Nomor 27 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia. Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp892.009.996.471,77 (delapan ratus sembilan puluh dua miliar sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah tujuh puluh tujuh sen).